Ketua IWB dan Ketua LPBI Investigator Kecewa Dengan Sikap Kejaksaan Negeri Banyuwangi Dalam Menerima Audensi Aksi Masa Banyuwangi, Intens news - Aksi demo yang digelar di depan Kejaksaan Negeri Banyuwangi Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 kemarin sangat menarik perhatian publik, dimana ratusan masa yang tergabung dalam unjuk rasa tersebut mengutarakan dan menyampaikan aspirasi mereka terkait menuntut proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan terkait kasus makan minum fiktif yang dilakukan oleh mantan kepala BKPP Nafiul Huda (NH) yang di mana sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Oktober 2022 lalu. Di sisi lain masyarakat juga menuntut terkait penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala Desa Alian Anton Sudjarwo terus dilanjutkan, karena masyarakat saat ini yang merasakan dampaknya di mana Desa Alian tidak bisa mencairkan anggaran dana desa atau (ADD) akibat dari dampak kasus korupsi tersebut. Perwakilan audiensi yang diperbolehkan masuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, hanya terbatas enam orang saja, yakni 3 orang perwakilan dari masyarakat Aliyan dan dari IWB juga 3 orang yaitu Ketua IWB Abi Arbain, Aktivis Banyuwangi M. Yunus Wahyudi, dan Ketua LPBI Investigator Choirul Hidayanto, tapi dalam audiensi tersebut di dalam kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak membuahkan hasil apapun atau jawaban dari kepastian kasus tersebut, di mana pihak Kejaksaan hanya bisa menampung, mencatat dan akan melaporkan kepada pimpinan mereka dengan dalih Pimpinan sedang Dinas luar kota. Ditambah lagi, yang menerima audiensi perwakilan aksi demonstran tersebut bukan dari Kasi Pidsus yang memang bidangnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, hal ini disampaikan jelas dan tegas kekecewaannya oleh Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI Investigator Banyuwangi, di mana selaku Jaksa Intel menyampaikan hanya bisa menampung, mencatat dan akan menyampaikan kepada pimpinan saja karena beliau sedang Dinas luar kota, sedangkan dirinya juga tidak bisa memberikan jawaban apapun atau kepastian apapun karena bukan bidangnya, kalau ingin mendapatkan jawaban dari pihak Kejaksaan maka diminta untuk bersurat resmi dan hal itu sempat ditanggapi keras oleh Choirul Hidayanto selaku ketua LPBI Investigator. Choirul menyampaikan bahwa pada tanggal 12 September 2024 dirinya sudah berkirim surat atas nama Lembaga LPBI Investigator, perihal menanyakan perkembangan dan kepastian hukum terkait kasus NH, dan tanggal 13 September 2024 juga berkirim surat kembali atas nama Koalisi Organisasi Non Pemerintah yang tergabung dari belasan Lembaga, NGO, dan Ormas, dan sempat diterima oleh orang yang sama dan ditempat yang sama yakni Pak Mahendra selaku Jaksa bidang Intel namun dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum memberikan jawaban dari surat tersebut baik secara tertulis maupun disampaikan secara lisan dan saat audensi aksi demo pun juga hal yang sama terjadi lagi yakni diterima orang yang sama di tempat yang sama dengan kata-kata yang sama bahwa beliau hanya bisa menampung, mencatat dan akan menyampaikan hal ini kepada Pimpinan karena beliau sedang Dinas luar kota. Hal seperti ini sangat menjatuhkan Marwah Kejaksaan selaku aparat penegak hukum dalam hal penegakan kasus Tindak Pidana Korupsi, harapan dari Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI Investigator yang menjadi perwakilan masa dalam audensi menyampaikan hanya ada dua yang pertama Apabila kasus korupsi NH ini yang sudah di tetapkan tersangka sejak 2 tahun lalu apabila memang sudah terpenuhi unsur maka silahkan proses hukum dilanjutkan untuk kepastian hukum dan apabila tidak terpenuhi unsur maka sampaikan bahwa kasus itu dihentikan dan sampaikan ke publik dengan konferensi pers sebagaimana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi ketika menetapkan NH sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan makan minum fiktif 2 tahun lalu. Itu adalah bentuk tanggung jawab jabatan yang melekat pada Kejaksaan selaku APH yang sedang menangani perkara kasus Tindak Pidana Korupsi karena dalam segala hal kinerja maupun fasilitas yang digunakan dalam penegakan hukum itu menggunakan uang negara maka harus dipertanggungjawabkan dan harus ada kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kejaksaan harus menegakkan hukum setegak tegaknya walaupun langit akan runtuh sekalipun, karena ini menyangkut marwah kejaksaan. Jadi mohon untuk Pak Kajagung mohon dimonitor dan di atensi ini terkait penanganan kasus korupsi di Kabupaten Banyuwangi oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,Hal ini diamini oleh Ketua IWB l,Abi arbain bahwa kedatangan IWB bersama gelombang massa ini untuk membantu mencairkan kasus kasus korupsi yang memebeku di kejaksaan,dan Abi juga menyakan sikap untuk selalu siap melakukan aksi dengan gelombang massa yang lebih besar lagi untuk mensupport kinerja APH di Banyuwangi. (Bah-Man)
Ketua IWB dan Ketua LPBI Investigator Kecewa Dengan Sikap Kejaksaan Negeri Banyuwangi Dalam Menerima Audensi Aksi Masa
Banyuwangi, Intens news - Aksi demo yang digelar di depan Kejaksaan Negeri Banyuwangi Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 kemarin sangat menarik perhatian publik, dimana ratusan masa yang tergabung dalam unjuk rasa tersebut mengutarakan dan menyampaikan aspirasi mereka terkait menuntut proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan terkait kasus makan minum fiktif yang dilakukan oleh mantan kepala BKPP Nafiul Huda (NH) yang di mana sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Oktober 2022 lalu.
Di sisi lain masyarakat juga menuntut terkait penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala Desa Alian Anton Sudjarwo terus dilanjutkan, karena masyarakat saat ini yang merasakan dampaknya di mana Desa Alian tidak bisa mencairkan anggaran dana desa atau (ADD) akibat dari dampak kasus korupsi tersebut.
Perwakilan audiensi yang diperbolehkan masuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, hanya terbatas enam orang saja, yakni 3 orang perwakilan dari masyarakat Aliyan dan dari IWB juga 3 orang yaitu Ketua IWB Abi Arbain, Aktivis Banyuwangi M. Yunus Wahyudi, dan Ketua LPBI Investigator Choirul Hidayanto, tapi dalam audiensi tersebut di dalam kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak membuahkan hasil apapun atau jawaban dari kepastian kasus tersebut, di mana pihak Kejaksaan hanya bisa menampung, mencatat dan akan melaporkan kepada pimpinan mereka dengan dalih Pimpinan sedang Dinas luar kota.
Ditambah lagi, yang menerima audiensi perwakilan aksi demonstran tersebut bukan dari Kasi Pidsus yang memang bidangnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, hal ini disampaikan jelas dan tegas kekecewaannya oleh Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI Investigator Banyuwangi, di mana selaku Jaksa Intel menyampaikan hanya bisa menampung, mencatat dan akan menyampaikan kepada pimpinan saja karena beliau sedang Dinas luar kota, sedangkan dirinya juga tidak bisa memberikan jawaban apapun atau kepastian apapun karena bukan bidangnya, kalau ingin mendapatkan jawaban dari pihak Kejaksaan maka diminta untuk bersurat resmi dan hal itu sempat ditanggapi keras oleh Choirul Hidayanto selaku ketua LPBI Investigator.
Choirul menyampaikan bahwa pada tanggal 12 September 2024 dirinya sudah berkirim surat atas nama Lembaga LPBI Investigator, perihal menanyakan perkembangan dan kepastian hukum terkait kasus NH, dan tanggal 13 September 2024 juga berkirim surat kembali atas nama Koalisi Organisasi Non Pemerintah yang tergabung dari belasan Lembaga, NGO, dan Ormas, dan sempat diterima oleh orang yang sama dan ditempat yang sama yakni Pak Mahendra selaku Jaksa bidang Intel namun dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum memberikan jawaban dari surat tersebut baik secara tertulis maupun disampaikan secara lisan dan saat audensi aksi demo pun juga hal yang sama terjadi lagi yakni diterima orang yang sama di tempat yang sama dengan kata-kata yang sama bahwa beliau hanya bisa menampung, mencatat dan akan menyampaikan hal ini kepada Pimpinan karena beliau sedang Dinas luar kota.
Hal seperti ini sangat menjatuhkan Marwah Kejaksaan selaku aparat penegak hukum dalam hal penegakan kasus Tindak Pidana Korupsi, harapan dari Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI Investigator yang menjadi perwakilan masa dalam audensi menyampaikan hanya ada dua yang pertama Apabila kasus korupsi NH ini yang sudah di tetapkan tersangka sejak 2 tahun lalu apabila memang sudah terpenuhi unsur maka silahkan proses hukum dilanjutkan untuk kepastian hukum dan apabila tidak terpenuhi unsur maka sampaikan bahwa kasus itu dihentikan dan sampaikan ke publik dengan konferensi pers sebagaimana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi ketika menetapkan NH sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan makan minum fiktif 2 tahun lalu.
Itu adalah bentuk tanggung jawab jabatan yang melekat pada Kejaksaan selaku APH yang sedang menangani perkara kasus Tindak Pidana Korupsi karena dalam segala hal kinerja maupun fasilitas yang digunakan dalam penegakan hukum itu menggunakan uang negara maka harus dipertanggungjawabkan dan harus ada kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kejaksaan harus menegakkan hukum setegak tegaknya walaupun langit akan runtuh sekalipun, karena ini menyangkut marwah kejaksaan. Jadi mohon untuk Pak Kajagung mohon dimonitor dan di atensi ini terkait penanganan kasus korupsi di Kabupaten Banyuwangi oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,Hal ini diamini oleh Ketua IWB l,Abi arbain bahwa kedatangan IWB bersama gelombang massa ini untuk membantu mencairkan kasus kasus korupsi yang memebeku di kejaksaan,dan Abi juga menyakan sikap untuk selalu siap melakukan aksi dengan gelombang massa yang lebih besar lagi untuk mensupport kinerja APH di Banyuwangi
Media krimsuspolri🇮🇩