Pemasangan Paving Blok di Desa Touling Oki Menuai Sorotan
MediaKrimsuspolri.Com-Minahasa pantauan awak media di lokasi proyek pemasangan paving blok di Desa Touling Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa ditemukan indikasi kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Meskipun papan informasi atau plang proyek, tidak terlihat jelas di lokasi, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Kami dari Media mendatangi kediaman Hukum Tua akan tetapi, tidak di tempa Saat di hubungi lewat telepon seluler membalas cetingan.
Selasa/26/11/2024
",Dorang somo pi pasang",
Wartawan meminta Statement Ketua Komisi Daerah.
(KOMDA LP. K-P-K) Provinsi Sulawesi Utara, Ir Hantje Ventje Maleke. Mengatakan
",Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana",Ungkap Maleke Selasa/28/11/2024
Wartawan Krimsus Polri meminta tanggapan Ketua (LAKRI) Kabupaten Minahasa, Jamel Lahengko, dengan tegas mengungkapkan.
",Kami akan melakukan pengawalan terhadap Dana Desa. Touling Oki Menegaskan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.
Namun, hal ini tampaknya tidak diindahkan oleh Hukum Tua Desa Touling Oki Kecamatan Eris", Ungkap Jamel Rabu/27/11/2024
Beberapa Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kepada awak media
", kami tidak melihat Papan Proyek di pasang di mana ungkap Warga di lokasi yang tidak mau disebut namanya",
Syarel M