Pemasangan Paving Blok di Wilayah Desa Telap Menuai Sorotan
MediaKrimsuspolri.Com-Minahasa pantauan awak media di lokasi proyek pemasangan paving blok di Desa Telap, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa ditemukan indikasi kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Meskipun papan informasi atau plang proyek, tidak terlihat jelas di lokasi, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Beberapa Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kepada awak media
", kami tidak mengetahui Papan Proyek di pasang di mana ungkap Warga di lokasi yang tidak mau disebut namanya",
Kami dari Media mendatangi rumah Hukum Tua mengatakan.
", tunggu sebentar perangkat mopigi ambe memeng belum di pasang karena banyak kesibukan menjelang pilkada Ungkap Kepala desa saat di temui di kediamanya",
Begitu baliho dibawa perangkat desa kami dari Media mengambil dokumentasi atau foto di depan rumah Hukum tua saat itu
Selasa/26/11/2024.
Awak media meminta tanggapan Ketua (LAKRI) Kabupaten Minahasa, Jamel Lahengko, dengan tegas mengungkapkan
",bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap dana desa. Telap Menurutnya, hal ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 Menurut peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi penting seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak. Namun, hal ini tampaknya tidak diindahkan oleh Hukum Tua Desa Telap Kecamatan Eris", Ungkap Jamel Rabu/27/11/2024
Wartawan meminta tanggapan Ketua Komisi Daerah.
(KOMDA LP. K-P-K) Provinsi Sulawesi Utara, Ir Hantje Ventje Maleke. Mengatakan
",Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi Publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan Publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan Publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana", Pungkas Maleke
Rabu/27/11/2024
Syarel M