Polres Bitung Lakukan Peninjauan Lokasi Tanah Milik Herman Loloh Yang Diduga Di Gelapkan PT MSM/PT TTN
Bitung, 21 November 2024 – krimsuspolri.Com-Polres Kota Bitung terus mendalami kasus dugaan penggelapan tanah milik Herman Loloh oleh perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (PT MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT TTN). Hingga saat ini, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk pimpinan perusahaan David Sompie, karyawan PT MSM/PT TTN, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung Devie Ondang, mantan Camat Ranowulu, mantan Lurah Pinasungkulan beserta staf, serta keluarga Herman Loloh dan para pemilik batas tanah.
Mantan camat Ranuwulu dan mantan lurah Pinasungkulan memberi keterangan bahwa mereka hanya membuat surat akte jual beli dan surat keterangan kepemilikan dan tanah tidak dalam sengketa tanpa turun melakukan pengecekan lokasi tanah.
Dari keterangan saksi Devie Ondang, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 157, tanah yang ia jual kepada PT MSM/PT TTN berada di lokasi berbeda dengan tanah SHM Nomor 135 dan Nomor 136 milik Herman Loloh sambil menunjuk dua lokasi tanah yang berbeda pada peta bidang tanah dari BPN kota Bitung. Karyawan PT MSM/PT TTN juga memberikan keterangan serupa, menyatakan bahwa lokasi tanah milik Devie Ondang dan Herman Loloh tidak berada di titik yang sama sebagaimana pada gambar peta bidang dari BPN.
Namun, ketika dilakukan peninjauan lokasi pada Selasa, 19 November 2024, Devie Ondang terlihat bingung dan tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah miliknya. Ia juga tidak mengetahui pasti batas batas tanah dan siapa saja pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut.
Saat dilokasi terjadi ketegangan antara pihak BPN dan kuasa keluarga Herman Loloh, Robby Supit.
Kuasa keluarga Herman Loloh mengungkapkan keheranannya terhadap sikap BPN Kota Bitung yang dinilai memberikan informasi bertentangan. Menurut Robby Supit, BPN sebelumnya telah mengeluarkan tiga dokumen resmi yang menyatakan bahwa tanah SHM 157 milik Devie Ondang tidak tumpang tindih dengan tanah SHM 135 dan SHM 136 milik Herman Loloh.
Dokumen tersebut meliputi:
1. Surat kepala BPN kepada Kasat Reskrim Polres Bitung pada September 2023 yang menyatakan lokasi tanah SHM 157 dan SHM 135, 136 berada di lokasi tanah yang berbeda.
2. Berita acara hasil pengukuran ulang yang menyebutkan bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh Devie Ondang tidak dapat dipetakan karena berada di atas tanah milik Herman Loloh.
3. Surat klarifikasi kepada keluarga Herman Loloh yang kembali menegaskan bahwa lokasi tanah SHM 157 dan SHM 135, 136 berbeda.
Namun, pada saat peninjauan lokasi, pegawai BPN justru menyatakan bahwa tanah milik Devie Ondang dan Herman Loloh saling tumpang tindih. Mereka menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui musyawarah kekeluargaan atau pengadilan. Hal ini memicu kecurigaan keluarga Herman Loloh terhadap kemungkinan keterlibatan oknum BPN dalam praktik mafia tanah.
Robby Supit meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah segera turun tangan untuk memeriksa BPN Kota Bitung terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini. “Kami menduga ada permainan di dalam tubuh BPN Kota Bitung. Sikap mereka yang berubah-ubah jelas menimbulkan kecurigaan. Kami berharap Satgas Mafia Tanah dapat menyelidiki dugaan ini agar keadilan bagi keluarga Herman Loloh dapat ditegakkan,” tegas Supit.
Keluarga Herman Loloh dan kuasanya berharap agar kasus ini segera di ungkap oleh pihak kepolisian, mengingat tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dikelola sejak 1930 an.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bitung masih akan melakukan pemeriksaan tambahan keoada BPN Kota Bitung untuk pengumpulan bukti guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.