*Satlantas Polres Palas Pasang Spanduk Sosialisasi Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor* Palas,krimsuspolri.com. Polres Padang Lawas melalui Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) melakukan pemasangan spanduk tentang adanya Pemutihan dan Diskon Pajak kendaraan bermotor di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Padang Lawas (Palas) bekerja sama dengan Bapendasu melalui UPT Samsat dan Jasa Raharja Kabupaten Padang Lawas. Pemasangan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat tentang pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika Sik melalui Kasatlantas AKP Tongan Siregar SH kepada media di Sibuhuan Ibukota Kabupaten Padang Lawas, Kamis (31/10/2024) sore. "Pada hari ini kita melakukan kegiatan pemasangan spanduk dalam rangka sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor,' kata Kasat AKP Tongan Siregar. Lanjut Kasat, pemasangan spanduk tersebut ditempatkan di seluruh posko kepolisian, diantaranya : 1. Mapolres Padang Lawas 2. Mapolsek Barumun. 3. Mapolsek Barumun Tengah. 4. Mapolsek Sosopan. 5. Jalan Lintas umum Sosa Riau tepatnya Padang Rumbao, Desa Huta Raja Lama Kecamatan Sosa, Kabupatan Padang Lawas,' terang Kasatlantas. Pemasangan spanduk dipimpin langsung Kanit Patroli, Ipda Amir Hamzah Siregar, dan melibatkan Jajaran personil Satlantas, para Kapos Lantas jajaran di Wilkum Polres Palas. Tujuan pemasangan spanduk ini adalah merupakan pemberitahuan adanya Pemutihan dan Diskon pajak kendaraan bermotor dimana agar masyarakat mengetahui adanya keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan mudah di UPT Samsat Sibuhuan," terang Kasatlantas. Sementara di konfirmasi Kepala UPT Samsat Sibuhuan, Aminah Siregar SE.M,Si membenarkan tentang adanya Pemutihan dan Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor. Aminah mengatakan, pelaksanaan Pemutihan dan Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 21 Oktober sampai 31 Desember 2024 mendatang kerja sama Satlantas, Bapendasu melalui UPT Samsat dan Jasaraharja Kabupaten Padang Lawas. "Ya, memang benar adanya Pemutihan dan Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk meringankan pembayaran bagi masyarakat," kata Aminah Siregar. Kepala UPT Samsat Sibuhuan berharap agar masyarakat mempergunakan momen seperti ini dan itu dilakukan demi untuk meringankan serta mempermudah masyarakat agar selalu taat membayar pajak. Ia juga mengatakan, jika kita patuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor, berarti kita telah turut melancarkan pembangunan di Kabupaten Padang Lawas ini,' pungkas Ka. UPT Samsat Sibuhuan. Reporter MKP : Sabaruddin Hrp.
*Satlantas Polres Palas Pasang Spanduk Sosialisasi Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor*
Palas,krimsuspolri.com.
Polres Padang Lawas melalui Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) melakukan pemasangan spanduk tentang adanya Pemutihan dan Diskon Pajak kendaraan bermotor di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Padang Lawas (Palas) bekerja sama dengan Bapendasu melalui UPT Samsat dan Jasa Raharja Kabupaten Padang Lawas.
Pemasangan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat tentang pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika Sik melalui Kasatlantas AKP Tongan Siregar SH kepada media di Sibuhuan Ibukota Kabupaten Padang Lawas, Kamis (31/10/2024) sore.
"Pada hari ini kita melakukan kegiatan pemasangan spanduk dalam rangka sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor,' kata Kasat AKP Tongan Siregar.
Lanjut Kasat, pemasangan spanduk tersebut ditempatkan di seluruh posko kepolisian, diantaranya :
1. Mapolres Padang Lawas
2. Mapolsek Barumun.
3. Mapolsek Barumun Tengah.
4. Mapolsek Sosopan.
5. Jalan Lintas umum Sosa Riau tepatnya Padang Rumbao, Desa Huta Raja Lama Kecamatan Sosa, Kabupatan Padang Lawas,' terang Kasatlantas.
Pemasangan spanduk dipimpin langsung Kanit Patroli, Ipda Amir Hamzah Siregar, dan melibatkan
Jajaran personil Satlantas, para Kapos Lantas jajaran di Wilkum Polres Palas.
Tujuan pemasangan spanduk ini adalah merupakan pemberitahuan adanya Pemutihan dan Diskon pajak kendaraan bermotor dimana agar masyarakat mengetahui adanya keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan mudah di UPT Samsat Sibuhuan," terang Kasatlantas.
Sementara di konfirmasi Kepala UPT Samsat Sibuhuan, Aminah Siregar SE.M,Si membenarkan tentang adanya Pemutihan dan Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Aminah mengatakan, pelaksanaan Pemutihan dan Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 21 Oktober sampai 31 Desember 2024 mendatang kerja sama Satlantas, Bapendasu melalui UPT Samsat dan Jasaraharja Kabupaten Padang Lawas.
"Ya, memang benar adanya Pemutihan dan Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk meringankan pembayaran bagi masyarakat," kata Aminah Siregar.
Kepala UPT Samsat Sibuhuan berharap agar masyarakat mempergunakan momen seperti ini dan itu dilakukan demi untuk meringankan serta mempermudah masyarakat agar selalu taat membayar pajak.
Ia juga mengatakan, jika kita patuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor, berarti kita telah turut melancarkan pembangunan di Kabupaten Padang Lawas ini,' pungkas Ka. UPT Samsat Sibuhuan.
Reporter MKP : Sabaruddin Hrp.