24 C
en

Terindikas Melanggar Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Proyek DD Tidak Jelas

Media Krimsus Polri ||pemerintah Desa Touliang Oki, kecamatan Eris Kabupaten Minahasa melaksanakan proyek pembangunan insfrastruktur Dana Desa, Proyek yang dikerjakan untuk Tahun 2024 ini bertujuan untuk melakukan pekerjaan paving blok sepanjang 110 meter dengan total Anggaran sebesar, Rp 123.495.000. Tidak mencantumkan lebar berapa dan Anggarannya dari mana. 

Namun, proyek ini menuai kritik dari Masyarakat karena tidak adanya informasi yang transparan mengenai asal-usul Dana Anggaran yang digunakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan Warga setempat, terutama mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek pembangunan yang menggunakan Dana publik.

Wartawan mendatangi DesaTouling Oki ungkap beberapa Masyarakat yang tidak mau disebut nama nama mereka saat ditemui di lokasi. 

",Kami berharap agar pemerintah Desa Touling Oki dapat memberikan penjelasan terkait sumber Anggaran yang digunakan serta memastikan bahwa setiap proses pelaksanaan Proyek dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Transparansi dalam pengelolaan Anggaran", Ujar warga 26/11/2024.

Salah satu lembaga, Ketua (LAKRI) Kabupaten Minahasa, Jamel Lahengko, dengan tegas mengungkapkan. 

",bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi Masyarakat Desa, Touling sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa", Ujar Lahengko. Saptu 30/11/2024

Awak media meminta Statement (LPKS) Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut Ketua DPD Maxie Alexander Karouw dengan tegas mengungkapkan.

",Kami akan melakukan pengawalan terhadap Dana Desa. Touling Oki Menegaskan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.

 Namun, hal ini tampaknya tidak diindahkan oleh Hukum Tua Desa Touling Oki Kecamatan Eris", 

Ujar Ketua Saptu/30/11/2024

Wartawan meminta Statement Ketua Komisi Daerah.

(KOMDA LP. K-P-K) Provinsi Sulawesi Utara, Ir Hantje Ventje Maleke. Mengatakan Jumat 30/11/2024

",Pelaksanaan ekerjaan proyek tersebut merupakan sebuah dugaan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan lainnya peraturan yang dimaksud, yakin Undang-Undang (U-U)No 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan publik informasi publik (KIP) dan Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012, tentang perubahan kedua Pepres No 54 Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Angaran baik APBN APBD maupun DD wajib memasang nilai pagu Angaran atau papan nama proyek tersebut.


Syarel M

Older Posts
Newer Posts