24 C
en

Diduga Terjadi Penyimpangan dalam Proyek Paving Blok di Desa Kalawiran, Kakas Barat

 

 KrimsusPolri.Com-Minahasa, – Proyek pembangunan jalan paving blok di Desa Kalawiran, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, yang dibiayai oleh Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp. 178.574.380, menuai sorotan. Proyek dengan panjang 95 meter ini diduga kurang transparan, terutama terkait dengan detail pekerjaan yang tidak dicantumkan di papan informasi proyek.

Menanggapi ketiadaan informasi mengenai lebar paving blok tersebut, awak media telah berupaya menghubungi Hukum Tua Desa Kalawiran, Viane Batas. Namun, upaya dua kali kunjungan ke kediaman Hukum Tua tidak membuahkan hasil karena Hukum Tua tidak berada di tempat. Ketika dihubungi melalui telepon seluler oleh media KrimsusPolri, Hukum Tua memberikan balasan melalui pesan singkat.

"Selamat Pagi, Mohon maaf. Lebar 4,5 meter," tulis Hukum Tua dalam pesan singkat tersebut. Jumat 20/12/2024

Komda (LP-KPK) Sulawesi Utara, Ir. Hantje Ventje Maleke, menyoroti pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Ia merujuk pada kewajiban pemasangan papan informasi proyek sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

Pengacara Master Hukum Pidana Dan Perdata Herling Walangitang SH MH Mamaparkan.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ujarnya

“Setiap proyek fisik yang menggunakan dana APBN, APBD, atau Dana Desa wajib memasang lebar pekerjaan Paving Blok  Di Desa Kalawiran dan nama proyek. Ketidak patuhan terhadap hal ini merupakan indikasi pelanggaran regulasi ungkap Herling sebagai Pengacara", pada Jumat 20 Desember 2024.

Ketidakjelasan informasi di papan proyek ini mengundang kekhawatiran akan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan waktu pelaksanaan yang ditetapkan selama 35 hari kalender, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kualitas dan progres pembangunan jalan paving blok ini. hal sebagaimana dimaksud telah mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang pengaturan proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi.


Sarel Moningka

Older Posts
Newer Posts