Dugaan Ketidaktransparanan Penggunaan Dana BOS di SMA Negeri Satu Maesaan
KrimsusPolri.Com-Minahasa Selatan || Kepala Sekolah SMA Negeri Satu Maesaan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini menimbulkan sinyalemen bahwa oknum kepala sekolah tersebut tertutup dalam mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara.
Ketua LAKRI Sulawesi Utara, Jamel Lahengko, dengan tegas mengungkapkan permasalahan ini dalam wawancara pada Senin, 9 Desember 2024. "Pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap dana BOS. Menurutnya, hal ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang tersebut," ujarnya.
Lahengko menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan dana BOS serta memastikan bahwa segala informasi terkait dana tersebut akan tersedia untuk umum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Wartawan meminta Statement Ketua Komisi Daerah.(KOMDA LP. K-P-K) Provinsi Sulawesi Utara, Ir Hantje Ventje Maleke. Ujarnya
",Selain tidak membuat papan informasi tentang penggunaan dana bos, diduga menyimpang dari Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos, seperti pembiayaan penyelenggaraan sekolah, pembiayaan tenaga honorer serta lainnya.
Disinyalir kurang transparan dalam penggunaan Alokasi Biaya Operasional Sekolah (BOS)",ujar maleke senin 09/12/2024
Hingga berita ini diterbitkan Kepala sekolah tersebut belum bisa dihubungi.
(Tim)