Kader PERMAHI Sukabumi Raya Desak Polri Tindak Tegas Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
Krimsuspolri.com || Muhammad Zakaria, Kader DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Sukabumi Raya, menuntut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan dan menyebabkan banjir bandang di Kabupaten Sukabumi.
"Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang telah menyebabkan bencana banjir bandang yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat. Kami menuntut Polri untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," kata Muhammad Zakaria.
Tuntutan Hukum
1. Investigasi dan penindakan terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan (Pasal 64 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
2. Penerapan sanksi tegas dan proporsional terhadap pelanggaran lingkungan (Pasal 97-103 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009).
3. Peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
4. Kompensasi dan bantuan yang memadai kepada korban banjir bandang.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
"Kami tidak akan berdiam diri melihat kerusakan lingkungan terus berlanjut. Kami berharap Polri dapat menindak tegas pelanggaran lingkungan dan memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak," tambah Muhammad Zakaria.
Kontak
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Muhammad Zakaria di (0815-6149-317)
Sumber (Sandi)