Keberadaan Sarana Dan Prasarana Sekolah SMA Negeri Satu Maesaan di Soroti
Krimsuspolri.Com-Minahasa || Sekolah SMA Negeri Satu Maesaan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara Kepala Sekolah tidak berada ditempat awak media bertemu beberapa guru menyangkut dana Bos sangat di sayangkan para guru-guru tidak tau dana Bos dan besar dana Yang dialokasikan di Sekolah SMA Negeri Satu Jumlah murit 398 media meminta tanggapan fia telepon seluler cetingan ini yang dikirim oleh kepala sekolah.
",Mohon maaf sebelum Saya menanggapi pertanyaan Bpk. Boleh tahu Bpk. dari Organisasi Pers mana dan boleh minta sertifikat UKW ", Cetingnya Saptu 07/12/2024
Media meminta Statement dari Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (SEKJEN LP. K-P-K), Freddy R.J. Tulangow, ",berharap pihak Berwenang dapat menyelidiki Dugaan ini agar proses Pembangunan gedung Sekolah SMA Negeri Satu yang ada di Desa Tumani Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara dapat berjalan dengan transparan dan bermanfaat bagi Anak - Anak yang Sekolah di SMA NEGERI Satu dalam Pembangunan Sekolah merupakan aspek penting demi menciptakan kepercayaan dan Akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Dana Bos", Ujarnya Freddy Saptu 07/12/2024
Ungkap Maleke ", Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Sulawesi Utara, Ir Hantje Ventje Maleke. Permintaan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai pengelolaan Dana Bos.Ujar. Maleke Saptu 07/12/2024
Dalam surat yang disampaikan, Komisi Daerah LP-KPK Provinsi Sulawesi Utara mengacu pada beberapa dokumen penting, termasuk:
1.Surat Keputusan Komisi Nasional mengenai Komisi Daerah Sulawesi Utara Nomor N40/.13.194SK.KD.Rev1/KOMNASLP-KPK/05/2024.
2.Surat Tugas dari Komnas dengan Nomor 079/ST/Komnas/LP-KPK/08.23.
3.Tanda Penerimaan dari KESBANGPOL Prov. Sulut dengan nomor 007/27/KESBANGPOLDA/VIII/2024.
Melalui inisiatif ini, LP-KPK Provinsi Sulut berharap dapat memenuhi kebutuhan data dan informasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mengacu pada UU No. 3 Tahun 2024, Pasal 26 h.
Dengan langkah ini, LP-KPK bersikap proaktif dalam menindaklanjuti isu-isu yang berkembang di masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bos. Ir Hantje Ventje Maleke diharapkan dapat memberikan tanggapan yang konstruktif agar program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dapat terus berjalan dengan baik dan efektif", Pungkasnya
Syarel Moningka