Papan Informasi Ada di Percetakan Ungkap Hukum Tua Desa Kanonang Tiga
Krimsuspolri.Com-Kanonang Tiga, || Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara Hukum Tua Desa Kanonang Tiga, Verra V. V. Lumintang, saat media mendatanginya untuk meminta klarifikasi terkait pekerjaan bahu jalan di Desa tersebut tidak berada di tempat
Wartawan meminta Statement Ketua Komisi Daerah.
(KOMDA LP. K-P-K) Provinsi Sulawesi Utara, Ir Hantje Ventje Maleke. Mengatakan.
",Pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut merupakan sebuah dugaan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan lainnya peraturan yang dimaksud, yakin Undang-Undang (U-U)No 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan publik informasi publik (KIP) dan Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012, tentang perubahan kedua Pepres No 54 Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Anggaran baik APBN APBD maupun DD wajib memasang nilai pagu Angaran atau papan nama proyek tersebut Ujar Ir Maleke.
Sabtu 14/12/2024
Dalam pemantauan yang dilakukan media, ditemukan bahwa lokasi pekerjaan bahu jalan tidak dilengkapi dengan papan proyek, hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat setempat. Saat Awak Media wawancarai, para pekerja proyek yang ada di lokasi menjelaskan bahwa papan proyek tersebut belum dipasang, atau tanya sama kuntua Ungka warga Sabtu 14/12/2024.
Salah satu warga menyebutkan bahwa Hukum Tua ada di lokasi media berusaha bertemu untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Ketika awak media berusaha mendatangi rumah Hukum Tua, suaminya menggatakan bahwa Verra ada di lokasi proyek ,Ujarnya suaminya.
Awak media, menghubungi Verra melalui telepon seluler dan aplikasi WhatsApp Hukum Tua mengungkapkan bahwa papan informasi masi ada di pencetakan karena dua hari tidak ada strum. Ujar Verra. Sabtu 14/12/2024
Kasus ini menarik perhatian masyarakat, terutama terkait transparansi proyek yang menggunakan dana publik. Para warga mengharapkan agar pihak terkait segera memberikan penjelasan dan papan proyek dipasang agar masyarakat bisa memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan pembangunan di desa mereka.
Hingga berita ini diturunkan, Hukum Tua Verra V. V. Lumintang memberikan klarifikasi resmi terkait Papan Proyek masih di percetakan. Ungkapnya
Syarel Moningka