24 C
en

Pekerjaan Pemeliharaan Kantor Bawaslu Minahasa Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

 

 KrimsusPolri.Com-MINAHASA – Pekerjaan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa dilaporkan mengabaikan protokol keselamatan dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja. Kejadian ini berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja di lokasi proyek.

Proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nomor kontrak 15/PPK/BAWASLU/SPK/XI/2024, dengan total anggaran sebesar Rp 45.150.000,-.

Berdasarkan hasil pantauan media pada Selasa, 17 Desember 2024, sejumlah pekerja terlihat aktif bekerja di atap gedung tanpa mengenakan APD yang seharusnya digunakan. Ketidakpatuhan ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang bisa berakibat fatal.

Lemahnya pengawasan di lokasi proyek diduga sebagai penyebab utama dari kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja. Hal ini memicu keprihatinan dari publik, mengingat penggunaan APD adalah tanggung jawab semua pihak terkait untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Tindakan ini bertentangan dengan peraturan keselamatan kerja yang berlaku dan perlu perhatian serius dari pihak yang berwenang agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas untuk memastikan keselamatan para pekerja di lapangan demi mencegah risiko yang tidak diinginkan.

Persoalan ini mendapat tangapan dari Komisi Daerah.

(KOMDA LP. K-P-K) Provinsi Sulawesi Utara, Ir Hantje Ventje Maleke. 

Ia menegaskan pentingnya penggunaan APD bagi setiap pekerja untuk menghindari risiko kecelakaan. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Nick Kusen dari Sekretariat Bawaslu saat dihubungi awak media melalui pesan WhatApp belum memberikan tanggapan.


Sarel Moningka

Older Posts
Newer Posts