Proyek Irigasi di Desa Touliang Oki Dipertanyakan Warga Minta Transparansi
Minahasa-Krimsuspolri.Com-Proyek pembangunan irigasi di Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, kini menjadi sorotan masyarakat setempat. Proyek yang dibiayai melalui Dana Desa tahun anggaran 2024 ini mencakup pengerjaan irigasi sepanjang 125 meter dengan total anggaran sebesar Rp.120.200.000. Namun, proyek ini memicu kritik dari warga karena minimnya transparansi terkait sumber dana, rincian teknis, serta pelaksanaan proyek tersebut.
Sejumlah warga Desa Touliang yang ditemui pada 26 November 2024 mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap kurangnya informasi yang jelas dari pemerintah desa. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami berharap pemerintah desa memberikan penjelasan terkait sumber anggaran yang digunakan dan memastikan semua proses dilakukan secara transparan.”
Kritik terhadap proyek ini juga datang dari Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa, Jamel Lahengko. Ia menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan dana desa untuk proyek yang mereka harapkan dapat meningkatkan infrastruktur dan kualitas hidup di desa.
Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPKS), Maxie Alexander Karouw, menyoroti pentingnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat tentang pengelolaan Dana Desa.
“Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kepada publik,” kata Karouw.
Komda (LP-KPK) Sulawesi Utara, Ir. Hantje Ventje Maleke, menyoroti pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Ia merujuk pada kewajiban pemasangan papan informasi proyek sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
“Setiap proyek fisik yang menggunakan dana APBN, APBD, atau Dana Desa wajib memasang papan nama proyek. Ketidakpatuhan terhadap hal ini merupakan indikasi pelanggaran regulasi,” ungkap Maleke pada Senin 02 Desember 2024.
Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pemerintah desa dapat segera merespons dan memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat, sehingga proses pembangunan dapat berlangsung tanpa menimbulkan keraguan dan spekulasi di kalangan warga.
Syarel M