24 C
en

Proyek Pembangunan Desa Ranowangko Dipertanyakan, Hukum Tua Diduga Tak Responsif

 

 KrimsusPolri. Com-Minahasa – Proyek pembangunan Balai Kemasyarakatan di Desa Ranowangko, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, yang dibiayai oleh Dana Desa senilai Rp146.157.600 tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini diduga tidak berjalan dengan transparan dan kooperatif.

Awak media dari KrimsusPolri telah melakukan dua kali upaya untuk mengunjungi Hukum Tua Desa Ranowangko, LIEFKE G. LANGUJU, S.Pd, guna mendapatkan keterangan resmi terkait proyek tersebut. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Hukum Tua tidak berada di tempat. Menariknya, ketika dihubungi melalui telepon seluler, Hukum Tua malah memblokir nomor WhatsApp wartawan.

Dalam hal ini, Herling Walangitang, SH, MH, pengacara yang mengkhususkan diri dalam hukum pidana dan perdata, mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menekankan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

“Setiap proyek fisik yang menggunakan dana publik, harus dikelola dengan transparan. Jika ada indikasi tidak kooperatif, ini bisa menjadi masalah hukum,” tegas Walangitang. Selasa 24/12/2024

Masyarakat Desa Ranowangko kini menantikan klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang, mengingat proyek ini sangat penting bagi pengembangan infrastruktur dan kesejahteraan desa. Apakah Hukum Tua akan memberikan penjelasan? Atau proyek ini akan berlanjut tanpa kejelasan? Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya.


Sarel Moningka

Older Posts
Newer Posts