24 C
en

Simbol Negara Dikibarkan Dalam Keadaan Sobek di Desa Picuan Baru Kurangnya Perhatian Terhadap Sang Merah Putih

 

 Krimsuspolri.Com-MINAHASA || Kejadian memprihatinkan mengenai bendera Merah Putih yang tidak layak kembali terjadi di Desa Picuan Baru Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. 

Kali ini, Bendera Berkibar dalam keadaan sobek di Tugu Desa Picuan Baru Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan Jumat /06/12/2024.

Awak media mendatangi Kantor Desa, Ujar Marko Rumengan sebagai Kepala Desa", Kita rencana itu somo Cabu Ujarnya",Kamis 05/12/2024

Dari Media Krimsus Polri meminta tanggapan Ketua Komisi Daerah.

(KOMDA LP. K-P-K) Provinsi Sulawesi Utara, Ir Hantje Ventje Maleke.

Memberikan pernyataannya terkait kekhawatiran akan Diduga",Kurangnya pengawasan 

Mengibarkan bendera merah putih yang robek dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu Tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Tamba Maleke", Ini menjadi sorotan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa Bendera Merah Putih harus selalu dalam kondisi layak saat dikibarkan. Pengibaran bendera yang sobek, rusak, atau lusuh dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kehormatan simbol Negara, Pungkasnya Selasa/06/12/2024

",Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya instansi pemerintah, untuk lebih memperhatikan penggunaan bendera sebagai simbol kedaulatan bangsa.

Temuan ini menunjukkan adanya kurangnya perhatian dari pihak terkait terhadap kondisi bendera yang merupakan simbol negara dan wajib dihormati. Sebagai warga negara, sudah sepatutnya kita menjaga dan merawat simbol-simbol yang melambangkan identitas dan kedaulatan bangsa. Ujarnya",


Syarel Moningka

Older Posts
Newer Posts