24 C
en

Sorotan Tajam Terhadap Proyek Paving Blok di Desa Leleko Tumpang Tindih Informasi Jadi Pertanyaan Publik!

 

KrimsusPolri.Com-Minahasa, – Proyek pembangunan jalan paving blok di Desa leleko, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, yang dibiayai oleh Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp. 143.809.700, menuai sorotan. Proyek dengan panjang 158 meter ini diduga kurang transparan, terutama terkait dengan detail pekerjaan yang tidak dicantumkan di papan informasi proyek.

Menanggapi ketiadaan informasi mengenai lebar Penataan ruang Pembagunan Jalan Pemukiman paving blok tersebut, tim awak media memantau lokasi pekerjaan yang ada di Jaga 4 desa leleko Hukum Tua Desa leleko Paula V. Kindangen Saat dihubungi lewat telepon seluler, Yang mengangkat telepon seluler adalah Suami Hukum Tua mengatakan Ibu Hukum Tua ada kepasar ujur suami Hukum Tua.

Sekretaris Desa Leleko, Riki Paat, mencoba memberikan klarifikasi melalui telepon seluler saat di mintai tanggapan Ujar Sekdes 

", Io KanTorang Boleh Roba Itu Papan Pak Masala ini Kan Nanti Inspektorat Akan Tinjau", Ujar Riki senin 30/12/2024

Pengacara Master Hukum Pidana Dan Perdata Herling Walangitang SH MH Mamaparkan.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ujarnya

“Setiap proyek fisik yang menggunakan dana APBN, APBD, atau Dana Desa wajib memasang lebar pekerjaan Paving Blok  Di Desa Leleko dan nama proyek. Ketidak patuhan terhadap hal ini merupakan indikasi pelanggaran regulasi ungkap Herling sebagai Pengacara", 

pada Senin 30/12/2024.

 Komda (LP-KPK) Sulawesi Utara, Ir. Hantje Ventje Maleke, menyoroti pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Ia merujuk pada kewajiban pemasangan papan informasi proyek sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

Ketidakjelasan informasi di papan proyek ini mengundang kekhawatiran akan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kualitas dan progres pembangunan jalan paving blok ini. hal sebagaimana dimaksud telah mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang pengaturan proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi.


S. T. M

Older Posts
Newer Posts