Terkait masalah KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Sulawesi Utara Digugat oleh Pasangan Paslon Nomor Urut Dua.
krimsuspolri.Com-Talaud09/12/2024 terkait permasalahan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Talaud yang sudah terlaksana pada Rabu 27 November 2024. Tentang kemenangan dari Pasangan Calon Paslon Nomor urut tiga (3) Welly Titah dan wakil Bupati ANISYA Bambungan, dengan adanya kemenangan ini, dari pihak Pasangan Calon Paslon Nomor Urut dua (2) Irwan Hasan dan wakil Harony Mamentiwalo, tidak mengakui dengan hasil keputusan dari KPU.
Dengan adanya hasil dari Perolehan Suara bahwa KPU Talaud telah Mengumumkan suara yang Tertinggi dari empat (4) Pasangan Calon Paslon ini, adalah Pasangan Calon Paslon Nomor urut tiga Welly Titah, hingga mencapai 36,10%/ 20.813 suara.
Namun suara dari Calon Paslon Nomor Urut dua Irwan Hasan hanya mencapai 34,81% /20.067 suara, menurut informasi yang didapat oleh awak media dari sala satu warga Talaud Penghitungan Suara atau hasil Pleno dari KPU Talaud itu tiga kali dihitung atau tiga kali diulangi Penghitungan, agar tidak ada kesalahan dengan Penghitungan itu, namun hasilnya Welly Titah Tetap unggul dengan Suara Tertinggi.
Maka itu KPU Kabupaten Talaud telah memutuskan bahwa Welly Titah adalah Pilihan rakyat dan itu sudah Sah, terpilih menjadi Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Namun disini Pasangan Calon Paslon Nomor Urut dua Irwan Hasan tidak terima adanya kemenangan dari Welly Titah, maka disitulah Irwan ingin Menggugat KPU karena disini Irwan Menduga bahwa KPU ada keberpihakan Di Calon Paslon nomor Urut tiga Welly Titah.
Dengan adanya Dugaan keberpihakan dari KPU maka Pasangan Calon Paslon Nomor Urut dua Irwan Hasan mengajukan Gugatan terhadap KPU Di Mahkamah Konstitusi.
Ada salah satu Team dari pasangan Calon Paslon Nomor Urut tiga Inisial R, saat dikonfirmasi oleh awak Media terkait dengan alasan apa, pasangan Paslon nomor Urut dua( 2) Irwan Hasan ingin Menggugat, disini inisial R menjelaskan bahwa Irwan Hasan Tidak terima dengan kekalahannya itu karena Irwan Menduga ada Money politics Disaat sedang Kampanye padahal itu hanya salah pengertian dan tidak ada bukti jelas, Ungkapnya.
memang ada Uang yang diberikan kepada sala satu warga yang datang disaat Kampanye itu Tetapi Uang itu diberikan bukan untuk Menyuap tapi Uang itu diberikan hanya untuk membeli Bahan bakar Minyak (BBM) Janis Pertalite untuk Diisi Di kendaraan roda dua jenis Motor,
Uang yang diberikan hanya berjumlah lima Puluh ribu (50) Rupiah, dan itu bukan Uang dari Pasangan Paslon nomor urut tiga.
Diduga itu hanya dijadikan satu alasan untuk mencari celah atau kesalahan dari Pasangan Paslon Nomor Urut tiga( 3) Welly Titah, "sebenarnya itu tidak menjadi satu alasan untuk mencari kesalahan atau Menggugat karena itu Suara murni dari Msyarakat terima saja kenyataan yang suda diputuskan oleh KPU.Ungkap inisial R.
Ada lagi alasan Irwan untuk Menggugat, Irwan ingin meminta agar bisa Di ulangi lagi (Pemungutan suara Ulang PSU), disetiap TPS-TPS yang dimana iya kalah, padahal KUPU suda Mengumumkan bahwa Welly Titah sudah Sah, terpilih dan itu telah dipilih oleh hati nurani dari warga Masyarakat Talaud, Welly Titah telah unggul suara Tertinggi.
Ujar inisial R.
Jangan Hanya karena mencari Kedudukan tidak mau menerima Kekalahan, seharusnya apa yang suda menjadi keputusan dari KPU itu berarti sudah Sah, jadi terima saja kenyataan.
Jurnalis Team Media Krimsuspolri