Bendera Merah Putih Sobek Kembali Berkibar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow
Media KrimsusPolri.Com|| Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara - Kejadian memprihatinkan kembali terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow, di mana Bendera Merah Putih terlihat berkibar dalam keadaan sobek pada Rabu, 16/01/2025.
Insiden ini memicu perhatian ketika awak media mengunjungi kantor Dinas Kesehatan untuk mengonfirmasi perihal simbol negara yang tidak dijaga dengan baik. Namun, salah satu pegawai menyampaikan bahwa," Kepala Dinas, Ketut Kolak M. Kes, sedang berada di Jakarta. ujar salah satu Kepala Bidang", pada Rabu, 15/01/2025.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (SEKJEN LP-KPK), Freddy R.J. Tulangow, angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa kurangnya pengawasan dapat berakibat serius. "Mengibarkan Bendera Merah Putih yang robek dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009," tuturnya.
Freddy menambahkan bahwa kejadian seperti ini seharusnya tidak boleh terulang, mengingat Bendera Merah Putih merupakan simbol bangsa yang harus dihormati dan dijaga dengan sebaik-baiknya. "Ini menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan yang ada, dan kita berharap pihak terkait dapat lebih mengawasi serta menjaga martabat simbol negara," harapnya.
Insiden ini menimbulkan sorotan publik, dan diharapkan dapat segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan.
Sarel Moningka