24 C
en

Sorotan Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Tondegesan Dua: Transparansi Dipertanyakan

 

 KrimsusPolri.Com-Minahasa – Proyek pembangunan jalan usaha tani di Desa Tondegesan Dua, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, menuai kritik dari berbagai pihak. Proyek yang didanai dari Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp146.062.800 ini menjadi sorotan karena sejumlah aspek transparansi dinilai tidak dipenuhi.

Proyek tersebut mencakup pembangunan jalan dengan panjang 145 meter, namun lebar jalan serta rincian waktu pelaksanaan tidak dicantumkan pada papan proyek. Hingga saat ini, progres pengerjaan dilaporkan belum mencapai 70 persen, meskipun seharusnya proyek ini telah rampung akhir 2024 agar segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Salah satu warga Desa Tondegesan Dua yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya kepada media, Jumat (03/01/2025). "Pekerjaan proyek ini seharusnya sudah selesai akhir tahun 2024 supaya sudah bisa digunakan warga desa," ujarnya.

Kritik juga datang dari Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa, Jamel Lahengko. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Pengelolaan anggaran desa harus transparan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Lahengko pada Sabtu (04/01/2025).

Ahli hukum pidana dan perdata, Herling Walangitang, SH, MH, turut memberikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa transparansi menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

“Masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan Dana Desa untuk proyek yang mereka harapkan dapat meningkatkan infrastruktur dan kualitas hidup di desa,” ujar Herling, Jumat (03/01/2025).

Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Desa Tondegesan Dua yang dipimpin oleh Hukum Tua Raigen Goni. Namun, pelaksanaan proyek ini memicu dugaan adanya pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Masyarakat dan berbagai pihak berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan terkait kendala proyek dan memastikan bahwa pengerjaan dapat segera diselesaikan dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi elemen penting untuk memastikan Dana Desa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Sarel Moningka

Older Posts
Newer Posts