24 C
en

TERKAIT IJIN MOBIL TANGKI BBM YANG DI LEPAS KAPOLSEK MAESA SEMUA LENGKAP

 

KrimsusPolri.Com-Bitung Sulawesi Utara  06 Januari 2025

Terkait mobil tangki yang di amankan pada hari Sabtu 4 Januari 2025 , ada salah satu mobil Tangki sedang menyuplai BBM di salah satu perusahaan yang berlokasi di Madidir unet kecamatan Madidir tepatnya di Singaraja di amankan ole anggota Intel. Polsek Maesa, begitu tiba di Polsek mobil Tangki itu langsung di periksa semua kelengkapan surat Dokumen merek. 

Sedangkan berita yang di tayangkan oleh oknum Wartawan dari Media Jejak Fakta itu tidak sesuai dengan kejadian pada waktu itu, dan sudah melanggar undang² pasal ITE, dikarenakan lokasi yang ditayangkan oleh Media Jejak Fakta itu sudah berbeda dengan lokasi pada saat mobil Tangki yang di periksa. Lokasi mobil Tangki saat itu berada di salah satu Perusahaan yaitu di Singa Raja, Madidir unet kecamatan Madidir kota Bitung sedangkan wilayah yang ada di Media Jejak Fakta itu Di wilayah Aertembaga kota Bitung, dan itu bukan lagi wilayah Kepolisian Kecamatan Maesa apakah bisa, Kapolsek di wilayah Kecamatan Maesa menangkap di wilayah Aertembaga.?

Menurut Kapolsek Ferry F. Padama  saat di konfirmasi oleh awak media disini kapolsek  menjelaskan bahwa minyak bahan bakar jenis Solar (BBM) itu setelah di periksa ternyata mereka punya surat Dokumen lengkap disertai dengan Faktur Pajak dan surat penebusan dari AKR Bitung.

Kemudian tidak juga hanya itu Kapolsek juga memanggil pemilik perusahaan inisial O, kemudian Kapolsek meminta agar semua ijin² dari Perusahaan agar bisa dibawa ke Kantor untuk diperiksa.

Saat itu juga pemilik perusahaan langsung datangi Polsek Maesa begitu tiba di polsek maka di sini pemilik Perusahaan langsung memberikan apa yang Kapolsek minta, kemudian setelah di periksa surat ijin dari Perusahaan ternyata semua lengkap dan Perusahaan itu memiliki legalitas resmi.

Ungkap Kapolsek.

Pada saat itu juga Kapolsek Maesa AKP Feri F Padama memberikan Pasilitas kepada pemilik perusahaan untuk di lepas kembali mobil tangki tersebut karena tidak terbukti salah, semua surat ijin perusahaan maupun BBM solar itu semua jelas , oleh karna itu saya sebagai Kapolsek Maesa tidak mengatas namakan pimpinan untuk melepaskan mobil itu tetapi saya sendiri Kapolsek Maesa yang melepaskan mobil itu karena berdasarkan surat ijin perusahaan resmi dan Dokumen Minyak lengkap jadi saya mengambil keputusan untuk di lepas kembali, Ujar Kapolsek Maesa.

Tentang adanya pemberitaan dari Media Jejak Fakta yang ditayangkan pada hari Sabtu  4 Januari 2025 itu salah dan itu suda melanggar kode etik Jurnalis, karena mereka menayangkan pemberitaan itu tanpa ada konfirmasi dari dua belah pihak Kapolsek maupun pemilik Perusahaan, dan mereka tidak tahu legalitas tentang perusahaan tersebut, ini sudah melanggar kode etik Jurnalis menayangkan pemberitaan tanpa ada konfirmasi dan tanpa mengetahui legalitas perusahaan juga tanpa mengetahui legalitas BBM tersebut.

Older Posts
Newer Posts