24 C
en

HomeShow all

Dinas pendidikan lampung utara adakan sosialisi pembinaan dan evaluasi BOSP 2024. Lampung utara.Krimsus polri 73 peserta sekolah dari empat kecamatan, abung surakarta, abung timur, muara sungkai, dan bunga mayang yang ikut dalam sosialisasi dan evaluasi dana BOSP jenjang sekolah dasar yang di pusatkan di SDN 01 Bandar sakti, kecamatan abung surakarta, kabupaten lampung utara pada hari, kamis, 19/09/2024. Dalam pelaksanaan sosialisi tersebut di hadiri oleh kepala dinas pendidikan yang di wakili oleh Kabid pendidikan, Opiansyah, Spd MM. Beserta jajaran nya yang berkaborasi dengan, ispitorat lampung utara, yang di wakili oleh Riski. SH. Auditor madya beserta jajaran nya, serta tiem BPKAD dari bagian aset sekolah serta 73 kepala sekolah yang ada di 4 kecamatan tersebut. Dalam kata sambutan di sampaikan okeh K3S abung surakarta, Syahroji. Spd.menyampaikan selamat datang serta terima kasih kepada tiem dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara beserta rombongan dari ispitorat, dan BPKAD dalam rangka memberikan bimbingan sosialisasi pengunaan dana bos yang ada di empat kecamatan, abung surakarta, abung timur, muara sungkai dan bunga mayang. Kami kepala sekolah dari empat kecamatan agar kira nya di berikan petunjung dan bimbingan serta arahan agar di dalam pengolahan dana bos tepat sasaran, sehingga tidak terjadi suatu kesalahan di dalam pengunaan dana bos tersebut ", ucap Syahroji. Terutama dalam pembuatan laporan surat pertanggung jawaban. ", lanjut Syahroji. Dengan harapan agar kami semua kepala sekolah yang hadir pada saat ini betul betul dapat memahami apa yang akan di sampaikan oleh pamateri dari diknas, ispitorat, serta BPKAD kabupaten Lampung Utara tidak ada kerancuan dan kesalahan lagi. ", tegas Syahroji. Spd. Senada dengan pemateri dinas kabupaten Lampung utara, mengatakan bahwa dana bos adalah program yang di usung oleh pemerintah untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia dalam hal ini khusus nya yang mengikuti sosialisasi pada saat ini agar dapat menerima penjelasan penjelasan dari tiem aset dari BPKAD dan ispitorat supaya benar benar di pahami dan di mengerti agar nanti nya tidak menimbulkan suatu persoalan kembali dari yang lalu lalu", ujar opi. Lanjut nya, seperti untuk keperluan sekolah, seperti pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam mrnunjang kegiatan belajar mengajar. Saya berharap agar pengunaan dana bos tepat sasaran sehingga berjalan dengan efektip dan efisien serta trasparan. ", tutup opi. ( Hendrik)

Dinas pendidikan lampung utara adakan sosialisi pembinaan dan evaluasi BOSP 2024. Lampung utara.Krimsus polri  73 peserta sekolah dari empat kecamatan, abung surak…

Beri Penghormatan Terakhir, Kapolres Lampung Utara Pimpinan Upacara Pemakaman Kabag Ops Kompol Suharjono Lampung Utara.Krimsus polri Sebagai bentuk penghormatan terakhir Polres Lampung Utara melaksanakan upacara pemakaman anggota Polri Alm. Kompol Suharjono, S.H. yang merupakan Kabag Ops Polres setempat, Kamis (19/9/24). Upacara pemakaman tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. yang dilaksanakan di pemakaman umum yang ada di Kelurahan Sukamenanti Kecamatan Kedaton Bandar Lampung. Turut hadir dalam upacara tersebut para Pejabat Utama, Personel dan pengurus Bhayangkari Polres Lampung Utara hingga masyarakat serta keluarga almarhum. Kapolres AKBP Teddy Rachesna mengatakan, bahwa Almarhum Kompol Suharjono merupakan sosok Perwira Polri yang santun dan bersahaja. Semasa hidupnya, almarhum dikenal memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi dalam menjalankan tugasnya. "Selaku pimpinan dan mewakili seluruh anggota Polres Lampung Utara dan jajaran kami menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya," ujar Kapolres. Semoga arwah Almarhum diberikan tempat terbaik di sisinya dan diampuni segala dosa-dosanya. Kepada keluarga semoga di berikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini. tuturnya. Terlihat di lokasi suasana duka sangat terasa saat jenazah almarhum diberangkatkan menuju peristirahatan terakhir di Tempat Pemakaman Umum dimana personel Polres Lampung Utara memikul keranda jenazah. Beberapa rekan kerja dan keluarga nampak tak kuasa menahan air mata kesedihan. Tembakan salvo dari personil Polres Lampung Utara sebagai penghormatan terakhir kepada almarhum mengiringi prosesi pemakaman.

Beri Penghormatan Terakhir, Kapolres Lampung Utara Pimpinan Upacara Pemakaman Kabag Ops Kompol Suharjono Lampung Utara.Krimsus polri Sebagai bentuk penghormatan te…

Polres Lampung Utara Gelar Gladi Bersih Latihan Sispamkota Pilkada 2024 Lampung Utara.Krimsus polri Guna untuk mempersiapkan Latihan Sispamkota dalam rangka Pilkada 2024, Polres Lampung Utara mengadakan gladi bersih Latihan Sistem Pengamanan Kota di Lapangan Mapolres dan Kantor KPU setempat, Kamis (19/9/24). Gladi Sispamkota ini melibatkan gabungan personel Polres Lampung Utara dan personel Polsek Jajaran serta Personel Brimob Polda Lampung. Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan kegiat gladi ini merupakan bentuk kesiapan kita untuk pelaksanaan latihan Sispamkota yang akan kita laksanakan pada hari Sabtu 21 September 2024 mendatang. "Agar kegiatan Latihan Sispamkota lusa berjalan sesuai harapan, maka kita hari ini melakukan gladi bersih," ujar Kapolres. Selain itu, gladi Sispamkota ini sebagai bahan evaluasi kedepan sebelum kita melaksanakan kegiatan tersebut. "Gladi ini juga untuk meminimalisir kesalahan atau kekurangan pada saat hari pelaksanaan nanti," kata Kapolres. Semoga pelaksanaan Latihan Sispamkota pada hari sabtu mendatang dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai yang kita harapkan semua.

Polres Lampung Utara Gelar Gladi Bersih Latihan Sispamkota Pilkada 2024 Lampung Utara.Krimsus polri Guna untuk mempersiapkan Latihan Sispamkota dalam rangka Pilkad…

Audiensi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Bengkayang Bengkayang,Krimsuspolri.com-Kalbar-, Hari ini bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bengkayang telah di adakan Audiensi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Bengkayang bersama KPU Bengkayang dan Bawaslu Bengkayang.Rabu 17 September 2024. Selesai acara Audiensi di kantor KPU Bengkayang lanjut di adakan Audiensi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkayang,acara berlangsung lancar tidak ada kendala apapun dan di sambut baik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang. Adapun maksud audiensi itu agar pilkada berjalan dengan langsung, umum, bebas rahasia jujur dan adil, karna kotak kosong atau kolom kosong menjadi barang baru di kabupaten bengkayang, masyarakat berharap baik pemerintah maupun KPU dan Bawaslu bersama rakyat agar memberi pemahaman misalnya memberi partisipasi datang pada pemilu yang akan di laksanakan tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. Arbito kepada awak media mengatakan yang mana tadi pada saat Audiensi kami dari pihak KPU Kabupaten Bengkayang sudah menyampaikan mekanisme-mekanisme atau aturan-aturan yang mengatur mengenai kondisi dimana ketika kita, berhadapan dengan satu pasangan calon tadi sudah kami jelaskan panjang lebar kurang lebih dari 2 jam didalam dan sudah kami jelaskan mekanisme bagaimana",Ucap Adrito,SH. Mekanisme ketika di dalam pemilihan yang berhak mensengketakan yang pastinya adalah peserta,kalau pasangan calon sudah jelas kalau sudah pesertanya,ketika ada kotak kosong yang di sengketakan dalam hal ini mungkin bisa menjadi bahan perhatian kita,bahwa masyarakat atau memantau mensengketakan hasil adalah salah satunya Pemantau,tetapi perlu kami garis bawahi Pemantau itu harus bersifat Independen dan tidak memihak kepada salah satu calon karena ketika kita menyampaikan kotak kosong itu juga ada pendukungnya otomatis ketika pemantau ini berafiliasi dengan pasangan calon maka dengan sendirinya gugur Independennya",Pungkasnya Adrito. Arbito juga menyampaikan terkait sosialisasi kami dari KPU selaku pihak Penyelenggara terkait pemilihan ini kami dari pihak KPU tidak dibenarkan ketika kami mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon apakah itu pasangan calon mendaftar atau kotak kosong,yang pasti kami akan selalu mensosialisasikan kami akan selalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama datang ke TPS,pilihlah apa menjadi keyakinan dan apa yang menurut masyarakat apakah benar pilihannya, apakah pilihan nomor satu atau nomor dua itu terserah kepada pemilih. Akhir kata kami dari pihak KPU yang pasti kita sama-sama sukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini. Perlu kami jelaskan terkait sosialisasi yang pertama adalah sosialisasi untuk tahapan yang sosialisasi terus kami lakukan dan gencar kami lakukan,bisa juga di lihat laman-laman KPU di media sosial KPU, beberapa bulan belakang dimulai tahapan pemilihan kita selalu melaksanakan sosialisasi yang mana, terakhir kita sosialisasi kepada beberapa peserta dan yang kami sertakan yaitu dari pelajar, mahasiswa sampai kepada kaum ibu-ibu,kaum disabilitas sampai yang terakhir di kecamatan siding yaitu kaum Marginal itu yang sudah kami sosialisasikan terkait dengan pemilihan",Ucap Adrito. Arbito juga mengatakan terkhusus dengan kotak kosong ini pasti kita sama-sama masih menunggu regulasi yang bisa memberikan kita pandangan untuk bagaimana cara kita bersikap untuk melawan kotak kosong ini. Sementara untuk data pemilih itu akan kita tetapkan di tanggal 20 September 2024 ini, kebetulan Pak Mujidi selaku ketua devisi terkait bidang data pemilih dan untuk yang sekarang yang kita umumkan adalah daftar pemilih sementara yang mana setelah DPTHP pun,akan ada yang namanya DPT dan setelah DPT akan ada perbaikan,akan ada nanti DPHP ketika ada pemilih yang saling pindah dari wilayah ke wilayah DPTB sampai dengan 1 bulan sebelum hari pemilihan dan untuk yang terakhir dilakukan sebelum hari pemungutan suara",Tutup Adrito. Pewarta : Rinto Andreas

Audiensi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Bengkayang Bengkayang,Krimsuspolri.com-Kalbar-, Hari ini bertempat di Kantor KPU Kabup…

Siswa Magang Meninggal Misterius di Hotel SB, Ormas Adat BNU Akan Gelar Aksi Damai Stenly Sendow, SH selaku ketua Organisasi Masyarakat Brigade Nusa Utara (Ormas BNU) menyampaikan bahwa akan menggelar aksi damai di depan hotel Swissbell (SB) Manado. “Aksi damai ini kami laksanaka n sebagai dasar kritik terhadap hotel Swissbell, karna kecelakaan tidak lepas dari kelalaian manusia, artinya pihak Swissbell harusnya teliti terhadap anak-anak yang masih melakukan magang karna masih minim pengalaman”. tutur Stenly Stenly menambahkan bahwa pihak keluarga masih merasa riskan dengan kematian yang menimpa anak mereka, akibat luka lebam serta kepala pecah yang dialami oleh korban. Ketua harian Ormas BNU Andry Petrix Lawidu turut membenarkan terkait aksi yang akan di selenggarakan. “Kami akan segera melaksanakan aksi sebagaimana yang disampaikan, terlebih saya sebagai ketua harian yang me tugas mengawal kerja-kerja Organisasi telah melakukan koordinasi dengan struktur BNU yang ada di Sulawesi Utara agar kesemua ikut terlibat dalam aksi kemanusiaan ini”. Pungkas Andry Ical mamuntu sebagai panglima adat Ormas BNU menaruh perhatian khusus kepada korban pasalnya korban merupakan warga Nusa Utara. “sudah seharusnya masyarakat Nusa Utara untuk saling mendukung agar masalah seperti ini tidak kemabli terulang”. Junius Kaligis sebagai panglima utama menuturkan bahwa Ormas BNU akan mengawal kasus ini hingga menjadi terang benderang dan tidak mencipta hal-hal yang menjadi tanda tanya bagi pihak keluarga. Terkait proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian pihak Ormas BNU beserta keluarga akan terus mengawal hingga adanya hasil. Dony m

Siswa Magang Meninggal Misterius di Hotel SB, Ormas Adat BNU Akan Gelar Aksi Damai Stenly Sendow, SH selaku ketua Organisasi Masyarakat Brigade Nusa Utara (Ormas B…

*Polda Lampung Berhasil Tangkap Pelaku Jual Beli Mobil Bodong* LAMPUNG.Krinsus polri Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Jual beli mobil bodang yang merupakan rangkaian peristiwa adanya letusan di gerbang Mako Polda Lampung yang terjadi pada Sabtu, 6 April 2024. Sebelumnya Polda Lampung telah membekuk tersangka K. Pengungkapan peristiwa ini dari hasil pengembangan terhadap penangkapan tersangka K atas kepemilikan dan pertolongan jahat jual beli mobil hasil Kejahatan (bodong) dan telah diputuskan pidana 5 (lima) bulan. Tersangka O ini merupakan salah satu otak penjualan mobil bohong dan terlibat dalam peristiwa letusan di depan Mako Polda Lampung pada Sabtu Subuh. Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Sabtu tanggal 6 April 2024, terdengar letusan sebanyak 3 - 4 kali di jalan Ryacudu. Saat itu pelaku berada di kursi penumpang depan kiri sedang membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh petugas polisi dari depan Rumah Makan Kapau Minang Indah. "Kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB saat pelaku yang mengendarai Toyota VRZ berwarna putih membututi petugas Polri. Kemudian saat berada di arah balik depan Embung B Itera, mobil pelaku menghadang mobil petugas. Kemudian, terlihat satu orang yang duduk di penumpang depan kiri turun sambil menodongkan senpi ke arah mobil petugas" ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu (18/9/2024). Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, karena kondisi tidak baik, maka petugas banting setir kanan meluncur melewati mobil pelaku dan masuk ke dalam gerbang Polda Lampung. Selanjutnya, pelaku mengejar pelaku dan piket jaga ketika ada mobil masuk pada saat bersamaan juga mendengar adanya suara letusan 3 - 4 kali yang diarahkan ke gerbang Mako Polda, sebelum akhirnya melarikan diri ke arah Sukarame, Bandar Lampung. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama OS warga Gunung Terang, Bandar Lampung. Polda Lampung kemudian Polda Lampung membentuk tim khusus untuk menangkap tersangka" jelas Kombes Umi. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa pelaku kerap berpindah-pindah lokasi dari Yogyakarta, Palembang, hingga Jakarta. "Pada 13 Agustus 2024, Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Resmob Polres Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap OS dan istrinya di sebuah kosan di Cipayung, Jakarta Timur" ungkapnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan Polda Lampung akan menindak tegas setiap tindakan kriminal. "Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal," tegas Kombes Umi Fadillah. Dalam penggeledahan di rumah tersangka OS pada 16 September 2024, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi aktif yang disimpan dalam lemari kamar. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, termasuk tiga ponsel dan identitas tersangka. "Tersangka OS akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta beberapa pasal KUHP lainnya. Kasus ini masih terus didalami," tambah Kombes Umi. Saat ini, Oktaviano Setiawan dan barang bukti telah diamankan di kantor Subdit 3 Jatanras Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si., Email: humaspoldalampung@gmail.com Twitter: @humaspoldalpg FB: humas_poldalampung IG : @humas_poldalampung

*Polda Lampung Berhasil Tangkap Pelaku Jual Beli Mobil Bodong* LAMPUNG.Krimsus polri Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Jual beli mobil bodong yang merupakan …

Di duga surat kuasah yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum" mafia tanah. Bitung. Rabu tgl 18/09/2024 Keluarga ahli waris wulur mengambil alih lahan tana adat pasini yang suda lama di duduki oleh Leonny Saerang yang berlokasi di Aertembaga Dua ke Camatan Aertembaga Kelurahan Aertembaga Dua RT 01 RW 01. Kota Bitung pada hari Senin sore pukul 16-00 WITA, tgl /16/09/24 keluarga ahli waris wulur mendatangi ruma bapak Yulius Padati yang mana bapak ini yang suda di percayakan oleh Leonny Saerang untuk menjaga lahan tana tersebut. Namun serta kuasah hukum dari keluarga ahli waris wulur menanyakan surat kuasah, kemudian bapak Yulius Padati memberikan surat kuasah kepada kuasah hukum dari keluarga wulur. Pada hari Selasa pukul 11-00 wita tgl 17/09/24 Keluarga ahli waris wulur bersama kuasah hukum pak Herling Walangitan .SH.MH. pergi ke Manado untuk bertemu dengan ibu Leonny Magdalena Saerang untuk membuktikan apakah benar" Ibu Leonny Magdalena Saerang memberikan kuasah kepada bapak Yulius Padati. Begitu tiba di Manado pukul 13-20 keluarga ahli waris wulur bersama kuasah hukum pak Herling Walangitan SH,MH, langsung mendatangi kantor lurah Mahakeret timur lingkungan 1 kecamatan wenang, setelah itu ahli waris wulur Langsung bertemu dengan salah satu pemerinta di kelurahan ya itu pala, setelah bertemu dengan pala kuasah hukum dari ahli waris wulur langsung menjelaskan semua kronologis yang terjadi kemudian pala langsung mengajak ahli waris wulur untuk di antar ke ruma Leonny Makdalena Saerang. Setelah di kompirmasih ibu Leonny Magdalena Saerang, mengatakan bahwa saya tidak perna memberikan kuasah ke siapapun, juga saya tidak perna menandatangi surat kuasah dari siapapun dan itu bukan tandatangan saya, dan saya juga tidak mengenal Yulius Padati ungkap Leonny. Di duga surat kuasah yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum" mafia tana bahkan tandatangan yang memberikan surat kuasah itu di duga palsu. Adapun keterangan dari ahli waris wulur kepada awak media bahwa James Saerang perna bilang kepada keluarga ahli waris wulur kalau James Saerang suda tidak mau pusing dengan urusan lahan tanah itu. Di mintah aparat penegak hukum APH harus di tindas tegas para pelaku mafia" tana yang sudah meraja Lela di kota Bitung, berdasarkan dengan surat laporan polisi LP dari masyarakat kota Bitung itu harus di berantas dan di tangkap sesuai undang-undang yang berlaku. Namun Undang-Undang yang mengatur pemalsuan tanda tangan adalah pasal 263 ayat (1) mengatakan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan serius yang melanggar Hukum dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan. Artikel akan membahas tinjauan Hukum terkait pelaku tindakan pemalsuan tanda tangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sangsi pidana pelaku pemalsuan tanda tangan dapat di kenai ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur pemalsuan tanda tangan. Dalam KUHP dan UU ITE . Dalam pasal 263 KUHP pelaku dapat di kenakan pidana penjara selama 6 (Tahun) selanjutnya pasal 266 KUHP, pelaku dapat dijeret pidana penjara selama 7 (tuju) Tahun. Sedangkan dalam UU ITE, berdasarkan Pasal 35 pelaku dapat di kenakan pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun, dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.00 (Dua belas miliar rupiah). Tim

Di duga surat kuasah yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum" mafia tanah. Bitung. Rabu tgl 18/09/2024  Keluarga ahli waris wulu…

"Larangan!! Polres Bondowoso Sosialisasikan Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya" MKP | Bondowoso,- Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Bondowoso kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh. Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik. Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan,S.H,MM mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya. Hal itu kata AKP Achmat Rochan demi untuk keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). “Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar pria asli Blitar ini, Selasa (17/9). Menurut AKP Achmat Rochan sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor Listrik, meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar. “Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam dan sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar AKP Achmat Rochan. Menurut Kasatlantas Polres Bondowoso ini, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya. Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. “Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,”jelas AKP Achmat Rochan. Selain itu di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan. “Jadi kami lakukan himbauan dan edukasi agar tidak menggunakan sepeda Listrik di jalan raya karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terang AKP Achmat Rochan. Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian dihimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami himbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,”tutup pria asli Blitar ini.(mkp/@s)

"Larangan!! Polres Bondowoso Sosialisasikan Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya" MKP | Bondowoso,- Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Bondow…

"Pokmas di Malang Raya Diperiksa KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah" Malang Raya, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Yang sebelumnya sudah menetapkan 21 tersangka. Serangkaian pemeriksaan tersebut digelar di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Selasa 17/9/2024. Sesuai jadwal, tim penyidik KPK tiba di Mapolresta Malang kota sekitar 13.00 dan langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada. Berdasarkan informasi, ada sekitar 21 orang dari tujuh Pokmas yang telah menerima kucuran dana hibah dari anggota legislatif Provinsi Jawa Timur. Ke-Tujuh Pokmas tersebut yakni, Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III, dan Karya Tani I. Pokmas tersebut tersebar di tiga Kecamatan, yang ada di Kabupaten Malang, antara lain, Kecamatan Poncokusumo, Tirtoyudo, dan Kecamatan Wonosari. Menurut informasi, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendengar keterangan para saksi dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka. Mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan oleh tim Penyidik KPK, awak media berupaya melakukan konfirmasi terhadap Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang di lakukan di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang “Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di lingkungan Pemprov Jatim,” ucapnya. Lanjut Tessa, dalam pemeriksaan ini, direncanakan ada sebanyak 7 orang yang akan diperiksa oleh tim Penyidik KPK, mereka itu merupakan pengurus maupun Ketua Pokmas. “Rencananya itu ada 7, yakni inisial BBH dari Pokmas Manunggal, HRD Pokmas Rukun Jaya, WRI – Sekar Arum, MRD – Dadi Makmur, DDI – Jogomulyan, BML – Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani ,"Pungkasnya.(mkp/@s)

"Pokmas di Malang Raya Diperiksa KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah" Malang Raya, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian…

Cegah Laka Lantas Terhadap pelajaran, Polres Lampung Utara adakan sosialisasi ke sekolah SMP dan SMA Lampung Utara. krimsus polri Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di Sat Lantas Polres Lampung Utara pada satu minggu terakhir sebanyak 3 kasus dengan korban meninggal dunia 2 orang dan luka berat 1 orang, dimana kecelakaan lalu lintas didominasi pada anak dibawah umur atau pelajar. Menyikapi hal tersebut, Polres Lampung Utara melalui Sat Lantas telah mendatangi sekolah SMP maupun SMA yang ada di Kabupaten Setempat untuk melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas terhadap para pelajar. Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, guna meminimalisir kecelakan terhadap pelajar (anak dibawah umur) jajaran kita telah memberikan himbauan melalui media sosial dan pemasangan spanduk selain itu, kita juga telah melakukan sosialisasi tertib berlalulintas ke sekolah-sekolah. "Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Dengan upaya ini, berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lampung Utara secara signifikan," kata Kapolres, Rabu (18/9/24). Saat ini lanjut Kapolres, tidak jarang kita menemukan anak-anak di bawah umur mengendarai motor atau mobil di jalanan. Bagi beberapa orang tua, hal ini sudah dianggap sebagai hal yang wajar. Namun demikian, mengendarai kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur memiliki risiko keamanan yang sangat besar. Untuk itu, peran serta orang tua sangat diperlukan dalam edukasi keselamatan transportasi untuk mencegah kecelakaan pada anak-anak. "Saya menghimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya yang kiranya belum pantas untuk berkendara agar tidak di berikan kendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya terhadap anak dibawah umur," tutur Kapolres AKBP Teddy. (*)

Cegah Laka Lantas Terhadap pelajaran, Polres Lampung Utara adakan sosialisasi ke sekolah SMP dan SMA Lampung Utara. krimsus polri Berdasarkan data kecelakaan lalu …

Reskrim Polresta Banyumas Amankan AAP Pelaku Curas Polresta Banyumas : krimsuspolri.com - Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu (14/9/24) di rumah turut Desa Ajibarang Wetan RT 01 RW 11, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Modusnya adalah pelaku mengambil barang berharga milik korban dengan disertai dengan kekerasan. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Jum’at (13/9/24) sekira pukul 23.00 wib, korban Endang Wiryanti (66) masuk ke dalam kamar untuk beristirahat dan menyalakan TV yang berada di dalam kamar, setelah itu korban tidur. Pada hari Sabtu (14/9/24) sekira pukul 01.00 wib, korban terbangun dan melihat kondisi TV yang sebelumnya menyala telah mati. Kemudian korban bermaksud akan mengambil HP yang diletakkan di atas kasur, namun HP tersebut tidak ada. "Saat mencari HP tersebut korban melihat ada pelaku AAP (16 tahun 4 bulan) sedang bersembunyi disamping tempat tidur", terangnya. Sesaat setelah ditanya “Ko sapa sih!?”, selanjutnya pelaku bangun dan langsung mencekik leher korban dan memukuli wajah korban hingga korban jatuh terlentang di atas tempat tidur. Kemudian korban berteriak “Tolong tolong” sehingga pelaku membungkam mulut korban dan kembali memukuli korban ke arah wajah dan ke arah kepala bagian belakang. "Pelaku meminta uang dengan menyampaikan “Ngeneh njaluk duite 10 ribu” kemudian dijawab “Ya” oleh korban dan korban mengambil uang Rp, 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dalam dompet kemudian menyerahkannya kepada pelaku, namun pelaku langsung merebut dompet korban dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam dompet sejumlah kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)", ujar Ksat Reskrim. Setelah itu, kemudian pelaku keluar kamar dan meminta dibukakan pintu yang dalam keadaan terkunci. Karena melihat saksi Siswanto bersama istrinya sudah berada diluar, pelaku kembali mengunci pintu dan pergi setelah saksi san istrinya tidak terlihat lagi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah dompet warna coklat, satu buah akte kelahiran an. Pelaku, satu buah kaos hitam bertuliskan Earo School, celana pendek boxer warna hijau, satu buah kabel kecil warna putih, satu buah potongan lakban warna hitam, satu buah HP Samsung Galaxy J7 warna gold, satu buah tas cangklong warna biru, serta uang pecahan Rp 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah). Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. "AAP dijerat pasal 365 KUHP/ pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun", imbuhnya. ( Arif Jtg ).

Reskrim Polresta Banyumas Amankan AAP Pelaku Curas  Polresta Banyumas : krimsuspolri.com - Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus dugaan …

Polres Purbalingga Ringkus Gangster Pelaku Pembacokan di Bojongsari Polres Purbalingga - Polda Jateng : krimsuspolri.com - Dua kelompok pemuda melakukan tawuran di Dusun Gayunan, Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat (13/8/2024) dini hari. Akibat kejadian tersebut, satu warga setempat mengalami luka sabetan celurit saat bersama warga lain akan membubarkan tawuran. Polisi dari Satreskrim Polres Purbalingga bergerak cepat merespon kejadian tersebut. Pelaku pembacokan berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan berikut barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, saat digelar konferensi pers di Mapolres PurbaIingga, Selasa (17/9/2024). Disampaikan bahwa kronologi kejadian yaitu pada hari Jumat (13/9/2024) dini hari sekira jam 01.00 WIB, warga Dusun Gayunan, Desa Pagedangan Kecamatan Bojongsari yang sedang berada di dalam rumah mendengar seperti ada keributan. Selain itu terdengar teriakan berbunyi bacok-bacok di jalan raya. Kemudian, warga keluar rumah termasuk saksi dan korban. Saat keluar rumah diketahui ada keramaian di jalan dan beberapa orang diantaranya terlihat mengayunkan celurit. "Saat itu, saksi melihat pelaku mengayunkan celurit kepada korban yang mendekati keramaian, sehingga mengalami luka di jari telunjuk tangan kiri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga," jelasnya. Korban peristiwa tersebut yaitu Rangga Diat Saputra (20) warga Desa Pagedangan RT 6 RW 3, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Menurut Kasat Reskrim, dari peristiwa tersebut selanjutnya Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Didapati informasi kejadian tersebut merupakan tawuran dua kelompok bernama Matador dan Generation F22. "Pelaku merupakan bagian dari kelompok Matador yang saat itu akan melakukan tawuran namun digagalkan masyarakat hingga mengakibatkan ada korban dari warga setempat," ungkapnya. Disampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial DES (22) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Barang bukti yang diamankan yaitu senjata tajam jenis celurit, celana hitam, jaket jeans dan sepeda motor Honda Beat warna putih. "Pelaku diamankan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan pakaian yang dipakai, kendaraan dan ciri-ciri berbadan gempal. Saat diamankan berikut barang buktinya pelaku mengakui semua perbuatannya," tegasnya. Kasat Reskrim menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dengan pidana kurungan selama maksimal 10 tahun. Ditambahkan bahwa peristiwa tawuran yang terjadi antar dua kelompok ini pemicunya adalah saling tantang di media sosial. Dalam kejadian tersebut pelaku utama satu orang. Sedangkan yang lain sebagian besar merupakan anak di bawah umur yang selanjutnya dilakukan langkah pembinaan. "Kepada kedua kelompok yang terlibat tawuran sudah dilakukan langkah pembinaan. Diharapkan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya. Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga khususnya para orang tua tetap memantau aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran yang mengakibatkan kriminalitas. Selain itu, masyarakat dirapakan peduli keamanan daerah sendiri, sehingga bisa mencegah aksi tawuran kelompok. Saat ditanya media, tersangka mengaku memiliki celurit dari membeli ke temannya namun belum dibayar. Celurit tersebut, kemudian dibawa untuk tawuran di wilayah Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka mengaku ikut tawuran karena diajak teman-temannya yang merupakan anggota kelompok bernama Matador. Kelompok tersebut beranggotakan sepuluh orang yang terdiri dari orang dewasa dan sebagian pelajar di bawah umur. Biasanya admin medsos kelompok yang memberitahukan apabila ada tantangan dari kelompok lain. Sebelumnya, menurut tersangka kelompoknya sudah beberapa kali melakukan tawuran seperti di wilayah Kecamatan Bukateja. Mereka saling tantang di media sosial kemudian melakukan janjian untuk tawuran namun tidak sampai menimbulkan korban. ( Arif Jtg )

Polres Purbalingga Ringkus Gangster Pelaku Pembacokan di Bojongsari  Polres Purbalingga - Polda Jateng : krimsuspolri.com -  Dua kelompok pemuda melakukan tawuran …

Kasat Reskrim Polres Bengkayang pimpin langsung penangkapan Pelaku Tindak Pidana Illegal Mining Bengkayang,Krimsuspolri.com- Kalbar,– Satreskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar, dipimpin langsung oleh KasatReskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana Illegal Mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di belakang Pemakaman Bongja Bengkayang, Selasa (17/9/2024). Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menjelaskan penindakan PETI tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin. Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, ada beberapa pekerja yang melarikan diri dan terdapat 2 terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu pria berinisial ATM (38) dan AMS (30). Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI. “Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi Illegal Mining. Kedua terduga pelaku dan barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Bengkayang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim saat dikonfirmasi di TKP penangkapan. Masih kata Kasatreskrim, untuk peran kedua terduga pelaku tersebut yaitu sebagai pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dikesempatan lain, Kapolres Bengkayang mengimbau agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan tentunya tidak menambah pendapatan daerah (PAD). “Kami berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas illegal mining yang merugikan negara serta merusak lingkungan dan kami tidak akan berhenti sampai kejahatan ini benar-benar dihentikan,” tegas Kapolres. Sumber : Humas Polres Bengkayang Pewarta : Rinto Andreas

Kasat Reskrim Polres Bengkayang pimpin langsung penangkapan Pelaku Tindak Pidana Illegal Mining Bengkayang,Krimsuspolri.com- Kalbar,– Satreskrim Polres Bengkayang …

Kapolres Purbalingga Beri Motivasi Satpam Peserta Penilaian Tingkat Polda Jateng Polres Purbalingga - Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H. memimpin apel pelepasan kontingen Satpam yang akan mengikuti penilaian tingkat Polda Jateng. Apel dilaksanakan di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa (17/9/2024). Dalam kesempatan itu, Kapolres PurbaIingga memberikan semangat dan motivasi. Tujuannya agar para Satpam binaan Polres Purbalingga bisa tampil maksimal dalam penilaian yang dilaksanakan di Polres Wonosobo. "Ini merupakan kebanggaan bagi saya bisa mengambil apel pelepasan Satpam untuk mengikuti penilaian tingkat Polda Jateng. Saya sangat mendukung kegiatan-kegiatan Satpam ini," ucap Kapolres Purbalingga. Disampaikan bahwa pekerjaan menjadi Satpam bukanlah hal yang mudah. Karena Satpam memiliki tanggung jawab yang besar mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang dilayani. Termasuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas. "Saya yakin Satpam yang ada di hadapan saya merupakan orang-orang yang berani dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan siap berkompetisi. Karena untuk mencari anggota Satpam mengikuti penilaian ini kami cukup kesulitan," ucapnya. Kapolres berharap para Satpam yang terpilih dari berbagai tempat kerja ini, bisa menunjukkan hal terbaik dalam penilaian tingkat Polda Jateng. Tunjukkan juga kebanggaan sebagai bagian dari Polres Purbalingga. "Saya berjanji akan ada reward khusus dari saya, apabila anda bisa berprestasi dalam penilaian yang dilaksanakan di sana," katanya. Kapolres berpesan agar para Satpam bisa melaksanakan kegiatan dengan baik dan yakin. Karena dari kemarin sudah berlatih, semoga saat kegiatan yang dilaksanakan bisa dilancarkan dan selalu mendapat lindungan dari Allah SWT. "Laksanakan kegiatan dengan baik, selalu berdoa dan semoga Allah SWT selalu meridhoi, aamiin. Percayalah usaha tidak akan pernah mengkhianati hasil," pungkasnya. Dari data, untuk mengikuti penilaian tingkat Polda Jateng terpilih 22 orang Satpam dari berbagai perusahaan. Mereka akan mengikuti penilaian dari Ditbinmas Polda Jateng bergabung dengan sejumlah polres lainnya. mkp zaeni

Kapolres Purbalingga Beri Motivasi  Satpam Peserta Penilaian Tingkat Polda Jateng  Polres Purbalingga - Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, S…

*Dir Lantas Polda Jateng; Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Semakin Transparan dengan Kamera ETLE* Polda Jateng-Kota Semarang : krimsuspolri.com - Polda Jateng terus berkomitmen menjaga Kamseltibcar Lantas melalui pemanfaatan teknologi modern, Sebagai wujud dari komitmen ini, Dit Lantas Polda Jateng mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Tengah. Sistem ETLE dirancang untuk menangkap pelanggaran secara otomatis menggunakan kamera canggih, sehingga meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, serta menjaga transparansi penegakan hukum. Tersebut adalah keterangan Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan, di Mako Dit Lantas Polda Jateng, pada Senin (16/9/2024) Pagi. Program ETLE menjadi bukti keseriusan Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, dalam menerapkan hukum secara adil dan objektif. Melalui pemanfaatan teknologi, Polda Jateng berharap mampu menjaga ketertiban lalu lintas secara lebih efektif. Selain itu, penggunaan teknologi ini memungkinkan proses penindakan berjalan tanpa hambatan birokrasi atau kendala di lapangan, sehingga masyarakat dapat merasakan sistem yang lebih adil dan terbuka. Meskipun penegakan hukum berbasis teknologi semakin diutamakan, Kombes Pol. Sonny Irawan menekankan bahwa tindakan tilang manual masih diterapkan secara selektif untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. " Tilang manual hanya digunakan untuk 7 (tujuh) pelanggaran selektif prioritas yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan dilakukan oleh petugas yang sudah mendapat surat perintah khusus," jelas Kombes Pol Sonny Irawan. “ Adapun tujuh pelanggaran selektif tersebut adalah, 1. Kelebihan muatan, 2. Berboncengan lebih dari dua orang, 3. Tidak menggunakan helm, 4. Melanggar marka jalan, 5. Mengonsumsi narkoba saat berkendara, 6. Melebihi batas kecepatan atau balap liar dan 7. Menerobos lampu merah.” Jelas Dir lantas Dirlantas menambahkan bahwa dalam upaya menegakkan hukum dengan adil, Polri tidak lagi melakukan razia stasioner atau tilang di tempat. "Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semua menggunakan kamera ETLE, Jadi, tidak benar jika di Polda Jateng dan jajaran masih ada penilangan secara stasioner atau razia di tempat," tegasnya. Dengan berfokus pada transparansi dan keadilan melalui pemanfaatan teknologi ETLE, Polda Jateng berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Melalui sistem ini, pelanggaran dapat terpantau dengan jelas, sementara penindakan dilakukan tanpa prasangka atau perdebatan di lapangan, sehingga situasi jalan raya diharapkan menjadi lebih tertib dan aman. “ Polda Jateng terus mengoptimalkan penggunaan teknologi, seperti ETLE, untuk memastikan penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih efektif dan transparan. Kami berharap, dengan semakin minimnya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan meningkat,” tambah nya. Penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE merupakan langkah besar dalam upaya Polri untuk memperkuat transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. Melalui penerapan sistem ini, Polri ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan teratur, demi mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeselamatan. ( Arif Jtg ) Sumber : Bidhumas Polda Jateng

*Dir Lantas Polda Jateng; Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Semakin Transparan dengan Kamera ETLE* Polda Jateng-Kota Semarang : krimsuspolri.com -  Polda Jateng terus…

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Diduga Penadahan Handphone Sekaligus Narkoba Tanggamus~Kerimsuspolri.com Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tangamus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian pendahan hasil pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku inisial SH (28) warga Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo. Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu, 15 September 2024 pukul 22.00 WIB ditangkap saat berada di Pasar Wonosobo. "Penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan laporan korban," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K, Senin 16 September 2024. Kapolsek melanjutkan, dasar penangkapan yakni laporan MR (13), seorang pelajar asal Kecamatan Wonosobo. "Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB," ujarnya. Iptu Tjasudin menyebut, saat penangkapan, ditemukan barang bukti alat hisap sabu (bong), kaca pirex, pipet plastik, dompet hitam, plastik klip bekas, dua korek api gas, jam tangan hitam, dan SIM. "Tersangka juga mengakui bahwa handphone hasil curian dikuasai oleh adiknya, inisial HS yang belum tertangkap," ujarnya. Dijelaskan Iptu Tjasudin, kronologis kejadian pencurian bermula ketika pelapor, MR bersama saksi JK menginap di rumah rekannya di Pekon Kunyayan, Minggu, 15 September 2024, pada pukul 03.00 WIB, pelapor terbangun dan mendapati handphone serta sepeda motor miliknya hilang. "Upaya pencarian dilakukan, namun hasilnya belum ditemukan, sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo sebab korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Redmi Note 8 Pro, senilai Rp15 juta," jelasnya. Ditambahkan Iptu Tjasudin tindak lanjut perkara tersebut dengan melakukan pencarian terduga penadah HS, penyelidikan pelaku utama pencurian dan menyerahkan SH ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Terduga pelaku SH berikut barang bukti Narkotika, sementara diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan," tandasnya. (*)

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Diduga Penadahan Handphone Sekaligus Narkoba Tanggamus~Krimsuspolri.com Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengung…

Pemdes talang jali peringati HUT desa yang ke 56 tahun Lampung utara.Krimsus polri Pemerintah Desa ( pemdes) talang jali memperingati HUT yang ke 56 di desa talang jali, senen,16/09/24. Lima aitem kegiatan dalam HUT tersebut antara lain, -sunatan masal -jalan sehat -kebersihan lingkungan -voli baal putra putri antara dusun -pawai budaya. ada pun dalam kegiatan lomba tersebut di hadiri oleh, babinsa,peltu.mitrak, babinkantibmas, Bribka. Rido, kasi, pembangunan kecamatan Kotabumi utara, wiranto. Pendamping desa, pendamping kecamatan, serta salah satu anggota dewan kabupaten Lampung Utara, dari parsi PKS,BPD, kepala Dusun, RT, LPM,tim pengerak PKK beserta anggota, serta seluruh masyarakat desa talang jali dan juga di hadiri jades desa Banjar wangi salah satu desa tetangga yang peduli. Dalam kegiatan HUT desa yang ke 56 th ini merupakan wujud kepedulian pemdes talang jali terhadap desa kami pimpin selama ini untuk berbagi tali asih, asuh untuk kita bersama", tutur Harun. selain itu pula kami mengadakan khitanan masal 18 anak yang ada di desa kami dengan memberikan bingkisan berupa sarung, peci, dan uang sebesar 100 ribu per anak, untuk voli ball juara pertama mendapatkan hadiah rp 700 ribu, juara 2,rp 500 ribu, dan juara 3,mendapatkan rp. 250 ribu,dari masing masing 3 grup peserta lomba", ungkap Harun. Untuk perlombaan seni budaya, jalan sehat, kebersihan lingkungan, pawai budaya, mendapatkan berbagai macam bingkisan yang menarik. Untuk peserta jalan sehat dan pawai budaya mendapat kan dia ribu kupon dopres oleh kepala desa talang jali kupon undian untuk mendapatkan hadiah satu ekor kambing dengan jenis perempuan untuk di berikan kepada 6 orang pemenang undian dengan masing masing mendapatkan satu ekor kambing, dan masih banyak lagi hadiah hiburan lain seperti kipas angin dan lain lain nya", ucap Harun. Ketika di konfirmasi kegiatan HUT desa yang ke 56 tahun ini mengunakan anggaran dana desa tahap dua tahun 2024,dengan harapan kedepan nya desa talang jali lebih maju lagi baik di segi pembangunan,ataupun kesehatan masyarakat, mudah mudahan desa talang jali untuk kedepan nya akan lebih maju lagi,serta tali seraturohmi kemasyarakat akan lebih kental lagi", ditutup Harun Priyanto dengan selawatan bersama di pimpin lansung oleh ibu ibu PKK desa talang jali. ( Hendrik)

Pemdes talang jali peringati HUT desa yang ke 56 tahun Lampung utara.Krimsus polri Pemerintah Desa ( pemdes) talang jali memperingati  HUT yang ke 56 di desa talan…