24 C
en

HomeShow all

Cegah Laka Lantas Terhadap pelajaran, Polres Lampung Utara adakan sosialisasi ke sekolah SMP dan SMA Lampung Utara. krimsus polri Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di Sat Lantas Polres Lampung Utara pada satu minggu terakhir sebanyak 3 kasus dengan korban meninggal dunia 2 orang dan luka berat 1 orang, dimana kecelakaan lalu lintas didominasi pada anak dibawah umur atau pelajar. Menyikapi hal tersebut, Polres Lampung Utara melalui Sat Lantas telah mendatangi sekolah SMP maupun SMA yang ada di Kabupaten Setempat untuk melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas terhadap para pelajar. Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, guna meminimalisir kecelakan terhadap pelajar (anak dibawah umur) jajaran kita telah memberikan himbauan melalui media sosial dan pemasangan spanduk selain itu, kita juga telah melakukan sosialisasi tertib berlalulintas ke sekolah-sekolah. "Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Dengan upaya ini, berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lampung Utara secara signifikan," kata Kapolres, Rabu (18/9/24). Saat ini lanjut Kapolres, tidak jarang kita menemukan anak-anak di bawah umur mengendarai motor atau mobil di jalanan. Bagi beberapa orang tua, hal ini sudah dianggap sebagai hal yang wajar. Namun demikian, mengendarai kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur memiliki risiko keamanan yang sangat besar. Untuk itu, peran serta orang tua sangat diperlukan dalam edukasi keselamatan transportasi untuk mencegah kecelakaan pada anak-anak. "Saya menghimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya yang kiranya belum pantas untuk berkendara agar tidak di berikan kendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya terhadap anak dibawah umur," tutur Kapolres AKBP Teddy. (*)

Cegah Laka Lantas Terhadap pelajaran, Polres Lampung Utara adakan sosialisasi ke sekolah SMP dan SMA Lampung Utara. krimsus polri Berdasarkan data kecelakaan lalu …

Reskrim Polresta Banyumas Amankan AAP Pelaku Curas Polresta Banyumas : krimsuspolri.com - Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu (14/9/24) di rumah turut Desa Ajibarang Wetan RT 01 RW 11, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Modusnya adalah pelaku mengambil barang berharga milik korban dengan disertai dengan kekerasan. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Jum’at (13/9/24) sekira pukul 23.00 wib, korban Endang Wiryanti (66) masuk ke dalam kamar untuk beristirahat dan menyalakan TV yang berada di dalam kamar, setelah itu korban tidur. Pada hari Sabtu (14/9/24) sekira pukul 01.00 wib, korban terbangun dan melihat kondisi TV yang sebelumnya menyala telah mati. Kemudian korban bermaksud akan mengambil HP yang diletakkan di atas kasur, namun HP tersebut tidak ada. "Saat mencari HP tersebut korban melihat ada pelaku AAP (16 tahun 4 bulan) sedang bersembunyi disamping tempat tidur", terangnya. Sesaat setelah ditanya “Ko sapa sih!?”, selanjutnya pelaku bangun dan langsung mencekik leher korban dan memukuli wajah korban hingga korban jatuh terlentang di atas tempat tidur. Kemudian korban berteriak “Tolong tolong” sehingga pelaku membungkam mulut korban dan kembali memukuli korban ke arah wajah dan ke arah kepala bagian belakang. "Pelaku meminta uang dengan menyampaikan “Ngeneh njaluk duite 10 ribu” kemudian dijawab “Ya” oleh korban dan korban mengambil uang Rp, 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dalam dompet kemudian menyerahkannya kepada pelaku, namun pelaku langsung merebut dompet korban dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam dompet sejumlah kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)", ujar Ksat Reskrim. Setelah itu, kemudian pelaku keluar kamar dan meminta dibukakan pintu yang dalam keadaan terkunci. Karena melihat saksi Siswanto bersama istrinya sudah berada diluar, pelaku kembali mengunci pintu dan pergi setelah saksi san istrinya tidak terlihat lagi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah dompet warna coklat, satu buah akte kelahiran an. Pelaku, satu buah kaos hitam bertuliskan Earo School, celana pendek boxer warna hijau, satu buah kabel kecil warna putih, satu buah potongan lakban warna hitam, satu buah HP Samsung Galaxy J7 warna gold, satu buah tas cangklong warna biru, serta uang pecahan Rp 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah). Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. "AAP dijerat pasal 365 KUHP/ pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun", imbuhnya. ( Arif Jtg ).

Reskrim Polresta Banyumas Amankan AAP Pelaku Curas  Polresta Banyumas : krimsuspolri.com - Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus dugaan …

Polres Purbalingga Ringkus Gangster Pelaku Pembacokan di Bojongsari Polres Purbalingga - Polda Jateng : krimsuspolri.com - Dua kelompok pemuda melakukan tawuran di Dusun Gayunan, Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat (13/8/2024) dini hari. Akibat kejadian tersebut, satu warga setempat mengalami luka sabetan celurit saat bersama warga lain akan membubarkan tawuran. Polisi dari Satreskrim Polres Purbalingga bergerak cepat merespon kejadian tersebut. Pelaku pembacokan berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan berikut barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, saat digelar konferensi pers di Mapolres PurbaIingga, Selasa (17/9/2024). Disampaikan bahwa kronologi kejadian yaitu pada hari Jumat (13/9/2024) dini hari sekira jam 01.00 WIB, warga Dusun Gayunan, Desa Pagedangan Kecamatan Bojongsari yang sedang berada di dalam rumah mendengar seperti ada keributan. Selain itu terdengar teriakan berbunyi bacok-bacok di jalan raya. Kemudian, warga keluar rumah termasuk saksi dan korban. Saat keluar rumah diketahui ada keramaian di jalan dan beberapa orang diantaranya terlihat mengayunkan celurit. "Saat itu, saksi melihat pelaku mengayunkan celurit kepada korban yang mendekati keramaian, sehingga mengalami luka di jari telunjuk tangan kiri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga," jelasnya. Korban peristiwa tersebut yaitu Rangga Diat Saputra (20) warga Desa Pagedangan RT 6 RW 3, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Menurut Kasat Reskrim, dari peristiwa tersebut selanjutnya Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Didapati informasi kejadian tersebut merupakan tawuran dua kelompok bernama Matador dan Generation F22. "Pelaku merupakan bagian dari kelompok Matador yang saat itu akan melakukan tawuran namun digagalkan masyarakat hingga mengakibatkan ada korban dari warga setempat," ungkapnya. Disampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial DES (22) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Barang bukti yang diamankan yaitu senjata tajam jenis celurit, celana hitam, jaket jeans dan sepeda motor Honda Beat warna putih. "Pelaku diamankan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan pakaian yang dipakai, kendaraan dan ciri-ciri berbadan gempal. Saat diamankan berikut barang buktinya pelaku mengakui semua perbuatannya," tegasnya. Kasat Reskrim menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dengan pidana kurungan selama maksimal 10 tahun. Ditambahkan bahwa peristiwa tawuran yang terjadi antar dua kelompok ini pemicunya adalah saling tantang di media sosial. Dalam kejadian tersebut pelaku utama satu orang. Sedangkan yang lain sebagian besar merupakan anak di bawah umur yang selanjutnya dilakukan langkah pembinaan. "Kepada kedua kelompok yang terlibat tawuran sudah dilakukan langkah pembinaan. Diharapkan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya. Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga khususnya para orang tua tetap memantau aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran yang mengakibatkan kriminalitas. Selain itu, masyarakat dirapakan peduli keamanan daerah sendiri, sehingga bisa mencegah aksi tawuran kelompok. Saat ditanya media, tersangka mengaku memiliki celurit dari membeli ke temannya namun belum dibayar. Celurit tersebut, kemudian dibawa untuk tawuran di wilayah Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka mengaku ikut tawuran karena diajak teman-temannya yang merupakan anggota kelompok bernama Matador. Kelompok tersebut beranggotakan sepuluh orang yang terdiri dari orang dewasa dan sebagian pelajar di bawah umur. Biasanya admin medsos kelompok yang memberitahukan apabila ada tantangan dari kelompok lain. Sebelumnya, menurut tersangka kelompoknya sudah beberapa kali melakukan tawuran seperti di wilayah Kecamatan Bukateja. Mereka saling tantang di media sosial kemudian melakukan janjian untuk tawuran namun tidak sampai menimbulkan korban. ( Arif Jtg )

Polres Purbalingga Ringkus Gangster Pelaku Pembacokan di Bojongsari  Polres Purbalingga - Polda Jateng : krimsuspolri.com -  Dua kelompok pemuda melakukan tawuran …

Kasat Reskrim Polres Bengkayang pimpin langsung penangkapan Pelaku Tindak Pidana Illegal Mining Bengkayang,Krimsuspolri.com- Kalbar,– Satreskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar, dipimpin langsung oleh KasatReskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana Illegal Mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di belakang Pemakaman Bongja Bengkayang, Selasa (17/9/2024). Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menjelaskan penindakan PETI tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin. Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, ada beberapa pekerja yang melarikan diri dan terdapat 2 terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu pria berinisial ATM (38) dan AMS (30). Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI. “Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi Illegal Mining. Kedua terduga pelaku dan barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Bengkayang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim saat dikonfirmasi di TKP penangkapan. Masih kata Kasatreskrim, untuk peran kedua terduga pelaku tersebut yaitu sebagai pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dikesempatan lain, Kapolres Bengkayang mengimbau agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan tentunya tidak menambah pendapatan daerah (PAD). “Kami berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas illegal mining yang merugikan negara serta merusak lingkungan dan kami tidak akan berhenti sampai kejahatan ini benar-benar dihentikan,” tegas Kapolres. Sumber : Humas Polres Bengkayang Pewarta : Rinto Andreas

Kasat Reskrim Polres Bengkayang pimpin langsung penangkapan Pelaku Tindak Pidana Illegal Mining Bengkayang,Krimsuspolri.com- Kalbar,– Satreskrim Polres Bengkayang …

Kapolres Purbalingga Beri Motivasi Satpam Peserta Penilaian Tingkat Polda Jateng Polres Purbalingga - Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H. memimpin apel pelepasan kontingen Satpam yang akan mengikuti penilaian tingkat Polda Jateng. Apel dilaksanakan di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa (17/9/2024). Dalam kesempatan itu, Kapolres PurbaIingga memberikan semangat dan motivasi. Tujuannya agar para Satpam binaan Polres Purbalingga bisa tampil maksimal dalam penilaian yang dilaksanakan di Polres Wonosobo. "Ini merupakan kebanggaan bagi saya bisa mengambil apel pelepasan Satpam untuk mengikuti penilaian tingkat Polda Jateng. Saya sangat mendukung kegiatan-kegiatan Satpam ini," ucap Kapolres Purbalingga. Disampaikan bahwa pekerjaan menjadi Satpam bukanlah hal yang mudah. Karena Satpam memiliki tanggung jawab yang besar mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang dilayani. Termasuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas. "Saya yakin Satpam yang ada di hadapan saya merupakan orang-orang yang berani dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan siap berkompetisi. Karena untuk mencari anggota Satpam mengikuti penilaian ini kami cukup kesulitan," ucapnya. Kapolres berharap para Satpam yang terpilih dari berbagai tempat kerja ini, bisa menunjukkan hal terbaik dalam penilaian tingkat Polda Jateng. Tunjukkan juga kebanggaan sebagai bagian dari Polres Purbalingga. "Saya berjanji akan ada reward khusus dari saya, apabila anda bisa berprestasi dalam penilaian yang dilaksanakan di sana," katanya. Kapolres berpesan agar para Satpam bisa melaksanakan kegiatan dengan baik dan yakin. Karena dari kemarin sudah berlatih, semoga saat kegiatan yang dilaksanakan bisa dilancarkan dan selalu mendapat lindungan dari Allah SWT. "Laksanakan kegiatan dengan baik, selalu berdoa dan semoga Allah SWT selalu meridhoi, aamiin. Percayalah usaha tidak akan pernah mengkhianati hasil," pungkasnya. Dari data, untuk mengikuti penilaian tingkat Polda Jateng terpilih 22 orang Satpam dari berbagai perusahaan. Mereka akan mengikuti penilaian dari Ditbinmas Polda Jateng bergabung dengan sejumlah polres lainnya. mkp zaeni

Kapolres Purbalingga Beri Motivasi  Satpam Peserta Penilaian Tingkat Polda Jateng  Polres Purbalingga - Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, S…

*Dir Lantas Polda Jateng; Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Semakin Transparan dengan Kamera ETLE* Polda Jateng-Kota Semarang : krimsuspolri.com - Polda Jateng terus berkomitmen menjaga Kamseltibcar Lantas melalui pemanfaatan teknologi modern, Sebagai wujud dari komitmen ini, Dit Lantas Polda Jateng mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Tengah. Sistem ETLE dirancang untuk menangkap pelanggaran secara otomatis menggunakan kamera canggih, sehingga meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, serta menjaga transparansi penegakan hukum. Tersebut adalah keterangan Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan, di Mako Dit Lantas Polda Jateng, pada Senin (16/9/2024) Pagi. Program ETLE menjadi bukti keseriusan Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, dalam menerapkan hukum secara adil dan objektif. Melalui pemanfaatan teknologi, Polda Jateng berharap mampu menjaga ketertiban lalu lintas secara lebih efektif. Selain itu, penggunaan teknologi ini memungkinkan proses penindakan berjalan tanpa hambatan birokrasi atau kendala di lapangan, sehingga masyarakat dapat merasakan sistem yang lebih adil dan terbuka. Meskipun penegakan hukum berbasis teknologi semakin diutamakan, Kombes Pol. Sonny Irawan menekankan bahwa tindakan tilang manual masih diterapkan secara selektif untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. " Tilang manual hanya digunakan untuk 7 (tujuh) pelanggaran selektif prioritas yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan dilakukan oleh petugas yang sudah mendapat surat perintah khusus," jelas Kombes Pol Sonny Irawan. “ Adapun tujuh pelanggaran selektif tersebut adalah, 1. Kelebihan muatan, 2. Berboncengan lebih dari dua orang, 3. Tidak menggunakan helm, 4. Melanggar marka jalan, 5. Mengonsumsi narkoba saat berkendara, 6. Melebihi batas kecepatan atau balap liar dan 7. Menerobos lampu merah.” Jelas Dir lantas Dirlantas menambahkan bahwa dalam upaya menegakkan hukum dengan adil, Polri tidak lagi melakukan razia stasioner atau tilang di tempat. "Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semua menggunakan kamera ETLE, Jadi, tidak benar jika di Polda Jateng dan jajaran masih ada penilangan secara stasioner atau razia di tempat," tegasnya. Dengan berfokus pada transparansi dan keadilan melalui pemanfaatan teknologi ETLE, Polda Jateng berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Melalui sistem ini, pelanggaran dapat terpantau dengan jelas, sementara penindakan dilakukan tanpa prasangka atau perdebatan di lapangan, sehingga situasi jalan raya diharapkan menjadi lebih tertib dan aman. “ Polda Jateng terus mengoptimalkan penggunaan teknologi, seperti ETLE, untuk memastikan penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih efektif dan transparan. Kami berharap, dengan semakin minimnya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan meningkat,” tambah nya. Penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE merupakan langkah besar dalam upaya Polri untuk memperkuat transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. Melalui penerapan sistem ini, Polri ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan teratur, demi mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeselamatan. ( Arif Jtg ) Sumber : Bidhumas Polda Jateng

*Dir Lantas Polda Jateng; Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Semakin Transparan dengan Kamera ETLE* Polda Jateng-Kota Semarang : krimsuspolri.com -  Polda Jateng terus…

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Diduga Penadahan Handphone Sekaligus Narkoba Tanggamus~Kerimsuspolri.com Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tangamus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian pendahan hasil pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku inisial SH (28) warga Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo. Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu, 15 September 2024 pukul 22.00 WIB ditangkap saat berada di Pasar Wonosobo. "Penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan laporan korban," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K, Senin 16 September 2024. Kapolsek melanjutkan, dasar penangkapan yakni laporan MR (13), seorang pelajar asal Kecamatan Wonosobo. "Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB," ujarnya. Iptu Tjasudin menyebut, saat penangkapan, ditemukan barang bukti alat hisap sabu (bong), kaca pirex, pipet plastik, dompet hitam, plastik klip bekas, dua korek api gas, jam tangan hitam, dan SIM. "Tersangka juga mengakui bahwa handphone hasil curian dikuasai oleh adiknya, inisial HS yang belum tertangkap," ujarnya. Dijelaskan Iptu Tjasudin, kronologis kejadian pencurian bermula ketika pelapor, MR bersama saksi JK menginap di rumah rekannya di Pekon Kunyayan, Minggu, 15 September 2024, pada pukul 03.00 WIB, pelapor terbangun dan mendapati handphone serta sepeda motor miliknya hilang. "Upaya pencarian dilakukan, namun hasilnya belum ditemukan, sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo sebab korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Redmi Note 8 Pro, senilai Rp15 juta," jelasnya. Ditambahkan Iptu Tjasudin tindak lanjut perkara tersebut dengan melakukan pencarian terduga penadah HS, penyelidikan pelaku utama pencurian dan menyerahkan SH ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Terduga pelaku SH berikut barang bukti Narkotika, sementara diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan," tandasnya. (*)

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Diduga Penadahan Handphone Sekaligus Narkoba Tanggamus~Krimsuspolri.com Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengung…