24 C
en

HomeShow all

Polres Lampung Utara Gelar Gladi Bersih Latihan Sispamkota Pilkada 2024 Lampung Utara.Krimsus polri Guna untuk mempersiapkan Latihan Sispamkota dalam rangka Pilkada 2024, Polres Lampung Utara mengadakan gladi bersih Latihan Sistem Pengamanan Kota di Lapangan Mapolres dan Kantor KPU setempat, Kamis (19/9/24). Gladi Sispamkota ini melibatkan gabungan personel Polres Lampung Utara dan personel Polsek Jajaran serta Personel Brimob Polda Lampung. Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan kegiat gladi ini merupakan bentuk kesiapan kita untuk pelaksanaan latihan Sispamkota yang akan kita laksanakan pada hari Sabtu 21 September 2024 mendatang. "Agar kegiatan Latihan Sispamkota lusa berjalan sesuai harapan, maka kita hari ini melakukan gladi bersih," ujar Kapolres. Selain itu, gladi Sispamkota ini sebagai bahan evaluasi kedepan sebelum kita melaksanakan kegiatan tersebut. "Gladi ini juga untuk meminimalisir kesalahan atau kekurangan pada saat hari pelaksanaan nanti," kata Kapolres. Semoga pelaksanaan Latihan Sispamkota pada hari sabtu mendatang dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai yang kita harapkan semua.

Polres Lampung Utara Gelar Gladi Bersih Latihan Sispamkota Pilkada 2024 Lampung Utara.Krimsus polri Guna untuk mempersiapkan Latihan Sispamkota dalam rangka Pilkad…

Audiensi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Bengkayang Bengkayang,Krimsuspolri.com-Kalbar-, Hari ini bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bengkayang telah di adakan Audiensi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Bengkayang bersama KPU Bengkayang dan Bawaslu Bengkayang.Rabu 17 September 2024. Selesai acara Audiensi di kantor KPU Bengkayang lanjut di adakan Audiensi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkayang,acara berlangsung lancar tidak ada kendala apapun dan di sambut baik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang. Adapun maksud audiensi itu agar pilkada berjalan dengan langsung, umum, bebas rahasia jujur dan adil, karna kotak kosong atau kolom kosong menjadi barang baru di kabupaten bengkayang, masyarakat berharap baik pemerintah maupun KPU dan Bawaslu bersama rakyat agar memberi pemahaman misalnya memberi partisipasi datang pada pemilu yang akan di laksanakan tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. Arbito kepada awak media mengatakan yang mana tadi pada saat Audiensi kami dari pihak KPU Kabupaten Bengkayang sudah menyampaikan mekanisme-mekanisme atau aturan-aturan yang mengatur mengenai kondisi dimana ketika kita, berhadapan dengan satu pasangan calon tadi sudah kami jelaskan panjang lebar kurang lebih dari 2 jam didalam dan sudah kami jelaskan mekanisme bagaimana",Ucap Adrito,SH. Mekanisme ketika di dalam pemilihan yang berhak mensengketakan yang pastinya adalah peserta,kalau pasangan calon sudah jelas kalau sudah pesertanya,ketika ada kotak kosong yang di sengketakan dalam hal ini mungkin bisa menjadi bahan perhatian kita,bahwa masyarakat atau memantau mensengketakan hasil adalah salah satunya Pemantau,tetapi perlu kami garis bawahi Pemantau itu harus bersifat Independen dan tidak memihak kepada salah satu calon karena ketika kita menyampaikan kotak kosong itu juga ada pendukungnya otomatis ketika pemantau ini berafiliasi dengan pasangan calon maka dengan sendirinya gugur Independennya",Pungkasnya Adrito. Arbito juga menyampaikan terkait sosialisasi kami dari KPU selaku pihak Penyelenggara terkait pemilihan ini kami dari pihak KPU tidak dibenarkan ketika kami mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon apakah itu pasangan calon mendaftar atau kotak kosong,yang pasti kami akan selalu mensosialisasikan kami akan selalu mengajak masyarakat untuk bersama-sama datang ke TPS,pilihlah apa menjadi keyakinan dan apa yang menurut masyarakat apakah benar pilihannya, apakah pilihan nomor satu atau nomor dua itu terserah kepada pemilih. Akhir kata kami dari pihak KPU yang pasti kita sama-sama sukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini. Perlu kami jelaskan terkait sosialisasi yang pertama adalah sosialisasi untuk tahapan yang sosialisasi terus kami lakukan dan gencar kami lakukan,bisa juga di lihat laman-laman KPU di media sosial KPU, beberapa bulan belakang dimulai tahapan pemilihan kita selalu melaksanakan sosialisasi yang mana, terakhir kita sosialisasi kepada beberapa peserta dan yang kami sertakan yaitu dari pelajar, mahasiswa sampai kepada kaum ibu-ibu,kaum disabilitas sampai yang terakhir di kecamatan siding yaitu kaum Marginal itu yang sudah kami sosialisasikan terkait dengan pemilihan",Ucap Adrito. Arbito juga mengatakan terkhusus dengan kotak kosong ini pasti kita sama-sama masih menunggu regulasi yang bisa memberikan kita pandangan untuk bagaimana cara kita bersikap untuk melawan kotak kosong ini. Sementara untuk data pemilih itu akan kita tetapkan di tanggal 20 September 2024 ini, kebetulan Pak Mujidi selaku ketua devisi terkait bidang data pemilih dan untuk yang sekarang yang kita umumkan adalah daftar pemilih sementara yang mana setelah DPTHP pun,akan ada yang namanya DPT dan setelah DPT akan ada perbaikan,akan ada nanti DPHP ketika ada pemilih yang saling pindah dari wilayah ke wilayah DPTB sampai dengan 1 bulan sebelum hari pemilihan dan untuk yang terakhir dilakukan sebelum hari pemungutan suara",Tutup Adrito. Pewarta : Rinto Andreas

Audiensi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Bengkayang Bengkayang,Krimsuspolri.com-Kalbar-, Hari ini bertempat di Kantor KPU Kabup…

Siswa Magang Meninggal Misterius di Hotel SB, Ormas Adat BNU Akan Gelar Aksi Damai Stenly Sendow, SH selaku ketua Organisasi Masyarakat Brigade Nusa Utara (Ormas BNU) menyampaikan bahwa akan menggelar aksi damai di depan hotel Swissbell (SB) Manado. “Aksi damai ini kami laksanaka n sebagai dasar kritik terhadap hotel Swissbell, karna kecelakaan tidak lepas dari kelalaian manusia, artinya pihak Swissbell harusnya teliti terhadap anak-anak yang masih melakukan magang karna masih minim pengalaman”. tutur Stenly Stenly menambahkan bahwa pihak keluarga masih merasa riskan dengan kematian yang menimpa anak mereka, akibat luka lebam serta kepala pecah yang dialami oleh korban. Ketua harian Ormas BNU Andry Petrix Lawidu turut membenarkan terkait aksi yang akan di selenggarakan. “Kami akan segera melaksanakan aksi sebagaimana yang disampaikan, terlebih saya sebagai ketua harian yang me tugas mengawal kerja-kerja Organisasi telah melakukan koordinasi dengan struktur BNU yang ada di Sulawesi Utara agar kesemua ikut terlibat dalam aksi kemanusiaan ini”. Pungkas Andry Ical mamuntu sebagai panglima adat Ormas BNU menaruh perhatian khusus kepada korban pasalnya korban merupakan warga Nusa Utara. “sudah seharusnya masyarakat Nusa Utara untuk saling mendukung agar masalah seperti ini tidak kemabli terulang”. Junius Kaligis sebagai panglima utama menuturkan bahwa Ormas BNU akan mengawal kasus ini hingga menjadi terang benderang dan tidak mencipta hal-hal yang menjadi tanda tanya bagi pihak keluarga. Terkait proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian pihak Ormas BNU beserta keluarga akan terus mengawal hingga adanya hasil. Dony m

Siswa Magang Meninggal Misterius di Hotel SB, Ormas Adat BNU Akan Gelar Aksi Damai Stenly Sendow, SH selaku ketua Organisasi Masyarakat Brigade Nusa Utara (Ormas B…

*Polda Lampung Berhasil Tangkap Pelaku Jual Beli Mobil Bodong* LAMPUNG.Krinsus polri Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Jual beli mobil bodang yang merupakan rangkaian peristiwa adanya letusan di gerbang Mako Polda Lampung yang terjadi pada Sabtu, 6 April 2024. Sebelumnya Polda Lampung telah membekuk tersangka K. Pengungkapan peristiwa ini dari hasil pengembangan terhadap penangkapan tersangka K atas kepemilikan dan pertolongan jahat jual beli mobil hasil Kejahatan (bodong) dan telah diputuskan pidana 5 (lima) bulan. Tersangka O ini merupakan salah satu otak penjualan mobil bohong dan terlibat dalam peristiwa letusan di depan Mako Polda Lampung pada Sabtu Subuh. Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Sabtu tanggal 6 April 2024, terdengar letusan sebanyak 3 - 4 kali di jalan Ryacudu. Saat itu pelaku berada di kursi penumpang depan kiri sedang membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh petugas polisi dari depan Rumah Makan Kapau Minang Indah. "Kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB saat pelaku yang mengendarai Toyota VRZ berwarna putih membututi petugas Polri. Kemudian saat berada di arah balik depan Embung B Itera, mobil pelaku menghadang mobil petugas. Kemudian, terlihat satu orang yang duduk di penumpang depan kiri turun sambil menodongkan senpi ke arah mobil petugas" ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu (18/9/2024). Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, karena kondisi tidak baik, maka petugas banting setir kanan meluncur melewati mobil pelaku dan masuk ke dalam gerbang Polda Lampung. Selanjutnya, pelaku mengejar pelaku dan piket jaga ketika ada mobil masuk pada saat bersamaan juga mendengar adanya suara letusan 3 - 4 kali yang diarahkan ke gerbang Mako Polda, sebelum akhirnya melarikan diri ke arah Sukarame, Bandar Lampung. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama OS warga Gunung Terang, Bandar Lampung. Polda Lampung kemudian Polda Lampung membentuk tim khusus untuk menangkap tersangka" jelas Kombes Umi. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa pelaku kerap berpindah-pindah lokasi dari Yogyakarta, Palembang, hingga Jakarta. "Pada 13 Agustus 2024, Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Resmob Polres Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap OS dan istrinya di sebuah kosan di Cipayung, Jakarta Timur" ungkapnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan Polda Lampung akan menindak tegas setiap tindakan kriminal. "Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal," tegas Kombes Umi Fadillah. Dalam penggeledahan di rumah tersangka OS pada 16 September 2024, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi aktif yang disimpan dalam lemari kamar. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, termasuk tiga ponsel dan identitas tersangka. "Tersangka OS akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta beberapa pasal KUHP lainnya. Kasus ini masih terus didalami," tambah Kombes Umi. Saat ini, Oktaviano Setiawan dan barang bukti telah diamankan di kantor Subdit 3 Jatanras Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si., Email: humaspoldalampung@gmail.com Twitter: @humaspoldalpg FB: humas_poldalampung IG : @humas_poldalampung

*Polda Lampung Berhasil Tangkap Pelaku Jual Beli Mobil Bodong* LAMPUNG.Krimsus polri Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Jual beli mobil bodong yang merupakan …

Di duga surat kuasah yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum" mafia tanah. Bitung. Rabu tgl 18/09/2024 Keluarga ahli waris wulur mengambil alih lahan tana adat pasini yang suda lama di duduki oleh Leonny Saerang yang berlokasi di Aertembaga Dua ke Camatan Aertembaga Kelurahan Aertembaga Dua RT 01 RW 01. Kota Bitung pada hari Senin sore pukul 16-00 WITA, tgl /16/09/24 keluarga ahli waris wulur mendatangi ruma bapak Yulius Padati yang mana bapak ini yang suda di percayakan oleh Leonny Saerang untuk menjaga lahan tana tersebut. Namun serta kuasah hukum dari keluarga ahli waris wulur menanyakan surat kuasah, kemudian bapak Yulius Padati memberikan surat kuasah kepada kuasah hukum dari keluarga wulur. Pada hari Selasa pukul 11-00 wita tgl 17/09/24 Keluarga ahli waris wulur bersama kuasah hukum pak Herling Walangitan .SH.MH. pergi ke Manado untuk bertemu dengan ibu Leonny Magdalena Saerang untuk membuktikan apakah benar" Ibu Leonny Magdalena Saerang memberikan kuasah kepada bapak Yulius Padati. Begitu tiba di Manado pukul 13-20 keluarga ahli waris wulur bersama kuasah hukum pak Herling Walangitan SH,MH, langsung mendatangi kantor lurah Mahakeret timur lingkungan 1 kecamatan wenang, setelah itu ahli waris wulur Langsung bertemu dengan salah satu pemerinta di kelurahan ya itu pala, setelah bertemu dengan pala kuasah hukum dari ahli waris wulur langsung menjelaskan semua kronologis yang terjadi kemudian pala langsung mengajak ahli waris wulur untuk di antar ke ruma Leonny Makdalena Saerang. Setelah di kompirmasih ibu Leonny Magdalena Saerang, mengatakan bahwa saya tidak perna memberikan kuasah ke siapapun, juga saya tidak perna menandatangi surat kuasah dari siapapun dan itu bukan tandatangan saya, dan saya juga tidak mengenal Yulius Padati ungkap Leonny. Di duga surat kuasah yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum" mafia tana bahkan tandatangan yang memberikan surat kuasah itu di duga palsu. Adapun keterangan dari ahli waris wulur kepada awak media bahwa James Saerang perna bilang kepada keluarga ahli waris wulur kalau James Saerang suda tidak mau pusing dengan urusan lahan tanah itu. Di mintah aparat penegak hukum APH harus di tindas tegas para pelaku mafia" tana yang sudah meraja Lela di kota Bitung, berdasarkan dengan surat laporan polisi LP dari masyarakat kota Bitung itu harus di berantas dan di tangkap sesuai undang-undang yang berlaku. Namun Undang-Undang yang mengatur pemalsuan tanda tangan adalah pasal 263 ayat (1) mengatakan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan serius yang melanggar Hukum dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan. Artikel akan membahas tinjauan Hukum terkait pelaku tindakan pemalsuan tanda tangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sangsi pidana pelaku pemalsuan tanda tangan dapat di kenai ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur pemalsuan tanda tangan. Dalam KUHP dan UU ITE . Dalam pasal 263 KUHP pelaku dapat di kenakan pidana penjara selama 6 (Tahun) selanjutnya pasal 266 KUHP, pelaku dapat dijeret pidana penjara selama 7 (tuju) Tahun. Sedangkan dalam UU ITE, berdasarkan Pasal 35 pelaku dapat di kenakan pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun, dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.00 (Dua belas miliar rupiah). Tim

Di duga surat kuasah yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum" mafia tanah. Bitung. Rabu tgl 18/09/2024  Keluarga ahli waris wulu…

"Larangan!! Polres Bondowoso Sosialisasikan Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya" MKP | Bondowoso,- Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Bondowoso kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh. Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik. Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan,S.H,MM mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya. Hal itu kata AKP Achmat Rochan demi untuk keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). “Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar pria asli Blitar ini, Selasa (17/9). Menurut AKP Achmat Rochan sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor Listrik, meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar. “Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam dan sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar AKP Achmat Rochan. Menurut Kasatlantas Polres Bondowoso ini, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya. Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. “Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,”jelas AKP Achmat Rochan. Selain itu di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan. “Jadi kami lakukan himbauan dan edukasi agar tidak menggunakan sepeda Listrik di jalan raya karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terang AKP Achmat Rochan. Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian dihimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami himbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,”tutup pria asli Blitar ini.(mkp/@s)

"Larangan!! Polres Bondowoso Sosialisasikan Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya" MKP | Bondowoso,- Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Bondow…

"Pokmas di Malang Raya Diperiksa KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah" Malang Raya, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Yang sebelumnya sudah menetapkan 21 tersangka. Serangkaian pemeriksaan tersebut digelar di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Selasa 17/9/2024. Sesuai jadwal, tim penyidik KPK tiba di Mapolresta Malang kota sekitar 13.00 dan langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada. Berdasarkan informasi, ada sekitar 21 orang dari tujuh Pokmas yang telah menerima kucuran dana hibah dari anggota legislatif Provinsi Jawa Timur. Ke-Tujuh Pokmas tersebut yakni, Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III, dan Karya Tani I. Pokmas tersebut tersebar di tiga Kecamatan, yang ada di Kabupaten Malang, antara lain, Kecamatan Poncokusumo, Tirtoyudo, dan Kecamatan Wonosari. Menurut informasi, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendengar keterangan para saksi dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka. Mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan oleh tim Penyidik KPK, awak media berupaya melakukan konfirmasi terhadap Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang di lakukan di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang “Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di lingkungan Pemprov Jatim,” ucapnya. Lanjut Tessa, dalam pemeriksaan ini, direncanakan ada sebanyak 7 orang yang akan diperiksa oleh tim Penyidik KPK, mereka itu merupakan pengurus maupun Ketua Pokmas. “Rencananya itu ada 7, yakni inisial BBH dari Pokmas Manunggal, HRD Pokmas Rukun Jaya, WRI – Sekar Arum, MRD – Dadi Makmur, DDI – Jogomulyan, BML – Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani ,"Pungkasnya.(mkp/@s)

"Pokmas di Malang Raya Diperiksa KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah" Malang Raya, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian…