Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Lahan HPT, Kades Tanjung Medan Segera Diperiksa di Polres Rohul
ilutrasi |
Rokan Hulu - https://krimsuspolri.com - Kepala Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu berinisial DD dan Perangkat Desanya akan segera dipanggil oleh Unit Tipiter Reskrim Polres Rokan Hulu, Pemanggilan Kepala Desa Tanjung Medan oleh Polres Rokan Hulu, terkait adanya laporan dari salah satu LSM terkait kasus dugaan jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D.Raja Putra Napitupulu S.I.K MM melalui Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu IPDA Riyan Saat ditemui wartawan di ruang kerjamya Jumat (07/07) menjelaskan, memang ada laporan ke Polres Rokan Hulu terkait dugaan mengeluarkan Surat jual beli lahan ulayat di Rokan IV Koto.
" Ya Dalam waktu dekat ini kita akan Panggil Kepala Desa Tanjung Medan itu." Tegas Riyan.
Untuk diketahui Sebelumnya bahwa pada hari Selasa (13/06/2023), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kepada awak media menyampaikan, telah melaporkan Kepala Desa Tanjung Medan Ke Polres Rokan Hulu.
Berdasarkan surat laporan Kepada, Kepala Resor Polres Rokan Hulu, C.q. Unit Tipikor Polres Rokan Hulu, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Melaporkan/Mengadukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan surat jual beli di atas lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Medan.
Surat jual beli Atas Tanah tersebut diduga adalah surat yang tidak sah dan cacat hukum, dengan alasan diterbitkan oleh Terlapor/Teradu di lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan untuk itu tindakan Terlapor/Teradu tersebut patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Didalam surat tersebut disampaikan, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tersebut diduga terjadi pada sekitaran tahun 2021 dan baru diketahui oleh pelapor/pengadu baru baru ini.
Arsayad Noor, S.E, Ismed, M. Nur Purba selaku pelapor/pengadu, ia bersama Team Advokasi Hukumnya Luki Fatma Wilta, S.H, Leo Candra Hasibuan, S.H berharap kepada Polres Rokan Hulu agar segera melakukan pemanggilan keterangan pelapor, keterangan saksi dan pengembangan perkara ini guna untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dilaporkan. (Shela)