24 C
en

Penjarakan Walikota Andrei Angouw Mendirikan Bangunan di Tanah Warga. 👇👇

 


 Media{🇮🇩🛑🛑🇮🇩}Nasional

Manado:Krimsuspolri.com

*Press Release...*

MANADO - Andrei Angouw adalah Walikota paling berani se-Indonesia menggunakan dana APBD membangun proyek di atas tanah bukan milik pemkot Manado. 

Hal itu disampaikan Arthur Mumu, penggiat anti korupai dan mafia tanah, Minggu (30/06/2024). Bagi pemilik bangunan gedung dan atau pengguna bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG dan IMB, dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.

"Masalah ini akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena membangun gedung di lahan milik orang lain itu melanggar hukum dan bisa berujung pidana.


Menurutnya, proyek pembangunan Rumah Susun Tanah Coklat, menghabiskan anggaran APBD manado, senilai Rp 21.982.194.000,00 dan Proyek Bangunan Stal Kuda, sebesar Rp 4.740.286.197,00, itu didirikan di atas tanah bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.


Dirinya menjelaskan, sebelum membangun proyek Rumah Susun Tanah Coklat dan Stal Kuda, pemerintah kota manado, harusnya melengkapi terlebih dahulu semua persyaratan termasuk IMB.


Mafia tanah harus di berantas dimuka bumi ini. Mafia tanah merupakan praktek persekutuan jahat yang disebut tumbuh subur menggurita di kota manado karena rendahnya pengawasan publik dan penegakan hukum. 


Dikabarkan, pembangunan Rumah Susun Tanah Coklat, itu dibangun di lokasi yang menyalahi spek tender di dinas PUPR manado, menjadi sorotan warga lantaran Tanah Coklat sebetulnya bukan di lokasi tersenut, tapi titik kordinat Tanah Coklat itu berada di bagian utara sebelahnya Balitka. 


Jadi, proyek Rumah Susun dan bangunan Stal Kuda, itu diduga kuat dibangun mungkin ada paksaan dari oknum kepala daerah dan pihak pemprov sulut meski harus berhadapan dengan ahli waris tanah yang sah.


Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut adalah implementasi demokrasi yang menyeluruh, mengharuskan pengetahuan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan informasi faktual, harus terpenuhi. Oleh karena itu, Pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance).


Akibat mengabaikan instruksi presiden, kapolri dan jaksa agung, Walikota Manado Andrei Angouw, diminta bertanggung jawab terkait kedua pembangunan proyek tanpa izin IMB dan  mendirikan bangunan di tanah yang bukan milik pemkot manado. 


Masyarakat berharap agar pemerintah setempat dapat memberikan klarifikasi yang jelas dan memastikan adanya pertanggungjawaban terkait puluhan miliar dana APBD yang dihabiskan.


Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat sebagai pengguna informasi untuk berpartisipasi dalam situasi ini menegaskan pentingnya keterbukaan, transparansi, dan pertanggungjawaban dalam proyek-proyek pembangunan pemerintah. 


Arthur Mumu yang dikenal pemberani menyuarakan adanya korupsi dan mafia tanah di sulut ini berharap agar pemerintah setempat segera memberikan penjelasan yang jelas dan memastikan adanya langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi dugaan pembangunan proyek tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).


Untuk mendirikan gedung/bangunan pasti ada aturan dan sanksi pidana jika mendirikan bangunan tanpa memiliki izin dari pemerintah. "Kedua proyek tersebut dengan penuh keberanian, Andrei Angouw dan pemkot manado mendirikan Rumah Susun Tanah Coklat dan Stal Kuda, tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Arthur.


Telah berulangkali Arthur Mumu mempertanyakan ke pemkot manado terkait adanya dugaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) manado, membangun  Rumah Susun Tanah Coklat dan Stal Kuda, yang diduga didirikan tanpa IMB dan membangun di atas lahan bukan milik pemkot manado.


Arthur menuturkan  membangun proyek pembangunan tentu harus dilampirkan persyaratan saat mengajukan permohonan izin. Apabila bangunan Rumah Susun Tanah Coklat dan Bangunan Stal Kuda, telah berdiri namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 16/2021.


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.


PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. "Pemilik gedung/bangunan memerlukan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat," tuturnya lagi.


Awalnya, perizinan disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi sekarang perizinan mendirikan bangunan sudah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Dulunya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan sebuah produk hukum berisi perizinan yang diberikan oleh pemerintah setempat atau Kepala Daerah kepada pemilik gedung/bangunan. 


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlaku bagi setiap orang untuk mendirikan atau membangun bagunan baru, juga termasuk mengubah, mengurangi, merawat, memperluas, atau merobohkan bangunan.


Salah satu dasar hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah UU Nomor 28 Tahun 2002, tentang Gedung/Bangunan. Pada pasal 7 ayat (1) menyebutkan setiap proyek pembangunan gedung, pemilik bangunan diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung tersebut.


Arthur Mumu mengungkapkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. 


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. 


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlaku untuk memulai proses pembangunan, merawat, mengubah dan atau merenovasi suatu gedung/bangunan sesuai aturan dan perundang-undangngan yang berlaku.


Bicara tentang IMB dan PBG, terdapat pada bentuk kegunaannya dan terkait permohonan izin sebelum mendirikan proyek pembangunan. Bagiku, IMB itu berbentuk izin yang tentunya wajib diperoleh oleh setiap orang selaku pemilik bangunan gedung sebelum atau saat mendirikan bangunannya. Sebelum membangun proyek pembangunan tentu harus dilampirkan persyaratan saat mengajukan permohonan izin. 


IMB dan PBG tidaklah sama. Perbedaan IMB dan PBG, hal yang harus dilaporkan yaitu sanksi dan syarat yang diberikan. Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengharuskan pemilik bangunan untuk melaporkan fungsi bangunannya, sedangkan PBG harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan pendirian bangunan sesuai Tata Ruang yang ada. 


IMB itu adalah syarat. Pemilik bangunan gedung harus terlebih dahulu sediakan persyaratan, baik itu izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, pengakuan status hak atas tanahnya dan izin mendirikan bangunan. 

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbeda dengan PBG yang hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe. Kemudian pada sanksi, dalam IMB tidak ada sanksi yang berlaku jika pemilik bangunan tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan. Hal ini bertolak belakang dengan PBG yang menerapkan sanksi.


Perubahan IMB dan PBG menjadi hal yang menarik di tengah berkembangnya kota dan banyaknya pendirian bangunan. IMB dan PBG memiliki beberapa perbedaan, sehingga perubahannya harus dicermati setiap pemilik bangunan. Syarat dan hal yang wajib dilaporkan harus dipersiapkan dan sanksi yang ada harus dihindari. Kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman dan ramah sesuai peruntukan tata ruang. 


Walikota Manado Andrei Angouw, harus bertanggung jawab terkait permasalahan proyek pembangunan Rumah Susun Tanah Coklat dan Pembangunan Stal Kuda, di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, itu dibangun di atas lahan bukan milik Pemkot Manado.


Kedua proyek pembangunan tersebut, menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 16 miliar, dinilai sangat bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan di republik ini. Apalagi mendirikan bangunan bukan di atas tanah milik pemkot manado.


"Walikota Manado Andrei Angouw harus bertanggung jawab persoalan bangunan Rumah Susun Tanah Coklat dan Stal Kuda, didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan penuh keberanian mendirikan bangunan di atas tanah bukan milik pemerintah kota Manado," pungkas Arthur Mumu.


Kasus tersebut sudah menjadi atensi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. "Masalah ini akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena membangun gedung di lahan milik orang lain itu melanggar hukum dan bisa berujung pidana.


Kepala Dinas PUPR Manado John Suwu, mengklarifikasi bahwa proyek Stall Kuda dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ini menimbulkan pertanyaan tentang proses tender proyek tersebut, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membenarkan bahwa proyek ini dibangun di lahan yang bukan milik pemkot manado.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Manado, biasa dipanggil Pak Arca, membenarkan bahwa Proyek Stal Kuda itu dibangun di atas lahan milik Pemprov Sulut, bukan lahannya pemkot manado.


Arca juga mengatakan bahwa pembangunan Stal Kuda itu didirikan disana karena disuruh oleh oknum pejabat di Biro Umum, pemprov sulut. "Saya hanya sebagai PPK tidak bisa melangkahi perintah atasan. Tapi soal kenapa proyek Stal Kuda itu didirikan di sebelah Pacuan Kuda Paniki Ii, Mapanget, itu atas suruhan Kepala Biro Umum Bapak Reyner Dondokambey," kata Arca, kala itu.


Ketidakjelasan ini semakin terperinci ketika Kepala Biro Umum Pemprov Sulut, Reiner Dondokambey, yang seharusnya memberikan penjelasan, tidak dapat dihubungi. Kepala Bidang Aset Pemprov Sulut, Melky W. Matindas, membenarkan bahwa lahan tersebut adalah aset pemprov sulut, dan mengindikasikan kemungkinan setelah proyek Stall Kuda itu dibangun oleh pemkot manado akan diserahkan ke Pemprov Sulut.


Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkot Manado, Mekson Waney, saat disambangi wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (18/08/2023), menjelaskan kalau lahan tersebut sudah tercatat menjadi aset Pemerintah Kota Manado. 


Hanya saja kata Mekson, jika ada pihak yang mengklaim kalau lahan itu milik mereka, silahkan buktikan melalui proses pembuktian. Rumah Susun (Rusunawa) Tanah Coklat dan Stal Kuda itu dibangun tidak pernah terjadi masalah dan telah sesuai mekanisme," kata Mekson, pertengahan tahun 2023.


Terkait pemkot manado dengan berani mendirikan bangunan di atas tanah orang lain tanpa IMB, Mekson Waney mengatakan status lahan tersebut adalah milik pemkot manado dan bukan milik Pemprov Sulut atau milik Keluarga Michael Van Essen.


"Objek tanah yang berlokasi atau tepatnya di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, itu adalah Aset tanah Pemkot Manado. Bukan tanahnya Pemprov Sulut dan Keluarga Van Essen," ungkap Mekson.


Jika pemerintah provinsi Sulut mengklaim lokasi tanah itu adalah Aset tanahnya Pemprov Sulut, Mekson Waney menegaskan, itu tidaklah benar. "Lahan tersebut sudah tercatat di sistem badan aset milik pemkot manado. Makanya kedua proyek itu didirikan disana tidak bermasalah karena sudah sesuai prosedur," tegas Kabid Aset Pemkot Manado ini. 


Kepala Bidang Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menyebutkan lahan tersebut bukanlah milik pemerintah kota manado, tapi itu adalah lahan/tanah Asetnya Pemerintah Provinsi Sulut.


Dirinya penuh heran dan kaget mendengar lahan itu sudah berdiri bangunan Stal Kuda, yang didirikan oleh pemkot manado. "Tapi kami akan cek lagi supaya tidak jadi masalah karena berbicara lahan harus hati-hati apalagi menyangkut Aset pemerintah," ujarnya. 


Ketika ditanya apakah pemprov sulut telah menghibahkan objek tanah itu ke pemerintah kota manado, Kabid Aset ini terlihat kebingungan menjawab karena sudah berdiri bangunan Stal Kuda.


"Bisa saja pembangunan Stal Kuda itu didirikan disana dan setelah selesai dibangun kemudian akan diserahkan ke pemerintah kota manado," sebutnya kepada wartawan saat proyek Stal Kuda sementara dibangun.


Michael Van Eseen selaku pemilik lahan proyek Rumah Susun Tanah Coklat dan Stal Kuda, menyayangkan masalah lahannya menjadi panjang hingga berurusan ke polisi. "Saya tidak mau ribut di lahan milik Keluarga Van Essen. Saya berharap masalah ini diselesaikan secara baik tanpa saling memfitnah satu dengan yang lain. Biar aja hukum yang beracara karena publik tahu objek tanah yang didirikan bangunan Rumah Susun Tanah Coklat dan bangunan Stal Kuda, itu lahan kami. Kami punya dokumen dan sertifikat lengkap, tapi soal Arthur Mumu pernah melakuka pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah itu tidaklah benar. Saya mengenal Arthur Mumu. Dia orang baik yang betani tampil membantu orang yang menjadi korban mafia tanah," ungkap Michael Van Essen.

 

Kami mendesak Kapolda Sulut dan Kejati Sulut, segera mengusut tuntas pembangunan Rumah Susun Tanah Coklat senilai Rp 21 miliar dan proyek Stal Kuda, sebesar Rp 4 miliar, menggunakan dana APBD Manado, tahun 2023, yang didirikan di atas lahan bukan milik pemkot manado, tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," desak Arthur Mumu yang dikenal vokal membongkar kasus korupsi dan mafia tanah di Sulut.


"Jika Kapolda Sulut dan Kajati Sulut, takut menindak tegas para pelaku kejahatan dalam masalah ini dan dikemudian hari terjadi kasus serupa, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) akan terus membiarkan pemerintah kota manado membangun proyek di atas lahan bukan milik pemkot Manado❓️


Sangat disayangkan keterbukaan dan transparansi dari tahap perencanaan, tender proyek hingga proses pembangunan pemerintah kota manado seakan menyimpan kejahatan pihaknya untuk memaksakan membangun proyek meski harus menabrak aturan mengabaikan instruksi presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M, tentang pemberantasan korupsi dan mafia tanah serta pentingnya keterbukaan informasi publik.(Tim).

Redaksi Natoras Parsada

Penerbit........ 👇👇👇



Older Posts
Newer Posts