24 C
en

[BreakingNews]Pengaspalan Jalan Lintas Selatan. Bak Proyek Siluman...!!!Tanpa Papan Imformasi Proyek. . ⭐👇

 Media{🇮🇩🛑🛑🇮🇩}Nasional

J a b a r:Krimsuspolri.com

Kota Sukabumi Jawabarat:| Proyek Pengaspalan jalan lintas selatan tak menghiraukan aturan UU Pemerintah tentang pekerjaan proyek pengaspalan jalan linngkar selatan kota sukabumi oleh adanya pproyek perbaikan jalan yang sedang di kerjakan salah satu PT. atau Cv tanpa keterangan bak proyek siluman? 


 Karna tanpa pemasangan papan imformasi publik yang seharusnya terpasang sebelum pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut sehingga masyarakat dapat mengetahui  Siapa yang melaksanakan pekerjaan  pembangunan dan darimana asal dana yang di anggarkan.!!! 


Pada saat awak media  melintas di jalan lingkar selatan Kota Sukabumi terlihat ada pelaksanaan proyek perbaikan jalan. yang sedang berjalan tanpa ada papan impformasi yang terpasang di area pekerjaan perbaikan jalan yang dilaksanakan oleh salah satu PT/Cv.


Adapun pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilaksanaka pada siang hari  hingga mengakibatkan arus lalulintas mengalami kemacetan pada hari tersebut padahal yang seharusnya pelaksanaan pekerjaan pengaspalan bisa dikerjakan  pada malam hari  agar tidak mengganggu arus lalintas ataupun pada saat hari hari libur. 


Padahal papan proyek itu wajib dipasang agar Publik tahu berapa anggaran yang digunakan, dan bersumber dari mana, siapa yang mengelola dan berapa hari kerja untuk proyek pengaspalan tersebut. Memang begitu seharusnya proyek yang sumber dananya atau dibiayai oleh APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan imformasi proyek.


Hal ini Ajay  juga merespon sebagai aktivis Sukabumi  Lantas bagaimana jika tidak ada plang papan proyek? Masyarakat boleh aja patut menduga ada kejanggalan  di proyek tersebut yang menjurus ke arah KKN. Karena sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.


Lanjut Kata Ajay” Ini salah satu dasar Hukum yang mempertegas tentang Transparansi publik trhadap  pelaksanaan pemasangan plang/ papan lmformasi  proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD,” ujarnya lagi. 


1. UU No. 14 Tahun 2008,menjelaskan  tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP )


2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.


Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.


Untuk itu Ajay mohon kepada lembaga terkait/DINAS PUPR agar menegur PT/pelaksana proyek pengaspalan jalan lingkar selatan tersebut, bila perlu diblacklist saja.


“Apalagi ini dikerjakan saat turun hujan jelas itu tidak akan benar hasilnya. Kerjaan pun dilakukan disiang hari, jelas itu sangat mengganggu arus lalulintas.”tandasnya.

Reporter mkp : Red

Redaksi. Natoras Parsada

Penerbit.... 🛑👇👇👇



Older Posts
Newer Posts