24 C
en

Eks Dirut RSUD Bengkayang Dr.Pertus Boli, Kembali di Tahan Kejakasaan Negeri Bengkayang Kalbar. ⭐👇

 MEDIA{🇮🇩⭐🇮🇩}NASIONAL

Kalbar:Krimsuspolri.com

Bengkayang,Kalbar-,Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkayang  berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan Kasasi Nomor : Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tgl 18 Juli 2024, telah melaksanakan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642 K/Pid.Sus/2024 tgl 25 Juni 2024.


Dalam kasus Tipikor atas nama terdakwa dr. Petrus Boli, Sp.S.,M.Kes yang divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta rupiah, Kamis tgl 18 Juli 2024 sekitar jam 12 siang.


Terdakwa Eks Dirut RSUD Bengkayang dr.Petrus Boli telah dimasukkan ke Rutan Kelas II Bengkayang untuk menjalani pidana selama 1 Tahun Subsider 1 bulan kurungan.


Adapun kasus tersebut terjadi pada tahun 2010, dimana terdakwa menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik dan non medik hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Bengkayang tahun 2010 yg tidak didukung dengan peraturan Kepala Daerah.


Namun hanya didukung dengan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bengkayang nomor : 359/RSU-BKY/I/2010 dan dua lampirannya yg terdakwa tandatangani, dan jumlah pencairan insentif tersebut melebihi persentase yg ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 924.466.199.


Pada saat persidangan di pengadilan tipikor Pontianak, terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan nomor 24/Pid Sus-TPK/2023/PN.Ptk tgl 23 Agustus 2023, sehingga Jaksa Penuntut umum pada Kejari Bengkayang menyatakan Kasasi.


Sementara itu berdasarkan putusan MA, MA membatalkan pengadilan tipikor Pontianak tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pewarta : Rinto Andreas

Redaksi. Black

Penerbit.... ⭐👇👇👇



Older Posts
Newer Posts