24 C
en

Apakah diperbolehkan !!! Jual Beli Buku LKS Libatkan Komite Sekolah di Sukabumi

 

Krimsuspolri.com || Sukabumi - Berdasarkan aturan yang mendukung larangan dikutip dari beberapa sumber, pada Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan menyebutkan bahwa, Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

"Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Yang dimana sebagai dampak positif larangan ini termasuk Meringankan Beban Keuangan Orang Tua. "Dengan dilarangnya penjualan LKS di lingkungan para oknum sekolah, orang tua dapat lebih leluasa memilih buku LKS yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka," ujar aktivis pemerhati dunia pendidikan berinisial (AS)

"Para guru harus mengembangkan bahan ajar sendiri, atau manfaatkan sumber belajar terbuka yang tersedia secara gratis".

Tapi lain halnya, berbagai upaya yang dilakukan agar jual beli buku LKS berjalan dengan lancar, salah satu upaya ini dengan cara lewat para komite sekolah lalu di bagikan lagi kepada komite kelasnya.

Seperti di beberapa Sekolah SD Negeri Sukabumi kota di wilayah beberapa kecamatan, lalu orang tua murid membeli kepada komite kelasnya masing-masing, "ucap salah satu sumber yang enggan di publish namanya mengatakan kepada awak Media, (28/01/2025).

Lanjut ia, Beberapa buku yang harus di beli dengan harga berpariatif dengan 9 buku LKS atau mata pelajaran kurang lebih dengan harga 200 Ribuan.






(Tim)







Older Posts
Newer Posts