24 C
en

Diminta Menteri Imigrasi dan Tim Satgas RI, Tindak Tegas Tenaga Kerja. Asing Ilegal Asal Philipina Tanpa Dokumen Lengkap Di Bitung-

 

KrimsusPolri.Com-BITUNG, -Sulawesi Utara terkait banyaknya warga negara asing (WNA) Filipina, yang Bekerja di Kota Bitung Tanpa Dokumen Lengkap diminta Menteri imigrasi dan Tim Satgas khusus RI, dapat menindak tegas tenaga kerja asing ilegal (TKA), warga negara Philipina  yang masuk Bitung, -Selasa,(21/01/2025).

Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas banyaknya warga negara asing (WNA) asal Filipina yang bekerja di Kota Bitung tanpa dokumen lengkap. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kesempatan kerja bagi warga lokal, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan negara, serta menyebabkan kerugian bagi negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari pajak dan kewajiban administrasi lainnya.

-Sorotan Masalah

1. Kesempatan Kerja Kepada Warga Lokal,

Kehadiran WNA tanpa dokumen lengkap mengambil alih peluang kerja yang seharusnya diberikan kepada warga lokal. Hal ini bertentangan dengan prinsip pengutamaan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa, penggunaan tenaga kerja asing hanya diperbolehkan untuk posisi tertentu dan wajib memenuhi persyaratan hukum.

2. Ancaman Keamanan Nasional

Keberadaan WNA tanpa dokumen lengkap bisa memunculkan risiko terhadap stabilitas keamanan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 69 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap WNA wajib memiliki dokumen resmi yang diakui oleh negara dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

3. Kerugian bagi Negara

WNA tanpa dokumen tidak membayar pajak maupun kewajiban administrasi lainnya, sehingga merugikan penerimaan negara. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa setiap subjek pajak, termasuk tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, wajib membayar pajak.

-Tanggung Jawab dan Kewenangan Pihak Terkait,

Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki kewenangan untuk mengawasi keberadaan WNA dan memastikan kepatuhan terhadap dokumen resmi, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011. Penegakan hukum harus ditingkatkan untuk mencegah masuknya WNA tanpa dokumen lengkap.

Pemerintah Daerah

Pemerintah Kota Bitung bertanggung jawab untuk mengawasi aktivitas ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayahnya, memastikan bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing mematuhi aturan yang berlaku.

Aparat Penegak Hukum

Polri TNI dan instansi terkait harus bersinergi dalam menindak WNA yang melanggar hukum, baik dalam aspek keimigrasian maupun ketenagakerjaan.

1. Pengawasan Lebih Ketat

Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan aktivitas ekonomi yang melibatkan tenaga kerja asing di Kota Bitung.

2. Sanksi Tegas,

Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mempekerjakan WNA tanpa dokumen lengkap, sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

3. Deportasi dan Penegakan Hukum,

Melakukan deportasi terhadap WNA yang terbukti tidak memiliki dokumen lengkap dan menindak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kami mendesak semua pihak untuk bertindak tegas dalam menangani isu ini demi melindungi kepentingan masyarakat lokal, keamanan negara, dan penerimaan negara.


Team media krimsus.

Older Posts No results found
Newer Posts