Ketua IWO Kecam Intimidasi Ajudan Panglima TNI terhadap Jurnalis
Media KrimsusPolri.com || Jakarta Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian SH, mengecam keras tindakan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang ajudan Panglima TNI terhadap seorang jurnalis.
Insiden ini terjadi pada Kamis (27/02/2025) di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, saat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan keterangan pers terkait kasus penyerbuan prajurit TNI ke Polres Tarakan, Kalimantan Utara.
Dalam peristiwa tersebut, ajudan Panglima TNI mendekati seorang jurnalis yang berupaya meminta wawancara, lalu melontarkan ucapan bernada merendahkan.
Ia mempertanyakan apakah jurnalis tersebut sudah mendapatkan pengarahan sebelum meliput. Tak hanya itu, ajudan tersebut kemudian mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, *“Kutandai muka kau, aku sikat kau.”*
Menanggapi kejadian ini, Icang Rahardian menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dan harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama institusi negara yang seharusnya menjunjung tinggi demokrasi dan transparansi.
*"Kami tidak akan diam! Kami akan perjuangkan hak-hak jurnalis! Intimidasi semacam ini harus dihentikan agar jurnalis bisa bekerja dengan aman dan nyaman,"* tegasnya.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang harus dilindungi. Jurnalis memiliki peran penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas publik, sehingga segala bentuk ancaman atau intimidasi terhadap mereka harus ditindak tegas demi menjaga iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.
(SAarel M)