Aktivitas Tambang Galian C di Tataaran II Diduga Ancam Sumber Air Ranowangko
KrimsusPolri.Com|| Minahasa Aktivitas penambangan Galian C di Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, menuai sorotan masyarakat. Penambangan yang menggunakan tiga alat berat ekskavator ini diduga berdampak pada penurunan debit mata air Tombakar, yang dikenal masyarakat sebagai Air Ranowangko.
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sulawesi Utara, Maxi Karouw, yang juga merupakan warga Tataaran Satu, menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak negatif aktivitas tambang tersebut. Ia menyatakan bahwa penurunan debit air yang signifikan pada Air Ranowangko diduga kuat disebabkan oleh penambangan yang berlangsung di wilayah penyangga sumber air.
“Kondisi Air Ranowangko sekarang sudah sangat memprihatinkan. Debit air menurun drastis, dan kami menduga ini akibat aktivitas tambang di wilayah penyangga,” ujar Maxi pada Selasa (25/3/2025).
Merespons keluhan masyarakat, awak media berupaya meminta klarifikasi dari Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut menyampaikan keprihatinan warga serta mempertanyakan legalitas izin tambang dan langkah penegakan hukum yang mungkin diambil. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Pada Rabu (26/3/2025), tim dari Media KrimsusPolri mendatangi Polres Minahasa untuk meminta konfirmasi langsung kepada AKP Edi Susanto di ruangannya. Namun, Kasat Reskrim tidak berada di tempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Satu Atap Kabupaten Minahasa, Mekry, mengaku pihaknya tidak memiliki informasi resmi terkait izin tambang tersebut. “Biasanya, kita memiliki informasi melalui forum tata ruang. Kalau ada izin, pasti ada pembahasan. Namun, dalam kasus ini, kami tidak mendapatkan informasi yang jelas,” ungkap Mekry dengan nada prihatin pada Senin (24/3/2025).
Masyarakat berharap agar kepolisian segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait legalitas penambangan tersebut serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran yang dapat mengancam keberlanjutan sumber daya air dan ekosistem di sekitarnya.
Keberlanjutan Air Ranowangko sebagai sumber air bersih dinilai sangat penting bagi masyarakat sekitar. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya menjaga sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat dan masa depan generasi mendatang.
(SArel Moningka)