24 C
en

Dugaan Ilegal Galian C di Minahasa: Laporan Resmi Terhadap Ko Stenli ke Polres

 

 KrimsusPolri. Com|| Minahasa, 21 Maret 2025 Skandal lingkungan mencuat di Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, setelah masyarakat setempat melaporkan aktivitas galian C yang diduga ilegal oleh Ko Stenli. Meskipun telah berlangsung bertahun-tahun, tindakan ini belum pernah tersentuh oleh hukum hingga kini. 

Dalam reses Anggota DPRD yang diadakan di wilayah tersebut, Ibu Lurah Verra Panungkelan membeberkan bahwa galian C milik Ko Stenli telah menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan di Kasung. “Dulu, 35 tahun yang lalu, mata air Tombakar sangat jernih. Sekarang, kondisi air tersebut sudah kabur, dan masyarakat merasakannya,” ungkapnya, seraya menegaskan bahwa aktifitas ini telah merusak sumber air yang menjadi kehidupan warga.

Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Refly D. Ngantung, menegaskan bahwa kegiatan galian C yang dilakukan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan lingkungan yang harus ditegakkan,” tegasnya.

Sebagai respons terhadap masalah ini, Ketua Lembaga LAKRI Kabupaten Minahasa telah resmi melaporkan Ko Stenli ke Polres Minahasa. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah langkah awal untuk menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan kita,” ujarnya. 

Dengan laporan ini, masyarakat berharap agar pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktek ilegal yang merusak lingkungan dan menciptakan dampak negatif bagi kehidupan mereka. Langkah ini menjadi sinyal bahwa masyarakat tidak akan ragu untuk melindungi bumi mereka dari eksploitasi yang berlebihan. 

Menyusul perkembangan ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat bersatu demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang.


(SAril Moningka)

Older Posts
Newer Posts