24 C
en

Laporan Praktik Ilegal Pengerukan Tanah dan Batuan di Minahasa Selangkah ke Pihak Berwenang

 

 KrimsusPolri.Com|| Minahasa, Dalam langkah yang berani demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat, Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara, Maxi Karouw, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terkait praktik pengerukan tanah dan batuan ilegal yang marak terjadi di wilayah Minahasa. 

Maxi Karouw menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait. “Kami tidak main-main dengan masalah ini. Bukti yang kami miliki sangat jelas, dan kami akan segera melaporkan dugaan praktik ilegal ini kepada Polres Minahasa,” tegas Maxi dalam wawancara dengan awak media.

Situasi menjadi semakin mendalam saat media menyoroti aktivitas pertambangan Galian C di Kelurahan Tataaran II. Ibu Lurah Verra Panungkelan memberikan respons tegas dengan menekankan bahwa kegiatan pertambangan tersebut harus segera dihentikan. Ia mengingatkan akan potensi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pertambangan ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan agar kegiatan yang berpotensi merugikan ini diberhentikan,” ungkap Ibu Lurah dengan penuh semangat.

Dengan dukungan masyarakat dan tindakan nyata dari instansi terkait, diharapkan praktik ilegal ini dapat dihentikan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama di Minahasa. Keberanian dan ketegasan komitmen dari para pemangku kepentingan menjadi harapan bagi masa depan yang lebih baik.


(SAril Moningka)

Older Posts
Newer Posts