24 C
en

Rezim Perizinan di Banyuwangi Dikritik, Ketua Komunitas Sadar Hukum Ancam Aksi Gerakan Massa Besar-Besaran

 

KrimsusPolri.Com//Banyuwangi, 22 Maret 2025 – Ketua komunitas sadar hukum Banyuwangi mengkritik keras rezim perizinan di Banyuwangi yang dianggap banyak memunculkan “grey area” yang berpotensi penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi.

“Rezim perizinan di Banyuwangi telah gagal menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga memungkinkan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi,” kata ketua komunitas sadar hukum Banyuwangi.

Ia juga menyebutkan bahwa banyak contoh kasus yang menunjukkan kegagalan rezim perizinan di Banyuwangi, seperti:

1 – Hiburan karaoke tentang minol yang diduga beroperasi tanpa perizinan yang lengkap

2 – SPBE yang diduga ilegal beroperasi bertahun-tahun sedang KBLI/Izin belum terbit.

3 – Penyamak kulit ular yang tidak memiliki IPAL untuk mengolah limbah bahan kimia yang digunakan namun kegiatan usaha berjalan lancar.

4 – Toko Bares Grosir 2 Rogojampi yang sudah beroperasi sejak sekitar tahun 2021 namun diakhir tahun 2023 ada temuan KKPR yang masih berproses padahal seharusnya jauh sebelum kegiatan apapun dimulai KKPR harus sudah terbit.

5 – 288 bangunan di sempadan sungai tanpa izin dan di beri surat teguran oleh DPU Pengairan dengan tembusan Kasatpol PP kab. Banyuwangi.

“Kami tidak dapat lagi diam dan membiarkan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi terus berlanjut,” kata ketua komunitas sadar hukum Banyuwangi.

Oleh karena itu, komunitas sadar hukum Banyuwangi meminta sidak bersama sebagai bentuk transparansi para pemangku kewenangan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang potensi terjadi siap, gratifikasi rezim perizinan di Banyuwangi tidak terjadi.

“Jika tidak ada realisasi sebelum lebaran ini, setelah lebaran kami akan membuat aksi gerakan massa besar-besaran untuk menuntut perubahan,” kata ketua komunitas sadar hukum Banyuwangi.

Aksi gerakan massa tersebut akan berupa konvoi mulai dari Kecamatan Genteng Singojuruh sampai Rogojampi, dengan tujuan untuk meminta perhatian pihak berwenang dan memastikan bahwa rezim perizinan di Banyuwangi berjalan dengan baik.

“Kami tidak akan berhenti sampai penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi di Banyuwangi dihentikan,” kata ketua komunitas sadar hukum Banyuwangi.


(Bah - Man 354)

Older Posts
Newer Posts