24 C
en

Skandal Perizinan di Banyuwangi: Ketua Komunitas Sadar Hukum Desak Pemerintah Tindak Tegas

 

KrimsusPolri.Com//Banyuwangi, 20 Maret 2025 - Ketua Komunitas Sadar Hukum, Sugiarto, menyampaikan permohonan sidak pusat perbelanjaan kepada Forkopimka melalui Camat Genteng untuk melakukan sidak rezim perizinan terhadap beberapa bangunan dan usaha di wilayah Genteng dan seluruh kabupaten Banyuwangi. 

Menurut Sugiarto, permohonan sidak pusat perbelanjaan ini dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan, melindungi hak jaminan keamanan bagi masyarakat, serta menunjukkan transparansi dalam menjalankan kewenangan berintegritas.

Beberapa temuan pelanggaran perizinan yang disebutkan adalah:

1. SPBE diduga ilegal yang berjalan bertahun-tahun, yang berarti bahwa pengusaha tersebut telah menghindari pajak dan biaya lainnya yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

2. Bangunan Kantor PT. Arta Boga Cemerlang Genteng Wetan yang berada di atas sepadan sungai dan Badan Jalan Raya, yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

3. Salah satu Gedung BARES ROGOJAMPI PBG maupun SLF yang diduga belum terbit, namun bangunan sudah digunakan bertahun-tahun, yang berarti bahwa pengusaha tersebut telah mengoperasikan bangunan tanpa izin yang sah.

Sugiarto memohon kepada Forkopimka untuk melakukan sidak rezim perizinan terhadap beberapa bangunan dan usaha, antara lain:

1. Toko BARES Genteng

2. SUN EAST MALL Genteng

3. KDS DEPT STORE Genteng

4. PT. ARTA BOGA CEMERLANG

"Kami berharap Forkopimka Genteng menindak tegas adanya temuan yang melanggar regulasi sesuai kewenangan yang dimiliki serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu sesegera mungkin atau secepatnya Dan Aksi massa besar-besaran akan kami gelar apabila tidak direalisasikan permohonan kami" kata Sugiarto.

"Kami juga mengecam keras pelanggaran perizinan yang terjadi di Banyuwangi, momentum hari raya idul Fitri 2025 yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun karyawan dan merugikan keuangan negara," tambah Sugiarto.

Tembusan permohonan sidak rezim perizinan ini telah dikirimkan kepada Bupati Banyuwangi, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi, Kepala DPM PTSP Kabupaten Banyuwangi, dan beberapa pihak lainnya.


(Jokam - 354)

Older Posts
Newer Posts