24 C
en

Aksi Penebangan Pohon Ilegal di Kawasan Sempadan Saluran Irigasi Sekunder: Kegagalan Pengawasan dan Penegakan Hukum

 

KrimsusPolri.Com//Banyuwangi, Aksi penebangan liar sejumlah pohon mahoni yang berada di kawasan sempadan saluran irigasi sekunder di Dusun Jalen RT/RW 02/04, Desa Setail, Kecamatan Genteng, yang terjadi pada akhir February lalu memasuki episode baru. 

Aktivis, pemerhati hukum lingkungan dan tata ruang Banyuwangi, Agus Setyawan mengatakan bahwa Aksi Penebangan Pohon di bantaran Saluran Irigasi Sekunder itu merupakan Kegagalan Pengawasan dan Penegakan Hukum. 

"Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar pohon-pohon yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem daerah aliran sungai sehingga aksi penebangan pohon secara ilegal di kawasan sungai terus berlanjut dan kian tak terkendali", Ujarnya. 

Lanjut dikatakannya, para pelaku perambah pohon yang dilindungi undang-undang ini selalu saja beralasan tidak tahu aturan, padahal terpampang jelas Papan informasi larangan penebangan di setiap daerah aliran sungai. 

"Berdasarkan UU nomor 32 Tahun 2009 pasal 98 ayat 1, mengatur Sangsi pidana bagi pelaku pengrusakan lingkungan hidup yakni pidana kurungan penjara paling singkat tiga tahun dan denda sekurang - kurangnya tiga miliar rupiah", sebutnya. Sabtu (12/4/2025) 

Masih Agus, dirinya menilai bahwa sejauh pihak yang berwajib dan dinas terkait belum tegas dalam memberikan sangsi bagi para pelaku pengrusakan lingkungan hidup. 

"Pihak yang berwajib dan dinas terkait semestinya tegas dalam memberikan sangsi bagi para pelaku pengrusakan lingkungan hidup, sehingga ruang-ruang penyangga ekosistem sungai di wilayah kabupaten Banyuwangi seperti ini tetap lestari", Jelasnya", 

Ketua umum ormas Balawangi periode 2021 - 2024 tersebut menambahkan pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memproses hukum kasus ilegal logging ini secara transparan. 

"Kami sedang menyusun laporan tertulis, oknum yang diduga terlibat di dalamnya, agar dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku", Pungkasnya 


(Jokam - 353)

Older Posts
Newer Posts