24 C
en

Hukum Tua Desa Lolah Bantah Tuduhan Korupsi yang Dilisir Warga

 

 KrimsusPolri.Com|| Desa Lolah tiga, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa - Paulus Rasuh sebagai Hukum Tua Desa Lolah membantah semua tuduhan yang disebarluaskan oleh seorang warga bernama Ibu Leidy Woi terkait dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. Pernyataan ini diungkapkan pada hari Jumat, 11/04/ 2025, saat awak media mendatangi kediaman Hukum Tua untuk melakukan konfirmasi.

Dalam pernyataannya, Markus Paulus Rasuh menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan reputasi serta integritasnya sebagai pemimpin desa. "Semua yang dikatakan Ibu Leidy Woi itu tidak benar. Kami sudah menjalankan tugas dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Awak media juga meminta tanggapan dari salah satu warga Desa Lolah, Pingkan Liuw, yang mengaku kaget mendengar berita tersebut. "Ibu Leidy terlalu mengada-ngada. Kami sebagai warga desa tahu persis bagaimana pengelolaan keuangan di desa ini. Semua berjalan baik, dan kami mendukung Hukum Tua kami," ujarnya.

Pernyataan Pingkan ini mencerminkan pendapat sebagian warga Desa Lolah tiga yang merasa bahwa tuduhan ini merupakan upaya mendiskreditkan kepemimpinan yang sudah berjalan dengan baik.

Desa Lolah kini tengah menghadapi situasi yang cukup tegang akibat pernyataan tersebut. Diharapkan, semua pihak bisa berdialog untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa menambah konflik di masyarakat.


(ARil Moningka)

Older Posts
Newer Posts