Jangan Biarkan Hukum Tumpul Keatas Kalau Rakyat Yang Salah Cepat Ditindak Sekarang Pengusaha Besar Seenaknya Merusak Ko Stenly Dibiarkan
KrimsusPolri || Aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di kawasan Kasuang, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, kini memicu kemarahan warga setempat. Dikelola oleh pengusaha bernama Ko Stenly, tambang ini dituding merusak lingkungan, mencemari sumber mata air bersih, dan mengganggu kenyamanan warga.
Masyarakat Kelurahan Tataaran dua dengan tegas menyuarakan keresahan mereka. Mata air bersih, yang menjadi tumpuan hidup sehari-hari, kini terancam rusak akibat aktivitas tambang yang tidak terkontrol. "Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal kelangsungan hidup kami. Mata Air mulai keruh dan menguning, debitnya menurun, di karenakan 3 Alat Berat merusak gunung peyanga mata air Tombakar yang disebut Masyarakat Tataaran dua Ranowangko," keluh seorang warga.
Meski masalah ini telah berlangsung lama dan meresahkan, hingga kini belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menanganinya. Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) dan Hukum Aparatur Negara RI di Sulawesi Utara memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ketua TIPIKOR, Toar Lengkong, menegaskan bahwa laporan resmi akan segera disampaikan kepada pihak berwenang.
Lurah Matani Satu, Erik Kalengkongan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa lokasi tambang batu masuk dalam wilayah administratifnya dan memastikan tidak pernah ada izin dari kelurahan.
“Saya tegaskan, tidak ada izin resmi dari kami. Kalau ada aktivitas di sana, itu jelas di luar prosedur,” ujar Erik.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tomohon belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun warga Tataaran dan Matani Satu bersatu dalam satu suara, hentikan galian ilegal, tindak tegas pelaku, dan kembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas. Kalau rakyat yang salah, cepat ditindak. Sekarang, pengusaha besar seenaknya merusak, kok Stenly dibiarkan?” ucap
Kondisi ini menambah daftar panjang tuntutan masyarakat akan perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup mereka yang semakin terancam.
(SAril Bersama Tim)