24 C
en

Kecaman Keras terhadap Yayasan Darunnajah: Pembuangan Limbah Sembarangan Merusak Lingkungan

 

KrimsusPolri.Com//Banyuwangi, 13 April 2025 - Sejumlah warga Dusun Krajan, Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, mengeluarkan kecaman keras terhadap Yayasan Darunnajah yang diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah rumah tangga secara sembarangan. Limbah yang dibuang diduga mencemari lingkungan sekitar dan berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.

Warga menyatakan bahwa yayasan tidak mengindahkan apa yang pernah mereka sidak dan beritakan, tidak ada respon dan tidak segera ditindaklanjuti. Oleh karena itu, warga akan melangkah lebih jauh dengan melaporkan yayasan ke pihak berwenang termasuk:

1. Pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH): DLH adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi lingkungan hidup di Banyuwangi. Mereka dapat membantu menangani masalah limbah rumah tangga dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan.

2. Pelaporan ke Polresta Banyuwangi yang dapat membantu menangani kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah rumah tangga. Mereka dapat melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku pencemaran lingkungan.

3. Pelaporan ke Kantor Lingkungan Hidup setempat: Kantor Lingkungan Hidup setempat dapat membantu menangani masalah limbah rumah tangga dan melakukan pengawasan terhadap lingkungan.

4.Pelaporan ke Bupati yang dapat membantu menangani masalah limbah rumah tangga dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan di Banyuwangi 

Pembuangan air limbah rumah tangga secara sembarangan merupakan tindak pidana yang dapat merugikan lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran limbah rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana.

Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah rumah tangga dari Yayasan Darunnajah ini berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Warga setempat khawatir bahwa limbah yang dibuang secara sembarangan dapat mencemari air tanah dan lingkungan sekitar, sehingga membahayakan kesehatan mereka.

Warga Dusun Krajan menuntut Yayasan Darunnajah untuk segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah pembuangan limbah ini. Mereka juga meminta pihak berwenang untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap yayasan yang melakukan pencemaran lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, pelaku pencemaran limbah rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana. Warga berharap bahwa pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap yayasan yang melakukan pencemaran lingkungan ini.


(Bah - Man 354)

Older Posts
Newer Posts