Matani Satu, Erik Kalengkongan, Angkat Bicara Aktivitas Tambang Batu di Wilayah Kami Tidak Berizin
KrimsusPolri. Com|| Tomohon, [Tanggal Berita] – Erik Kalengkongan, pimpinan Matani Satu, mengungkapkan keprihatinannya mengenai aktivitas tambang batu yang dijalankan oleh pengelola bernama Ko Stenly. Dalam pernyataannya, Erik menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut berada dalam wilayah administratifnya dan tidak pernah diberikan izin oleh kelurahan setempat.
“Saya tegaskan, tidak ada izin resmi untuk Galian C Ko Stenly dari kami. Kalau ada aktivitas di sana, itu jelas di luar prosedur,” ujar Erik dengan tegas.
Pernyataan dari Erik menunjukkan potensi kerugian bagi masyarakat yang terpengaruh oleh aktivitas tambang ilegal ini. Masyarakat setempat khawatir akan dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan mereka jika tambang tersebut terus beroperasi tanpa izin yang sah.
Situasi ini memicu perhatian dari pihak kepolisian. Wakapolres Tomohon, Kompol Djonny Rumate, segera mengakui laporan yang diterima dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), yang bergerak untuk melaporkan sang pengelola tambang kepada aparat kepolisian. Wakil Ketua Tim Intelijen DPN LAKRI, Jamel Omage Lahengko, menyampaikan laporan resmi tersebut sebagai bentuk desakan agar penegak hukum tidak lagi berpangku tangan dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap laporan ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwajib. Kami tidak ingin masyarakat lebih menderita akibat aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” kata Jamel.
Masyarakat setempat mengharapkan adanya langkah konkret dari aparat dan penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merugikan mereka. Diharapkan, ke depannya, akan ada kebijakan yang lebih tegas dalam pengelolaan sumber daya alam demi menjaga kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.
Tindakan dan respons dari pihak berwenang kini dinanti oleh masyarakat, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan.
(SYarel Moningka)