24 C
en

Pertambangan Ko Stenly Harus Dihentikan Jamel Lahengko Angkat Bicara

 

 KrimsusPolri.Com|| Wakil Ketua Tim Intelijen DPN LAKRI, Jamel Omage Lahengko, menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat dalam sebuah pernyataan yang diadakan pada Senin, 15/04/2025. Dalam kesempatan tersebut, Jamel menekankan bahwa, "Pertambangan harus memberikan manfaat bagi rakyat, bukan hanya segelintir pihak yang rakus." Pernyataan ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang adil dan merata.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah Erik, seorang pejabat terkait, menyampaikan pernyataan tegasnya terkait aktivitas di wilayah pertambangan yang dipermasalahkan. "Saya tegaskan, tidak ada izin resmi dari kami. Kalau ada aktivitas di sana, itu jelas di luar prosedur," ungkap Erik, merespons keluhan masyarakat yang telah resah akibat dampak negatif dari pertambangan ilegal yang mencemari lingkungan.

Lebih jauh, Jamel Lahengko mengingatkan bahwa tindakan membongkar hutan tanpa izin dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda. Menurut Pasal 89 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, perambahan hutan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Pernyataan Jamel tersebut semakin mencuat setelah Erik, seorang pejabat terkait, juga menyampaikan pernyataan tegasnya mengenai aktivitas di wilayah pertambangan. Diharapkan, sinergi antara lembaga pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan kebijakan yang lebih baik untuk pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan bersama. 

Dengan keterangan ini, diharapkan masyarakat menyadari pentingnya menjaga lingkungan dan memperhatikan dampak dari aktivitas pertambangan terhadap keberlangsungan kehidupan mereka.


(SYAREL MONINGKA)

Older Posts
Newer Posts