SPBU 76.957.34 Bolmut Klarifikasi Isu Ilegal Penyaluran BBM: Operasi Sesuai Hukum dan Diawasi Ketat
KrimsusPolri.Com|| Bolmut - Dalam menjawab pemberitaan yang beredar mengenai dugaan aktivitas ilegal dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU 76.957.34, yang terletak di Desa Bohabak III, Kecamatan Bolangitang Timur, manajemen SPBU memberikan klarifikasi dan bantahan resmi. Mereka menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat dan cenderung menyesatkan masyarakat.
Pihak manajemen SPBU menekankan bahwa operasional stasiun pengisian bahan bakar ini mengikuti semua ketentuan hukum yang berlaku. Mereka telah mengantongi izin operasional yang sah dari instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun dari Pertamina selaku pemasok BBM. Distribusi BBM, termasuk solar subsidi, dilakukan dengan pengawasan yang ketat, serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Menyikapi laporan mengenai keberadaan mobil tangki berkepala biru dengan nomor polisi DM 8606 AE yang disebut-sebut dalam berita tersebut, pihak manajemen menjelaskan bahwa kendaraan ini berfungsi sesuai peruntukannya dan berada di bawah pengawasan yang ketat.
Manajemen SPBU 76.957.34 berharap klarifikasi ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk terus beroperasi dengan transparansi dan integritas. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga hubungan baik dan kepercayaan antara SPBU dengan warga sekitar.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan spekulasi yang dapat merugikan nama baik SPBU dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa mereka beroperasi dengan prinsip yang benar.
(ARil Moningka)