24 C
en

Stenly Kebal Hukum di Tengah Kerusakan Alam Masyarakat Tuntut Keadilan

 

KrimsusPolri. Com// Di tengah sorotan tajam terhadap kerusakan lingkungan, masyarakat Tataaran Dua kini bersuara lantang menuntut keadilan. Ko Stenly, seorang pengusaha tambang yang diduga terlibat dalam perusakan Gunung Peyanga Meta Air di danau Tombakar, menjadi pusat perhatian publik. Aktivitas tambang ilegal yang dilakukannya bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menciptakan rasa ketidakberdayaan di kalangan warga.

Pada Senin, 21 April 2025, warga yang tidak mau disebut namanya mengekspresikan kepedulian mereka terhadap lingkungan yang semakin terancam. Mereka mengetuk pintu aparat penegak hukum dengan harapan agar tindakan tegas segera diambil terhadap Stenly, yang dinilai “kebal hukum”. Masyarakat merasa terabaikan dan bingung mengapa pelanggaran yang begitu jelas dapat berlalu tanpa konsekuensi.

Ketidakpuasan warga tidaklah tanpa dasar. Pembongkaran hutan yang dilakukan Stenly, meski jelas melanggar ketentuan, tampaknya tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Dalam Pasal 89 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan bahwa perambahan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, dengan hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun.

Awak media menghubungi Kasat Reskrim Polres Tomohon Senin 21/04/2025 Lewat telepon seluler Kasat mengatakan.

",infonya akan coba Cek ke Lokasi..",

Dalam upaya menanggapi masalah ini, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) telah melapor kepada pihak kepolisian mengenai praktik ilegal ini. Wakil Ketua Tim Intelijen DPN LAKRI, Jamel Omage Lahengko, menekankan pentingnya laporan ini ditindaklanjuti. "Kami berharap pihak berwajib memberikan perhatian serius. Sudah saatnya praktik galian C ilegal ini dihentikan, dan penegakan hukum harus tegas," tegasnya.

Sorotan datang dari Lurah Matani Satu, Erik Kalengkongan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa lokasi tambang batu masuk dalam wilayah administratifnya dan memastikan tidak pernah ada izin dari kelurahan.

“Saya tegaskan, tidak ada izin resmi Galian C Ko Stenly, dari kami. Kalau ada aktivitas di sana, itu jelas di luar prosedur,” ujar Erik.

Dengan latar belakang perjuangan mereka, harapan akan terciptanya keadilan dan pemulihan alam semakin membara. Masyarakat Tataaran Dua menegaskan, mereka tidak akan berhenti berjuang sampai keadilan ditegakkan, dan perusakan terhadap lingkungan dihentikan


(Syarel Moningka)

Older Posts
Newer Posts