24 C
en

Tidak Sabar Menunggu Cuti Bersama Berakhir, Sugiarto Softcopy Surat Pemberitahuan Aksi Damai!

 

KrimsusPolri.Com//Banyuwangi, 5 April 2025 - Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto mengirimkan softcopy dua surat penting ke Polresta Banyuwangi. Surat tersebut adalah Pemberitahuan Aksi Demonstrasi Rezim Perizinan di 3 Kecamatan Banyuwangi dan Permohonan Percepatan Gelar Perkara Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Mark Up Anggaran Kegiatan Normalisasi DPU Pengairan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022.

Sugiarto menyatakan bahwa aksi damai demonstrasi besar-besaran akan dilakukan pada hari lahirnya, 21 April 2025, sebagai bentuk protes atas tidak direalisasinya Sidak Bersama Rezim Perizinan Usaha di Kecamatan Genteng, Singojuruh, dan Rogojampi. "Kami tidak sabar menunggu cuti bersama selesai dan ingin menegaskan bahwa kami serius akan melakukan apa yang kami ucapkan," kata Sugiarto.

"Hardcopy rencana akan dikirim oleh Sugiarto pada hari Selasa depan. Surat pemberitahuan aksi damai demonstrasi pada 21 April 2025 akan dimulai dari Kecamatan Genteng.

Lokasi di Kecamatan Genteng:

1. Jalan Diponegoro, depan Mie Gacoan, KDS, dan Sun East Mall.

2. Jalan Gajah Mada, depan Bares Grosir Genteng.

3. Jalan KH. Hasyim Asy'ari, depan Kantor Kecamatan Genteng dan Kantor PT. Arta Boga Mandiri.

Lokasi di Kecamatan Singojuruh:

1. Penyamak kulit ular Pasinan, kemudian geser ke depan Kantor Camat Singojuruh dan Penyamak kulit ular di Singolatren.

2. Depan SPBE PT Bumi Jaya Mandiri Gambor dan PT Esa Kekal Sejahtera Benelan Kidul.

Lokasi di Kecamatan Rogojampi:

1. Depan Bares Grosir 2 Rogojampi.

2. Depan Kantor Camat Rogojampi, yang bertepatan dengan TOKO CINTA milik salah satu pengusaha terkemuka di Banyuwangi yang terkesan mendapat perlakuan istimewa soal penindakan pelanggaran Rezim perizinan," terang Sugiarto.

Surat kedua permohonan percepatan Gelar Perkara laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up anggaran kegiatan normalisasi DPU Pengairan Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 yang dilaporkan tertanggal 18 September 2023 oleh Sugiarto "Kami minta Kapolresta memperhatikan kasus ini karena ini sebagai percontohan dari ratusan kegiatan yang sama dan modus korupsi di SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang diduga dilakukan dengan cara yang terstruktur, masif, dan sistematis setiap tahunnya," tegasnya.

Dengan demikian, diharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi awal dari upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Banyuwangi dan dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up anggaran kegiatan normalisasi DPU Pengairan Kabupaten Banyuwangi telah memasuki proses hukum. Menurut pihak Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Rekanan Kontraktor telah mengembalikan kerugian pemerintah daerah.

Polresta Banyuwangi telah menerbitkan SP2HP pada 30 Januari 2025 dan akan meminta keterangan dari ahli pidana untuk proses gelar perkara. Namun, ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengkritik bahwa proses hukum tersebut telah berjalan selama dua bulan dan seharusnya sudah bisa dilakukan gelar perkara. mengakhiri sesi wawancara eksklusif dengan Media Ganesha Abadi.


(Bah - Man 354)

Older Posts
Newer Posts