24 C
en

REDAKSI MEDIA NASIONAL KRIMSUSPOLRI. COM & M K P NEWS TV


      R   E   D   A   K   S   I

M E D I A===  N A S I O N A L K R I M S U S P O L R I . COM 

Jln Sumur Batu raya A/3 Rt. 013- Rw 001. Kelurahan Sumur Batu. Kecam MKatan Kemayoran jakarta pusat kode pos :10640:

____________________________

AKT PENDIRIAN

PT. NATORAS PARSADA INDONESIA

NOMOR : 006.30. 06. 2023

____________________________

PT. P E N E R B I T :
 MEDIA KRIMSUSPOLRI. COM

 PT. NA T O R A S PARSADA  l N D O NESIA  

::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: MENTERI  HUKUM & HAM  REPUBLIK  INDONESIA

NO :UHU 047856.AH.01.30.

MKP. THN  :2023 

NIB : 110723.000.1596

NPWP : 39.543.565.4-405.000 

KBLI : 6 3 1 2 2

_____________________________

:DIREKTUR  PT NATORAS PARSADA INDONESIA 

DEDE HALIMAH S. PdPd :



::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

PIMPINAN UMUMUMUM

Drs ZULFIKAR BATUBARA

======================
PENANGGUNG JAWAB

Drs ZULFIKAR BATUBARA
______________________________
PEMEGANG SERTIPIKASI
UJI KOMPETENSI WARTAWAN DARI DEWAN PERS : AUDI TAHUN2017
______________________________

____________________________
SEKRETARIS MEDIA NASIONAL KRIMSUSPOLRI :
SUHENDAR PARID . SH. SPd. MPd
____________________________

PMBINA MEDIA KRIMSUSPOLRI &

MASTER HUKUM TATA NEGARA 

DR. NELSON SIMANJUNTAK SH MH. MSi. 

""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""

PENASEHAT KRIMSUSPOLRI. 

SUMARNA SH MM. 

""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""

PENASEHAT KRIMSUSPOLRI. 

PURNAWIRAWAN PAGIOT SINAMBELA SH MH. 


"""""""""""”""""""""""""""""""""""""”"""""”"""""""""""""'"""""
PEMBINA KESATUAN ADVOCAT & KODE ETIK :

MASTER HUKUM PIDANA DAN PERDATA:
HERLING WALANGITANG SH MH 

___________________________________


_____________________________

ADOCADVOCATKONSULTAN HUKUM 
NASRULLOH NST.SH.M.Kn.
Low & PARTNERS

____________________________

PARID SUHENDAR. SH. S.Pd. M. Pd. 
_____________________________
 E  D  I . SH.

____________________________
 
YAYAT SUDRAJAT. SE. 

____________________________
DRS EDEN BUDIANTO

____________________________
RAMDAN MUSTOFA S IP

___________________________

BIDANG IT. MEDIA NASIONAL KRIMSUSPOLRI


EFRATA SH 

___________________________

PIMPINAN REDAKSI MEDIA KRIMSUS POLRI : Drs ZULFIKAR BATUBARA:





𝙆𝘼𝙋𝙀𝙍𝙒𝙄𝙇 𝙆𝙍𝙄𝙈𝙎𝙐𝙎𝙋𝙊𝙇𝙍𝙄

𝙋𝙍𝙊𝙑𝙄𝙉𝙎𝙄 𝙍𝙄𝘼𝙐 : 𝙍𝙄𝙔𝘼𝙉 𝘼𝙇𝙁𝙄𝘼𝙉 :

____________________________





_

PUSAT PENGADUAN ENTING
______________________________
 REDAKSIONALL KRIMSUSPOLRI  DAN KAMI DARI REDAKSI AKAN MENERIMA ADUAN DARI MASYARAKAT KLO ADA ANGGO TA YANG MELANGGAR KODE ETIK KEJURNALISAN ATAU YANG BERSIKAP DILUAR KORIDOR ATURAN MEDIA KRIMSUSPOLRI: SESUAI  UU. KODE ETIK JURNALISTIK  KAMI AKAN MENINDAK TEGAS

SEKIAN TERIMAKASIH : PIMPINAN UMUM MEDIAKRIMSUSPOLRI : 






_____________________________

KORDINATOR LIPUTAN  & REPORTER STREAMING [ MKP NEWS TV. ] KRIMSUSPOLRI : REZZA S. 
_____________________________

M K P  NEWS TV.  COM
S T E A M I N G  TV. 
Akurat Transparan dan Terpercaya di bumi Nusantara :
_____________________________KAPERWIL KRIMSUSPOLRI KALIMANTAN BATRAT : RINTO ANDREAS. 
____________________________

KAPERWIL KRIMSUSPOLRI KALIMANTAN  TIMUR:  :
_____________________________
KAPERWIL KRIMSUSPOLRI 
PALANGKARAYA KALTENG 
UCOK SARWEDHY S

_____________________________
PERWIL  KRIMSUSPOLRI 
KABUPATEN SERUYAN  KALTENG
IRPANSYAH :

_____________________________
KORDINATOR KRIMSUSPOLRI DENPASAR BALI: ERIKSON SH :
____________________________
KORLAP KRIMSUS POLRI PAPUA BARAT: LQ
KAPERWIL KRIMSUSPOLRI ____________________________

PERWIL GUNUNG BINTANG  PAPUA KRIMSUSPOLRI:  WAWAN
____________________________
KAPERWIL KERIMSUSPOLRI  JAKARTA TIMUR:  SUGIYANTO:
____________________________
PROVINSI SULAWESI SELATAN MAKASAR
KAPERWIL  MUH SUARDI SAFUTRA
____________________________
PROVINSI SULAWESI TENGGARA KENDARI

KAB. KONAWE ADRIAN
____________________________
KAPERWIL KRIMSUSPOLRI - SULAWESI TENGAH: KOTA PALU: ARNESUS BAGASOU :
_______________________________

KORLAP KROMSUSPOLRI MALUKU  : MELKIANUS
________________________________
________________________________

KORDINATOR LAPANGAN KRIMSUSPOLRI  NUSA TENGGARA BARAT : MUHASSIN
 ____________________________


____________________________
KAPERWIL KRIMSUSPOLRI SULAWESI UTARA : 
ATHAR LAUMA

WARTAWAN SULAWESI UTARA

TESA YUNEIDY TURANGAN:
____________________________

PERWIL BITUNG  SULUT KRIMSUSPOLRI : 
____________________________

KAPERWIL  KRSUSPOLRI  PROV. SULAWESI BARAT:
JOHAR BONGA KARAENG :
____________________________
PERWIL KRIMSUSOLRI
KOTA BITUNG SULUT:
DONI. 
___________________________

KORLIP KRIMSUSPOLRI
SULAWESI UTARA :
ATHAR LAUMA. 
___________________________
KORLAP KRIMSUSPOLRI
SULAWESI UTARA :

____________________________


KAPERWIL PROVINSI ACEH KRIMSUSPOLRI : 

____________________________

PERWIL ACEH TIMUR KRIMSUSPOLRI :  

____________________________

KAPERWIL PROVINSI JAWA TIMUR MEDIA KRIMSUSPOLRI: ADI SUHARTOYO SH
____________________________
KORDINATOR LIPUTAN PROVINSI JAWA TIMUR MEDIA KRIMSUSPOLRI :  CHANDRA SULARSO :
_____________________________
KORWIL KRIMSUSPOLRI
MADURA JATIM: RUSDIANTO
04-01-24√

______________________________

PERWIL KOTA SURABAYA MEDIA KRIMSUSPOLRI: SAFRIJAL  :
________________________________________


WARTAWAN LIPUTAN  KOTA SURABAYA KRIMSUSPOLRI 
_______________________________________


PERWIL  KRIMSUSPOLRI PROBOLINGGO : SUGIANTO 
________________________________________

PERWIL KRIMSUSPOLRI KABUPATEN PASURUAN JATIM:  EDI BUDI SANTOSO
______________________________

BENDAHARA KRIMSUSPOLRI:
HOLIK :]
______________________________

WARTAWAN INVESTIGASI KRIMSUSPOLRI : SUNARDI:]
______________________________

WARTAWAN LIPUTAN KRIMSUSPOLRI : IBRAHIM:]
_____________________________________

KAPERWIL  PROV. LAMPUNG MEDIA KRIMSUS POLRI: WAHIDIN: YUSUP
____________________________________
PERWIL    MEDIA KRIMSUS POLRI :
KABUPATEN  TANGGAMUS
SAHRUL GUNAWAN

______________________________________

PERWIL KRIMSUSPOLRI LAMPUNG UTARA: HENDRIK


_______________________________________

WARTAWAN MEDIA KRIMSUS POLRI LAMPUNG : 

_____________________________

PERWIL MEDIA KRIMSUS POLRI KAB. TULANG BAWANG : 

_____________________________

PERWIL MEDIA KRIMSUSPOLRI TULANG BAWANG BARAT ============≠=========

KAPERWIL PROVINSI BANTEN MEDIA KRIMSUS POLRI : 

_____________________________

KORLAP KRIMSUSPOLRI

PROVINSI BANTEN: PARDI

_____________________________

PRRWIL KRIMSUSPOLRI KAB.

 SERANG : J E

_____________________________

PERWIL PANDEGELANG MEDIA KRIMSUS POLRI :  MARJA

____________________________  

KAPERWIL KRIMSUSPOLRI SUMUTERA UTARA :

PJs: ROBERT NAINGGOLAN

_____________________________

KORLIP KRIMSUSPOLRI

SUMATERA UTARA : 

_____________________________

PERWIL KRIMSUSPOLRI KOTA MADYA MEDAN : HATTA PURBA 


_____________________________

PERWIL KRIMSUS POLRI KABUPATEN ASAHAN ::

_____________________________

WARTAWATI KRIMSUS POLRI KAB ASAHAN: H M  SIREGAR

_____________________________

PERWIL KRIMSUSPOLRI

KABUPATEN BATUBARA SUMUT

ANDI RIZALDI 

______________________________

WARTAWATI KRIMSUSPOLRI KAB. ASAHAN : LENI


________________________________

KORDINATOR KRIMSUSPOLRI KEPULAUAN  NIAS: 


_______________________________

PERWIL KRIMSUSPOLRI PADANG LAWAS  SUMUT

SABARUDIN HARAHAP

________________________________

PERWIL KRIMSUSPOLRI PALUTA SUMUT

________________________________

PERWIL LABUAN BATU KRIMSUSPOLRI:

BLJ

______________________________

PERWIL KRIMSUSPOLRI LABUAN BATU UTARA :  INDRA MUHERY S. SOS SIMATUPANG. 

______________________________

PERWIL RANTOPARAPAT KRIMSUSPOLRI: LEMBANG SIREGAR:

______________________________

PERWIL KOTAMADYA MEDAN SUMUT KRIMSUSPOLRI : KARNO HATA PURBA.ST.

______________________'________


RDINATOR KRIMSUSPOLRI KEPULAUAN NI

______________________________

PERWIL KRIMSUSPOLRI KAB DAIRI SUMUT : KARO KARO :

______________________________

PERWIL KAB MADINA MEDIA KRIMSUS POLRI :  SOPYAN IDIHAR BTR✅

______________________________

PERWIL MEDIA KRIMSUSPOLRI KABUPATEN PADANG LAWAS SUMUT :  SABARUDDI HRP. 


________________________________________________________________

KAPERWIL  KRIMSUSPOLRI  PROV. JAMBI : RIDWAN EFENDI:

____________________________

KORDINATOR KRIMSUSPOLRI WILHUM  POLDA JAMBI: SULAIMAN HT

___________________________

KAPERWIL KRIMSUSPOLRI PROV. JAWA TENGAH : ARIF  AKHMAD. AMD

____________________________

PERWIL KRIMSUSPOLRI

PURBALINGGA: ZAENI. 

____________________________

KORWIL KRIMSUSPOLRI 

Y O K Y A K A  R T A - D I Y

|: WINDRA PRABANDARU :|

DAERAH ISTIMEWA YOKYAKARTA  JATENG :

____________________________

KORDINATOR LAPANGAN  KRIMSUSPOLRI MAGELANG PROV. JAWA TENGAH : BAMBANG MARGONO:

____________________________

PERWIL BANJAR JATENG MEDIA KRIMSUS POLRI : ANDESTI PRIYONO .

____________________________

WARTAWAN KRIMSUS OLRI MAGELANG: SUNARJO :

____________________________

KORLIP BANJAR MEDIA KRIMSUS POLRI : HASAN

____________________________

KAPERWIL KRIMSUSPOLRI

PROVINSI RIAU : ESRA H. M. T. SIMBOLON

___________________________

KORDINATOR LAPANGAN KRIMSUSPOLRI PROVINSI RIAU : 

____________________________

KORDINATOR LIPUTAN KRIMSUSPOLRI ROKAN HULU :

____________________________

PERWIL KRIMSUSPOLRI KABUPATEN KAMPAR : H

____________________________

PERWIL KRIMSUSPOLRI KAB. BENGKALIS: 

SONDANG NAINGGOLAN :

____________________________

KAPERWIL KRIMSUSPOLRI 

SUMATERA SELATAN :

                   MHD ABDUL ROHMAN

              _____________________________

KORLAP INVESTIGASI NASIONAL KRIMSUSPOLRI 

SULUT :

                             




                        SYAREL MONINGKA 

               _____________________________


KORLIP KRIMSUSPOLRI  SUMSEL :

____________________________

KORLAP KRIMSUSPOLRI  SUMSEL : 

____________________________

WARTAWAN LIPUTAN KRIMSUSPOLRI: SUMSEL : 

____________________________

KORDINATOR LAPANGAN PPROV. SUMATERA SELATAN  MEDIA KRIMSUS POLRI : MERANGKAP:
___________________________

PERWIL KRIMSUSPOLRI BANYUASIN :  SURYADI. 

___________________________

WARTAWATI BANYUASIN
: RITA SAPUTRI :
___________________________
WARTAWATI BANYUASIN
: MUFIDAH :
___________________________
WARTAWAN BANYUASIN 
: TRI SANTO
___________________________
WARTAWAN BANYUASIN
: EDI SANTOSO
___________________________
WARTAWAN BANYUASIN
: AJI HENRA PRATAMA
___________________________
WARTAWAN BANYUASIN
: GIONO ANWAR
___________________________
WARTAWAN BANYUASIN
: SUHERMAN
___________________________
WARTAWAN BANYUASIN
: GIANTO
___________________________
WARTAWAN BANYUASIN
ZAENAL HUFRONI
___________________________
KORDINATOR LIPUTAN WILAYAH HUKUM  KAPOLDA PROVINSI SUMATERA SELATAN :   

___________________________
PERWIL KABUPATEN  PALI SUMSEL MEDIA KRIMSUS POLRI :  ABDULLAH
____________________________

PERWIL KOTA PERABUMULI SUMSEL KRIMSUSPOLRI : ARTI WULAN SAFITRI 
____________________________

PERWIL KABUPATEN LAHAT KRIMSUSPOLRI:  

____________________________
PERWIL KRIMSUSPOLRI  EMPAT LAWANG  SUMSEL:  
 :

___________________________
KAPERWIL KRIMSUSPOLRI  PROVINSI BENGKULU:
YULISMAN. 

____________________________

KAPERWIL JAKARTA BARAT MEDIA KRIMSUS POLRI : TULUS SITUMEANG :

___________________________

KORLIP JAKARTA BARAT MEDIA KRIMSIS POLRI. :

___________________________

KAPERWIL JAWA BARAT MEDIA KRIMSUS POLRI :  Drs EDEN BUDIANTO :✅

___________________________

KORLIP JAWABARAT MEDIA

 KRIMSUS POLRI :

___________________________

 WARTAWAN KRIMSUSPOLRI JAWABARAT

___________________________

PERWIL KOTA BANDUNG MEDIA KRIMSUS POLRI: EDI

 RISWANA .✅

___________________________

KORLIP BANDUNG MEDIA KRIMSUS POLRI:

___________________________

PERWIL BANDUNG BARAT MEDIA KRIMSUS POLRI :

___________________________

PERWIL BANDUNG SELATAN MEDIA KRIMSUS POLRI :

___________________________

PERWIL KAB. GARUT MEDIA KRIMSUS POLRI : IMAM HIDAYAT : ✅

__________________________

PERWIL KAB. SUKABUMI MEDIA KRIMSUS POLRI:

 BOY RENSIUS:

___________________________

KORWIL  KRIMSUSPOLRI  SUKABUMI RAYA : EGA PERMANA

___________________________


PERWIL KOTA SUKABUMI MEDIA KRIMUS POLRI : EGl SONIA SH. 


WARTAWAN KRIMSUSPOLRI SUKABUMI RAYA : WIDIYANO :


WARTAWAN SUKABUMI : ASEPLODAYA:

WARTAWAN KABUPATEN SUKABUMI :   ABIDIN SPd.

___________________________

WRTAWAN KRIMSUSPOLRI KAB SUKABUMI : AMUD:

AMUD. 

 EGI. SONIA SH. WARTAWAN KRIMSUSPOLRI. 

__________________________

PERWIL TASIK MEDIA KRIMSUS POLRI :

PERWIL MAJALENGKA MEDIA KRIMSUS POLRI :


PERWIL BOGOR MEDIA KRIMSUS POLRI :✅


KORDINATOR BOGOR RAYA. MEDIA KRIMSUS POLRI : ILVAN MAULANA:


WARTAWAN KRIMSUSPOLRI

BOGOR RAYA : SYAIPULLAH

 

WARTAWAN KRIMSUSPOLRI


BOGOR RAYA : MUS MULYADI


PERWIL BOGOR BARAT

: EDI SUPRIADI


PERWIL KOTA BEKASI MEDIA KRIMSUS POLRI 

:

PERWIL KAB BEKASI MEDIA KRIMSUS POLRI : MULYSDIH


PERWIL PURWAKARTA MEDIA KRIMSUS POLRI :


PERWIL CIANJUR SELATAN MEDIA KRIMSUS POLRI : MHD DANI✅


PERWIL KABUPATEN CIANJUR  MEDIA KRIMSUS POLRI : ARIS SUTRISNO✅


PERWIL CEREBON MEDIA KRIMSUS POLRI : HANAN✅


PERWIL SUBANG MEDIA KRIMSUS POLRI :  BSIAGIAN✅


PERWIL KOTA BEKASI MEDIA KRIMSUS POLRI :

______________________________

PERWIL KRIMSUSPOLRI 

KAB. KERAWANG : 

KUSNADI

______________________________

PERWIL BOGOR SELATAN MEDIA KRIMSUS POLRI  :


KAPERWIL PROVINSI KEPULAUAN RIAU MEDIA KRIMSUSPOLRI : NURSALIM M. P.d : ✅


KORDINATOR LIPUTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU MEDIA KRIMSUSPOLRI : IPUR SATRIAWAN🇮🇩




















Telp Kantor/Redaksi

085695224449/085720632086

Email: mediakrimsuspolri@gmail.com

No.reg admin-Bri : 326501054644530

_________________________________

Alamat Perusahaan :

Jln Merdeka Pemandian Cipanas.Kel.Cikundul.Rt.01Rw. 06. Kec. Lembur Situ. Kota SUKABUMI.: Jawa barat. :


PEMBERITAHUAN KEPADA SEMUA ANGGOTA PENGURUS /WARTAWAN /:
MEDIAKRIMSUSPOLRI :
SELURUH ANGGOTA RESMI DARIKAMI MEDIA KRIMSUSPOLRI.COM :  HARUS TERDAFTAR DI BOX  REDAKSI  APABILA TIDAK TERCANTUM NAMANYA DI  DALAM BOX REDAKSI /:  ITU BUKANLAH ANGGOTA KAMI  DAN APABILA ADA YANG MENGAKU NGAKU WARTAWAN KAMI SEDANG KAN NAMANYA TIDAK TERCANTUM DI BOX REDAKSI : BOLEH LAPORKAN KE KANTOR POLISI TERDEKAT ATAU KE NO REDAKSI : 085695224449 AKAN DITINDAK SESUAI HUKUM YANG BERLAKU DENGAN TUNTUTAN PEMALSUAN IDENTITAS : TERIMAKASIH HARAP DI MAKLUMI / 
PIMPINAN REDAKSI MEDIAKRIMSUSPOLRI.COM 2023: 

PEDOMAN PENTING MEDIA CYBER: 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakhtthhter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup.

 Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkanm kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.



SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan krimsuspolri.com mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan krimsuspolri.com menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan krimsuspolri.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan krimsuspolri.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

Karya jurnalistik wartawan krimsuspolri.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

Wartawan krimsuspolri.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan krimsuspolri.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan krimsuspolri.com dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, wartawan mediakrimsuspolri.com, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan mdiakrimsuspolri.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawanuntuk

 membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku. 

SARAT-SARAT JADI ANGOTA / WARTAWAN  mediakrimsuspolri.com

1. Tidak terlibat organisasi terlarang 

2. Tidak terlibat pengedar/ pemakai barang terlarang . Narkotika dll...sejenisnya:

3. Tidak terlibat segalatindak kriminal:

4. Barang siapa yang melanggar akan dikenakan sangsi tegas sesuai dengan hukum. UU. Yang berlau di indonesia :

(5). Pemahaman penting untuk seluruh masyarakat / publik. Bahwa wartawan media krimsuspolri yang terdaftar namanya di box redaksi kami dan disertai legalitas id chad.dan surat tugas yang dikeluarkan redaksi kami. itu benar- benar wartawan/anggota kami selagi masih taat aturan yang telah di tetapkan oleh perusahaan media krimsuspolri:


: (Redaksi: krimsuspolri.com) :

https:// www.mediakrimsuspolri@gmail.com.