REDAKSI MEDIA NASIONAL KRIMSUSPOLRI. COM & M K P NEWS TV
R E D A K S I
M E D I A=== N A S I O N A L K R I M S U S P O L R I . COM
Jln Sumur Batu raya A/3 Rt. 013- Rw 001. Kelurahan Sumur Batu. Kecam MKatan Kemayoran jakarta pusat kode pos :10640:
____________________________
AKT PENDIRIAN
PT. NATORAS PARSADA INDONESIA
NOMOR : 006.30. 06. 2023
____________________________
PT. NA T O R A S PARSADA l N D O NESIA
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: MENTERI HUKUM & HAM REPUBLIK INDONESIA
NO :UHU 047856.AH.01.30.
MKP. THN :2023
NIB : 110723.000.1596
NPWP : 39.543.565.4-405.000
KBLI : 6 3 1 2 2
_____________________________
:DIREKTUR PT NATORAS PARSADA INDONESIA
DEDE HALIMAH S. PdPd :
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
PIMPINAN UMUMUMUM
Drs ZULFIKAR BATUBARA
======================
PMBINA MEDIA KRIMSUSPOLRI &
MASTER HUKUM TATA NEGARA
DR. NELSON SIMANJUNTAK SH MH. MSi.
""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""
PENASEHAT KRIMSUSPOLRI.
SUMARNA SH MM.
""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""
PENASEHAT KRIMSUSPOLRI.
PURNAWIRAWAN PAGIOT SINAMBELA SH MH.
BIDANG IT. MEDIA NASIONAL KRIMSUSPOLRI
PIMPINAN REDAKSI MEDIA KRIMSUS POLRI : Drs ZULFIKAR BATUBARA:
𝙆𝘼𝙋𝙀𝙍𝙒𝙄𝙇 𝙆𝙍𝙄𝙈𝙎𝙐𝙎𝙋𝙊𝙇𝙍𝙄
𝙋𝙍𝙊𝙑𝙄𝙉𝙎𝙄 𝙍𝙄𝘼𝙐 : 𝙍𝙄𝙔𝘼𝙉 𝘼𝙇𝙁𝙄𝘼𝙉 :
______________________________________
PERWIL KRIMSUSPOLRI LAMPUNG UTARA: HENDRIK
_______________________________________
WARTAWAN MEDIA KRIMSUS POLRI LAMPUNG :
_____________________________
PERWIL MEDIA KRIMSUS POLRI KAB. TULANG BAWANG :
_____________________________
PERWIL MEDIA KRIMSUSPOLRI TULANG BAWANG BARAT ============≠=========
KAPERWIL PROVINSI BANTEN MEDIA KRIMSUS POLRI :
_____________________________
KORLAP KRIMSUSPOLRI
PROVINSI BANTEN: PARDI
_____________________________
PRRWIL KRIMSUSPOLRI KAB.
SERANG : J E
_____________________________
PERWIL PANDEGELANG MEDIA KRIMSUS POLRI : MARJA
____________________________
KAPERWIL KRIMSUSPOLRI SUMUTERA UTARA :
PJs: ROBERT NAINGGOLAN
_____________________________
KORLIP KRIMSUSPOLRI
SUMATERA UTARA :
_____________________________
PERWIL KRIMSUSPOLRI KOTA MADYA MEDAN : HATTA PURBA
_____________________________
PERWIL KRIMSUS POLRI KABUPATEN ASAHAN ::
_____________________________
WARTAWATI KRIMSUS POLRI KAB ASAHAN: H M SIREGAR
_____________________________
PERWIL KRIMSUSPOLRI
KABUPATEN BATUBARA SUMUT
ANDI RIZALDI
______________________________
WARTAWATI KRIMSUSPOLRI KAB. ASAHAN : LENI
________________________________
KORDINATOR KRIMSUSPOLRI KEPULAUAN NIAS:
_______________________________
PERWIL KRIMSUSPOLRI PADANG LAWAS SUMUT
SABARUDIN HARAHAP
________________________________
PERWIL KRIMSUSPOLRI PALUTA SUMUT
________________________________
PERWIL LABUAN BATU KRIMSUSPOLRI:
BLJ
______________________________
PERWIL KRIMSUSPOLRI LABUAN BATU UTARA : INDRA MUHERY S. SOS SIMATUPANG.
______________________________
PERWIL RANTOPARAPAT KRIMSUSPOLRI: LEMBANG SIREGAR:
______________________________
PERWIL KOTAMADYA MEDAN SUMUT KRIMSUSPOLRI : KARNO HATA PURBA.ST.
______________________'________
RDINATOR KRIMSUSPOLRI KEPULAUAN NI
______________________________
PERWIL KRIMSUSPOLRI KAB DAIRI SUMUT : KARO KARO :
______________________________
PERWIL KAB MADINA MEDIA KRIMSUS POLRI : SOPYAN IDIHAR BTR✅
______________________________
PERWIL MEDIA KRIMSUSPOLRI KABUPATEN PADANG LAWAS SUMUT : SABARUDDI HRP.
________________________________________________________________
KAPERWIL KRIMSUSPOLRI PROV. JAMBI : RIDWAN EFENDI:
____________________________
KORDINATOR KRIMSUSPOLRI WILHUM POLDA JAMBI: SULAIMAN HT
___________________________
KAPERWIL KRIMSUSPOLRI PROV. JAWA TENGAH : ARIF AKHMAD. AMD
____________________________
PERWIL KRIMSUSPOLRI
PURBALINGGA: ZAENI.
____________________________
KORWIL KRIMSUSPOLRI
Y O K Y A K A R T A - D I Y
|: WINDRA PRABANDARU :|
DAERAH ISTIMEWA YOKYAKARTA JATENG :
____________________________
KORDINATOR LAPANGAN KRIMSUSPOLRI MAGELANG PROV. JAWA TENGAH : BAMBANG MARGONO:
____________________________
PERWIL BANJAR JATENG MEDIA KRIMSUS POLRI : ANDESTI PRIYONO .
____________________________
WARTAWAN KRIMSUS OLRI MAGELANG: SUNARJO :
____________________________
KORLIP BANJAR MEDIA KRIMSUS POLRI : HASAN
____________________________
KAPERWIL KRIMSUSPOLRI
PROVINSI RIAU : ESRA H. M. T. SIMBOLON
___________________________
KORDINATOR LAPANGAN KRIMSUSPOLRI PROVINSI RIAU : :
____________________________
KORDINATOR LIPUTAN KRIMSUSPOLRI ROKAN HULU :
____________________________
PERWIL KRIMSUSPOLRI KABUPATEN KAMPAR : H
____________________________
PERWIL KRIMSUSPOLRI KAB. BENGKALIS:
SONDANG NAINGGOLAN :
____________________________
KAPERWIL KRIMSUSPOLRI
SUMATERA SELATAN :
MHD ABDUL ROHMAN
_____________________________
KORLAP INVESTIGASI NASIONAL KRIMSUSPOLRI
SULUT :
_____________________________
KORLIP KRIMSUSPOLRI SUMSEL :
____________________________
KORLAP KRIMSUSPOLRI SUMSEL :
____________________________
WARTAWAN LIPUTAN KRIMSUSPOLRI: SUMSEL :
____________________________
KAPERWIL JAKARTA BARAT MEDIA KRIMSUS POLRI : TULUS SITUMEANG :
___________________________
KORLIP JAKARTA BARAT MEDIA KRIMSIS POLRI. :
___________________________
KAPERWIL JAWA BARAT MEDIA KRIMSUS POLRI : Drs EDEN BUDIANTO :✅
___________________________
KORLIP JAWABARAT MEDIA
KRIMSUS POLRI :
___________________________
WARTAWAN KRIMSUSPOLRI JAWABARAT
___________________________
PERWIL KOTA BANDUNG MEDIA KRIMSUS POLRI: EDI
RISWANA .✅
___________________________
KORLIP BANDUNG MEDIA KRIMSUS POLRI:
___________________________
PERWIL BANDUNG BARAT MEDIA KRIMSUS POLRI :
___________________________
PERWIL BANDUNG SELATAN MEDIA KRIMSUS POLRI :
___________________________
PERWIL KAB. GARUT MEDIA KRIMSUS POLRI : IMAM HIDAYAT : ✅
__________________________
PERWIL KAB. SUKABUMI MEDIA KRIMSUS POLRI:
BOY RENSIUS:
___________________________
KORWIL KRIMSUSPOLRI SUKABUMI RAYA : EGA PERMANA
___________________________
PERWIL KOTA SUKABUMI MEDIA KRIMUS POLRI : EGl SONIA SH.
WARTAWAN KRIMSUSPOLRI SUKABUMI RAYA : WIDIYANO :
WARTAWAN SUKABUMI : ASEPLODAYA:
WARTAWAN KABUPATEN SUKABUMI : ABIDIN SPd.
___________________________
WRTAWAN KRIMSUSPOLRI KAB SUKABUMI : AMUD:
AMUD.
EGI. SONIA SH. WARTAWAN KRIMSUSPOLRI.
__________________________
PERWIL TASIK MEDIA KRIMSUS POLRI :
PERWIL MAJALENGKA MEDIA KRIMSUS POLRI :
PERWIL BOGOR MEDIA KRIMSUS POLRI :✅
KORDINATOR BOGOR RAYA. MEDIA KRIMSUS POLRI : ILVAN MAULANA:
WARTAWAN KRIMSUSPOLRI
BOGOR RAYA : SYAIPULLAH
WARTAWAN KRIMSUSPOLRI
BOGOR RAYA : MUS MULYADI
PERWIL BOGOR BARAT
: EDI SUPRIADI
PERWIL KOTA BEKASI MEDIA KRIMSUS POLRI
:
PERWIL KAB BEKASI MEDIA KRIMSUS POLRI : MULYSDIH
PERWIL PURWAKARTA MEDIA KRIMSUS POLRI :
PERWIL CIANJUR SELATAN MEDIA KRIMSUS POLRI : MHD DANI✅
PERWIL KABUPATEN CIANJUR MEDIA KRIMSUS POLRI : ARIS SUTRISNO✅
PERWIL CEREBON MEDIA KRIMSUS POLRI : HANAN✅
PERWIL SUBANG MEDIA KRIMSUS POLRI : BSIAGIAN✅
PERWIL KOTA BEKASI MEDIA KRIMSUS POLRI :
______________________________
PERWIL KRIMSUSPOLRI
KAB. KERAWANG :
KUSNADI
______________________________
PERWIL BOGOR SELATAN MEDIA KRIMSUS POLRI :
KAPERWIL PROVINSI KEPULAUAN RIAU MEDIA KRIMSUSPOLRI : NURSALIM M. P.d : ✅
KORDINATOR LIPUTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU MEDIA KRIMSUSPOLRI : IPUR SATRIAWAN🇮🇩
Telp Kantor/Redaksi
085695224449/085720632086
Email: mediakrimsuspolri@gmail.com
No.reg admin-Bri : 326501054644530
_________________________________
Alamat Perusahaan :
Jln Merdeka Pemandian Cipanas.Kel.Cikundul.Rt.01Rw. 06. Kec. Lembur Situ. Kota SUKABUMI.: Jawa barat. :
PEMBERITAHUAN KEPADA SEMUA ANGGOTA PENGURUS /WARTAWAN /:
PEDOMAN PENTING MEDIA CYBER:
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakhtthhter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup.
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkanm kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan krimsuspolri.com mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan krimsuspolri.com menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan krimsuspolri.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan krimsuspolri.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
Karya jurnalistik wartawan krimsuspolri.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
Wartawan krimsuspolri.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan krimsuspolri.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan krimsuspolri.com dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, wartawan mediakrimsuspolri.com, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan mdiakrimsuspolri.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawanuntuk
membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
SARAT-SARAT JADI ANGOTA / WARTAWAN mediakrimsuspolri.com
1. Tidak terlibat organisasi terlarang
2. Tidak terlibat pengedar/ pemakai barang terlarang . Narkotika dll...sejenisnya:
3. Tidak terlibat segalatindak kriminal:
4. Barang siapa yang melanggar akan dikenakan sangsi tegas sesuai dengan hukum. UU. Yang berlau di indonesia :
(5). Pemahaman penting untuk seluruh masyarakat / publik. Bahwa wartawan media krimsuspolri yang terdaftar namanya di box redaksi kami dan disertai legalitas id chad.dan surat tugas yang dikeluarkan redaksi kami. itu benar- benar wartawan/anggota kami selagi masih taat aturan yang telah di tetapkan oleh perusahaan media krimsuspolri:
: (Redaksi: krimsuspolri.com) :
https:// www.mediakrimsuspolri@gmail.com.